berputar.id
BerandaHukumEkonomiNasionalInternasionalKeuanganBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPopuler
Beranda/Teknologi

Kewajiban Regulasi Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik PSE Kominfo bagi Layanan Domestik dan Asing

Slamet PrabowoDiterbitkan 24 Agu 2026 - 12.19 · 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Kewajiban Regulasi Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik PSE Kominfo bagi Layanan Domestik dan Asing
Foto/Ilustrasi: inet.detik.com.
A-A+

Pengawasan terhadap kepatuhan penyelenggara platform digital di Indonesia kian diperketat. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melayangkan surat peringatan resmi kepada 25 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat domestik maupun asing yang belum mendaftarkan layanannya. Langkah penegakan ini menyasar berbagai entitas teknologi, mulai dari penyedia infrastruktur seperti Cloudflare hingga pengelola platform nirlaba seperti Wikimedia Foundation.

Penertiban ini menegaskan pentingnya pemenuhan syarat operasional demi menjamin kepatuhan hukum dan keamanan ruang digital nasional.

Dasar Hukum Regulasi Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik PSE Kominfo

Kewajiban administratif bagi penyedia platform digital berakar pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (PM Kominfo) Nomor 5 Tahun 2020. Berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 4 regulasi tersebut, setiap PSE Lingkup Privat—baik yang beroperasi dari dalam negeri maupun luar negeri—wajib mendaftarkan sistem elektroniknya sebelum mulai beroperasi secara resmi di Indonesia.

Pakar keamanan siber dari Vaksincom, Alfons Tanujaya, menyatakan bahwa kepatuhan terhadap pendaftaran PSE memberikan kepastian hukum operasional sekaligus perlindungan terhadap data para pengguna layanan digital.

Baca Juga

Fokus Kebijakan Keamanan Siber Nasional BSSN Pasca Serangan Ransomware

Fokus Kebijakan Keamanan Siber Nasional BSSN Pasca Serangan Ransomware

Ketentuan pendaftaran ini bersifat setara untuk seluruh kategori organisasi. Sistem tidak membedakan status entitas, sehingga kewajiban tetap berlaku penuh bagi platform komersial maupun yayasan nirlaba. Proses pendaftaran ini juga tidak dipungut biaya apa pun.

Konsekuensi dan Sanksi bagi PSE yang Belum Terdaftar

Penyelenggara sistem elektronik yang mengabaikan surat pemberitahuan dari pemerintah menghadapi ancaman sanksi bertingkat. Sesuai Pasal 7 PM Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, ketidakpatuhan terhadap kewajiban pendaftaran dapat berujung pada:

  1. Penerbitan surat peringatan dan pemberitahuan resmi dari Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital.
  2. Pemberian tenggat waktu penyelesaian pendaftaran, seperti ultimatum tujuh hari kerja yang sempat diterbitkan bagi Wikimedia Foundation sejak 15 April 2026 setelah sebelumnya menerima notifikasi pada 14 November 2025.
  3. Penerapan sanksi administratif berupa pemutusan akses layanan (pemblokiran sistem) di seluruh wilayah Indonesia.

Langkah Memenuhi Kewajiban Pendaftaran PSE Privat

Bagi pengelola sistem elektronik yang menerima surat peringatan atau hendak memulai operasional di Indonesia, berikut tahapan yang perlu ditempuh:

Baca Juga

Spesifikasi dan Harga Redmi 17 di Indonesia Baterai 7500 mAh dan Fitur RGB Light

Spesifikasi dan Harga Redmi 17 di Indonesia Baterai 7500 mAh dan Fitur RGB Light
  1. Memeriksa status pemberitahuan dan inventarisasi sistem elektronik internal yang melayani pengguna di yurisdiksi Indonesia.
  2. Mengakses panduan resmi tata cara pendaftaran dan pemutakhiran data PSE Lingkup Privat melalui tautan resmi yang disediakan pemerintah di s.komdigi.go.id/pendaftaranpseprivat.
  3. Melengkapi seluruh dokumen administratif serta profil sistem yang disyaratkan tanpa dikenakan biaya perizinan.
  4. Mengajukan pendaftaran dan memverifikasi data sebelum batas waktu berakhir guna mencegah pemutusan akses layanan secara otomatis.

Jalur Komunikasi dan Moderasi Konten Digital

Selain registrasi sistem, kepatuhan regulasi mencakup kesiapan teknis dalam tata kelola ruang siber. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menegaskan bahwa pemerintah mengedepankan dialog untuk memastikan kepatuhan regulasi.

Dalam audiensi bersama jajaran Komdigi, perwakilan Cloudflare—yakni Head of Public Policy APAC Carly Ramsey serta Lead for Government Outreach APAC Smrithi Ramesh—mempelajari persyaratan pendaftaran sembari menegaskan peran perusahaan sebagai penyedia infrastruktur. Pihak platform juga dapat menyiapkan kanal pelaporan khusus guna memfasilitasi koordinasi moderasi konten negatif dengan otoritas pemerintah.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Komdigi

Berita Terbaru Lainnya

Ketentuan dan Prosedur Pendaftaran BPJS Kesehatan Mandiri secara Online Lewat Aplikasi Mobile JKNSyarat dan Mekanisme Pencairan PIP Kemendikdasmen Tahun 2025 untuk Siswa SekolahKlasemen dan Format Kompetisi BRI Liga 1 Indonesia serta Peta Persaingan KlubSyarat dan Cara Aktivasi Identitas Kependudukan Digital IKD Kemendagri LengkapHasil Pertandingan Atlet Indonesia di Turnamen Bulu Tangkis BWF World Tour, Langkah Terhenti di Perempat Final Japan Open 2025Fokus Kebijakan Keamanan Siber Nasional BSSN Pasca Serangan RansomwareLaporan Neraca Perdagangan dan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia BPS, Rincian PDB Nasional dan Capaian DaerahUpdate Harga Komoditas Pangan Nasional Panel Harga Bapanas dan Realisasi Pasokan

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

Ekonomi

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

1 Agu 2026

🔥

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga · 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi · 2 Agu 2026
  3. 3Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional · 4 Agu 2026
  4. 4Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga · 1 Agu 2026
  5. 5Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional · 9 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

HukumEkonomiNasionalInternasionalKeuanganBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNS

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap