berputar.id
BerandaHukumEkonomiNasionalInternasionalKeuanganBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPopuler
Beranda/Pinjaman Online

Prosedur Melapor Pinjol Ilegal dan Pemblokiran Rekening ke Satgas PASTI OJK

Usat BalangDiterbitkan 24 Agu 2026 - 13.06 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Prosedur Melapor Pinjol Ilegal dan Pemblokiran Rekening ke Satgas PASTI OJK
Foto/Ilustrasi: finance.detik.com.
A-A+

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperketat penindakan terhadap ribuan entitas pinjaman online ilegal dan aktivitas keuangan tanpa izin. Lewat koordinasi lintas sektor dan pengoperasian Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), pengaduan masyarakat kini berujung langsung pada pembekuan rekening bank serta penghentian operasional platform digital yang merugikan publik.

Data penindakan sepanjang 1 Januari hingga 31 Maret 2026 mencatat sebanyak 951 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal dan dua penawaran investasi ilegal telah resmi dihentikan oleh Satgas PASTI. Langkah penindakan tersebut diiringi dengan percepatan pembekuan aliran dana perbankan yang dipakai para pelaku.

Bagaimana Mekanisme Pelaporan dan Pemblokiran Rekening Terkait Pinjol Ilegal?

Penanganan laporan masyarakat yang masuk ke Satgas PASTI dan OJK terhubung langsung dengan sistem pengawasan perbankan. Ketika masyarakat mendapati aktivitas pinjol ilegal atau menjadi korban penipuan finansial, data rekening pelaku yang dilaporkan akan diproses melalui alur verifikasi resmi.

Satgas PASTI menerima informasi detail mengenai nomor rekening bank maupun virtual account yang terindikasi digunakan dalam transaksi pinjol ilegal. Setelah data diverifikasi, Satgas PASTI meneruskan pengajuan permohonan pemblokiran kepada satuan kerja pengawas bank di OJK. Satuan kerja ini yang selanjutnya mengeluarkan perintah resmi kepada pihak bank terkait untuk segera memblokir rekening atau virtual account tersebut, sebagaimana pernah diterapkan pada pemblokiran puluhan rekening perbankan yang terafiliasi dengan operasional pinjaman daring ilegal.

Integrasi penanganan laporan tersebut juga diperkuat oleh peran Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) yang memproses pengaduan penipuan perbankan dan kejahatan keuangan digital secara terpadu.

Baca Juga

Aturan Batasan Bunga dan Biaya Layanan Pinjaman Online Legal OJK Mengawal Lonjakan Penyaluran Dana

Aturan Batasan Bunga dan Biaya Layanan Pinjaman Online Legal OJK Mengawal Lonjakan Penyaluran Dana

Seberapa Efektif Pemblokiran Rekening dan Penyelamatan Dana Korban?

Efektivitas pemblokiran rekening penipuan dan pinjol ilegal tercermin dari volume data yang ditangani IASC. Berdasarkan catatan operasional sejak 22 November 2024 hingga 31 Mei 2026, IASC telah menerima 579.459 laporan dari masyarakat.

Dari total laporan yang masuk: - Sebanyak 998.558 rekening bank telah dilaporkan dan diverifikasi. - Sebanyak 515.553 rekening berhasil dilakukan pemblokiran. - Total dana korban yang berhasil diblokir mencapai sekitar Rp638,9 miliar. - Dana korban sebesar Rp196,93 miliar telah berhasil dikembalikan dari rekening-rekening yang digunakan oleh pelaku kejahatan.

Capaian tersebut meningkat dibandingkan posisi per 31 Maret 2026, di mana saat itu tercatat 515.345 laporan masyarakat, 872.395 rekening terverifikasi, 460.270 rekening diblokir, total dana diblokir sebesar Rp585,4 miliar, serta pengembalian dana korban senilai Rp169 miliar dari rekening pada 19 bank.

Apa Saja Modus Pinjol dan Investasi Ilegal yang Ditindak Satgas PASTI?

