Pemerintah menanggung iuran bulanan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) sebesar Rp 42.000 per orang untuk membantu masyarakat fakir miskin dan tidak mampu. Kendati demikian, status kepesertaan Kartu Indonesia Sehat (KIS) PBI dapat sewaktu-waktu dinonaktifkan menyusul pemutakhiran data berkala pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Bagi masyarakat yang mendapati kartunya tidak lagi aktif saat hendak berobat, memahami cara mengaktifkan kembali status kepesertaan BPJS Kesehatan PBI yang nonaktif menjadi langkah krusial agar hak akses layanan kesehatan rujukan maupun tingkat pertama dapat digunakan kembali secara gratis.
Ketentuan Waktu dan Aturan Reaktivasi KIS PBI
Penonaktifan kepesertaan KIS PBI merujuk pada ketentuan Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2019. Regulasi ini mengatur bahwa pembaruan data kemiskinan di DTKS menjadi acuan utama penetapan penerima bantuan jaminan kesehatan dari pemerintah.
Tata Cara Pindah Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama BPJS Kesehatan via HP Praktis dan Lengkap

Jika seorang peserta terhapus dari data DTKS namun masih dinilai layak dan membutuhkan bantuan layanan kesehatan, regulasi memberi tenggat waktu paling lama 6 bulan terhitung sejak tanggal penetapan penghapusan untuk mengajukan proses reaktivasi. Apabila pengajuan dilakukan dalam rentang waktu tersebut dan kriteria kelayakan terpenuhi, status kepesertaan dapat dipulihkan ke dalam skema pembiayaan pemerintah.
Langkah Pengurusan Reaktivasi Melalui Dinas Sosial
Proses pemulihan data kepesertaan PBI JK dilakukan secara berjenjang melalui perangkat kewilayahan hingga dinas terkait. Seluruh rangkaian proses birokrasi ini tidak dipungut biaya apa pun.
1. Verifikasi Data di Lingkungan RT/RW dan Kelurahan Peserta mendatangi pengurus RT/RW setempat untuk meminta surat pengantar atau keterangan tidak mampu, kemudian melanjutkannya ke kantor kelurahan/desa guna memverifikasi kondisi ekonomi serta data kependudukan keluarga.
2. Koordinasi dan Validasi ke Dinas Sosial Setelah mendapatkan berkas dari pihak kelurahan, peserta membawa dokumen persyaratan berupa e-KTP dan Kartu Keluarga (KK) ke kantor Dinas Sosial setempat. Petugas Dinas Sosial akan memeriksa status usulan dan kelayakan sosial ekonomi pemohon di sistem data kemiskinan.
3. Pemutakhiran dan Sinkronisasi NIK di Dukcapil Pastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) seluruh anggota keluarga yang diajukan sudah sinkron dan valid di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Data identitas yang tidak sinkron dapat menghambat penerbitan rekomendasi dan penginputan kembali ke DTKS.
Jalur Reaktivasi Khusus Pasien Sakit Melalui UPTPK
Ada situasi di mana peserta mendapati status KIS PBI miliknya sudah nonaktif lebih dari 6 bulan, namanya tidak lagi tercatat di DTKS, sementara yang bersangkutan sedang dalam kondisi sakit dan membutuhkan perawatan medis segera.
Ketentuan dan Prosedur Pendaftaran BPJS Kesehatan Mandiri secara Online Lewat Aplikasi Mobile JKN

Untuk kondisi khusus tersebut, proses reaktivasi kepesertaan dialihkan melalui Unit Pelayanan Terpadu Penanggulangan Kemiskinan (UPTPK). Lembaga ini memfasilitasi penanganan darurat penanggulangan kemiskinan agar pasien yang membutuhkan tindakan medis mendesak tetap bisa memperoleh jaminan biaya dari skema bantuan daerah sesuai prosedur yang berlaku.
Pilihan Layanan untuk Memeriksa Status Kepesertaan
Sebelum mengajukan permohonan pengaktifan, masyarakat disarankan memeriksa kejelasan status kepesertaan secara mandiri lewat kanal-kanal resmi BPJS Kesehatan:
- Aplikasi Mobile JKN: Unduh aplikasi, lakukan registrasi atau langsung masuk menggunakan NIK KTP/nomor kartu BPJS Kesehatan, lalu buka menu "Peserta" untuk melihat status aktif atau nonaktif.
- WhatsApp CHIKA: Hubungi asisten virtual JKN di nomor 0811-8750-400 melalui WhatsApp (layanan CHIKA beroperasi via WhatsApp per 1 April 2024) dan pilih menu "Cek Status Peserta".
- BPJS Kesehatan Care Center 165: Hubungi saluran telepon 165 menggunakan ponsel untuk meminta verifikasi status kepesertaan kepada petugas.
- Layanan SMS Gateway: Kirimkan pesan singkat ke nomor 0877-7550-0400 dengan mengetik format nomor NIK, spasi, lalu diikuti pengetikan ulang nomor NIK yang sama.
- Kanal Media Sosial Resmi: Ajukan pertanyaan verifikasi melalui akun resmi BPJS Kesehatan di Instagram (@bpjskesehatan_ri) atau media sosial X (@BPJSKesehatanRI).






