Pengawasan terhadap kepatuhan penyelenggara platform digital di Indonesia kian diperketat. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melayangkan surat peringatan resmi kepada 25 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat domestik maupun asing yang belum mendaftarkan layanannya. Langkah penegakan ini menyasar berbagai entitas teknologi, mulai dari penyedia infrastruktur seperti Cloudflare hingga pengelola platform nirlaba seperti Wikimedia Foundation.
Penertiban ini menegaskan pentingnya pemenuhan syarat operasional demi menjamin kepatuhan hukum dan keamanan ruang digital nasional.
Dasar Hukum Regulasi Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik PSE Kominfo
Kewajiban administratif bagi penyedia platform digital berakar pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (PM Kominfo) Nomor 5 Tahun 2020. Berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 4 regulasi tersebut, setiap PSE Lingkup Privat—baik yang beroperasi dari dalam negeri maupun luar negeri—wajib mendaftarkan sistem elektroniknya sebelum mulai beroperasi secara resmi di Indonesia.
Pakar keamanan siber dari Vaksincom, Alfons Tanujaya, menyatakan bahwa kepatuhan terhadap pendaftaran PSE memberikan kepastian hukum operasional sekaligus perlindungan terhadap data para pengguna layanan digital.
Fokus Kebijakan Keamanan Siber Nasional BSSN Pasca Serangan Ransomware

Ketentuan pendaftaran ini bersifat setara untuk seluruh kategori organisasi. Sistem tidak membedakan status entitas, sehingga kewajiban tetap berlaku penuh bagi platform komersial maupun yayasan nirlaba. Proses pendaftaran ini juga tidak dipungut biaya apa pun.
Konsekuensi dan Sanksi bagi PSE yang Belum Terdaftar
Penyelenggara sistem elektronik yang mengabaikan surat pemberitahuan dari pemerintah menghadapi ancaman sanksi bertingkat. Sesuai Pasal 7 PM Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, ketidakpatuhan terhadap kewajiban pendaftaran dapat berujung pada:
- Penerbitan surat peringatan dan pemberitahuan resmi dari Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital.
- Pemberian tenggat waktu penyelesaian pendaftaran, seperti ultimatum tujuh hari kerja yang sempat diterbitkan bagi Wikimedia Foundation sejak 15 April 2026 setelah sebelumnya menerima notifikasi pada 14 November 2025.
- Penerapan sanksi administratif berupa pemutusan akses layanan (pemblokiran sistem) di seluruh wilayah Indonesia.
Langkah Memenuhi Kewajiban Pendaftaran PSE Privat
Bagi pengelola sistem elektronik yang menerima surat peringatan atau hendak memulai operasional di Indonesia, berikut tahapan yang perlu ditempuh:
Spesifikasi dan Harga Redmi 17 di Indonesia Baterai 7500 mAh dan Fitur RGB Light

- Memeriksa status pemberitahuan dan inventarisasi sistem elektronik internal yang melayani pengguna di yurisdiksi Indonesia.
- Mengakses panduan resmi tata cara pendaftaran dan pemutakhiran data PSE Lingkup Privat melalui tautan resmi yang disediakan pemerintah di s.komdigi.go.id/pendaftaranpseprivat.
- Melengkapi seluruh dokumen administratif serta profil sistem yang disyaratkan tanpa dikenakan biaya perizinan.
- Mengajukan pendaftaran dan memverifikasi data sebelum batas waktu berakhir guna mencegah pemutusan akses layanan secara otomatis.
Jalur Komunikasi dan Moderasi Konten Digital
Selain registrasi sistem, kepatuhan regulasi mencakup kesiapan teknis dalam tata kelola ruang siber. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menegaskan bahwa pemerintah mengedepankan dialog untuk memastikan kepatuhan regulasi.
Dalam audiensi bersama jajaran Komdigi, perwakilan Cloudflare—yakni Head of Public Policy APAC Carly Ramsey serta Lead for Government Outreach APAC Smrithi Ramesh—mempelajari persyaratan pendaftaran sembari menegaskan peran perusahaan sebagai penyedia infrastruktur. Pihak platform juga dapat menyiapkan kanal pelaporan khusus guna memfasilitasi koordinasi moderasi konten negatif dengan otoritas pemerintah.