Berdasarkan hasil pemetaan Satgas PASTI terhadap ratusan entitas yang dihentikan pada awal 2026, terdapat lima modus utama yang kerap menjerat korban:

  1. Penipuan Jasa Periklanan Berbasis Deposit: Pelaku menawarkan pekerjaan atau kerja sama periklanan yang mengharuskan korban menyetorkan sejumlah uang deposit terlebih dahulu.
  2. Duplikasi Entitas Berizin: Pelaku meniru atau menduplikasi nama produk, situs web, maupun akun media sosial milik lembaga keuangan yang sah untuk mengelabui masyarakat.
  3. Pendanaan Usaha Tanpa Verifikasi: Penawaran investasi atau pendanaan proyek tertentu dengan klaim imbal hasil tetap tanpa legalitas yang jelas.
  4. Skema Money Game: Perputaran dana anggota baru untuk membayar keuntungan anggota lama tanpa adanya aktivitas bisnis riil.
  5. Perdagangan Aset Kripto Ilegal: Penyelenggaraan transaksi perdagangan aset digital tanpa memenuhi regulasi dan izin otoritas berwenang.

Selain kelima modus tersebut, Satgas PASTI pada periode terdahulu juga menemukan puluhan konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) serta ratusan situs pinjaman online ilegal yang beroperasi tanpa izin regulator.

Baca Juga

OJK Perketat Pengawasan Fintech Lending di Tengah Kerugian Akibat Aktivitas Keuangan Ilegal

OJK Perketat Pengawasan Fintech Lending di Tengah Kerugian Akibat Aktivitas Keuangan Ilegal

Landasan Hukum Penertiban Entitas Keuangan Ilegal Lainnya

Penertiban oleh Satgas PASTI tidak hanya menyasar aplikasi pinjol, tetapi juga sektor pergadaian swasta dan perdagangan aset digital yang melanggar ketentuan undang-undang.

Sepanjang April hingga Mei 2026, Satgas PASTI menghentikan kegiatan usaha 27 entitas gadai swasta yang belum berizin. Penghentian ini merujuk pada Pasal 319 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang menetapkan tenggat waktu bagi seluruh pelaku usaha pergadaian untuk memenuhi perizinan paling lambat 12 Januari 2026.

Di sektor aset digital, Satgas menghentikan operasional 228 Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) ilegal sepanjang Januari hingga Mei 2026. Penindakan terhadap PAKD ilegal ini didasarkan pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024, yang menegaskan bahwa Daftar Aset Kripto (DAK) wajib ditetapkan secara resmi oleh Bursa Kripto.

Masyarakat yang menemukan indikasi aktivitas pinjaman online tanpa izin maupun rekening bank penampung penipuan dapat mengumpulkan bukti transaksi dan rekening terkait untuk dilaporkan, sehingga OJK dan perbankan dapat segera melakukan verifikasi serta pemblokiran akun secara langsung.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

IASCPemblokiran RekeningSatgas PASTIPinjol Ilegal

Berita Terbaru Lainnya

Evaluasi Pelaksanaan Uji Coba Program Makan Bergizi Gratis Badan Gizi Nasional Soroti Standar Dapur dan SasaranLayanan iDebku Permudah Akses Riwayat Kredit dan Skor Pinjaman SLIK OJK secara DaringAturan Batasan Bunga dan Biaya Layanan Pinjaman Online Legal OJK Mengawal Lonjakan Penyaluran DanaKetentuan dan Syarat Berkas Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK Formasi KemenPAN-RBMekanisme Unduh Sertifikat Nilai SKD CASN Resmi Melalui Laman bkn.go.idJadwal dan Mekanisme Pengumuman Kelulusan Seleksi PPPK Periode 2 BKNTata Cara Pindah Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama BPJS Kesehatan via HP Praktis dan LengkapProsedur Mengaktifkan Kembali Status Kepesertaan BPJS Kesehatan PBI yang Nonaktif

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

Ekonomi

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  3. 3Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026
  4. 4Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  5. 5Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional 路 9 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

HukumEkonomiNasionalInternasionalKeuanganBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNS

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap