Pemanfaatan kanal digital menjadi bagian penting dari operasional jaminan kesehatan nasional. Berdasarkan Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 3 Tahun 2024, peserta diwajibkan menjalani skrining riwayat kesehatan guna menghimpun data riwayat kesehatan serta memetakan potensi risiko penyakit melalui metode tertentu. Skrining tersebut hanya perlu dilakukan satu kali dalam kurun waktu satu tahun.
Ketentuan skrining ini diterapkan secara bertahap sebelum peserta mengakses fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP). Mulai 1 September 2025, kewajiban skrining kesehatan berlaku bagi peserta yang memilih FKTP klinik pratama, dokter praktik perorangan, maupun dokter gigi perorangan. Selanjutnya, terhitung 1 Oktober 2025, aturan yang sama mulai diwajibkan bagi peserta yang terdaftar di FKTP puskesmas. Di samping pemenuhan skrining, peserta mandiri maupun Penerima Bantuan Iuran (PBI) dapat memanfaatkan sistem antrean digital untuk berobat.
Berikut rangkuman pertanyaan umum terkait alur dan ketentuan prosedur pendaftaran BPJS Kesehatan mandiri secara online lewat aplikasi Mobile JKN.
Bagaimana Sistem Pendaftaran Online Bekerja di Mobile JKN?
Layanan registrasi online pada aplikasi Mobile JKN beroperasi dengan mengintegrasikan sistem aplikasi pengguna ke Aplikasi Antrean Faskes dan Aplikasi Pcare yang berada di unit fasilitas kesehatan. Melalui integrasi ini, seluruh peserta鈥攂aik peserta mandiri yang membayar iuran secara independen maupun peserta PBI yang ditanggung pemerintah鈥攄apat mengajukan pendaftaran pelayanan tanpa dipungut biaya tambahan selain kewajiban koneksi internet.
Mengenal Cakupan JKN dan Ketentuan Daftar Layanan dan Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Fasilitas Kesehatan Mana Saja yang Mendukung Antrean Online?
Layanan pendaftaran terbuka untuk dua tingkatan fasilitas kesehatan dengan kriteria operasional berikut:
1. Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) Pendaftaran mencakup puskesmas, klinik, hingga dokter perorangan. Syaratnya, FKTP bersangkutan telah terdaftar pada Aplikasi Antrean Faskes, dan Kantor Cabang BPJS Kesehatan setempat telah memperbarui profil fasilitas terkait ketersediaan sistem antrean.
1. Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut (FKTL) Pendaftaran di tingkat rumah sakit memiliki aturan spesifik, yakni khusus bagi pasien kontrol lanjutan (post kontrol poliklinik) dengan tujuan poli yang sesuai pada surat rujukan. Pasien wajib mengantongi Surat Rencana Kontrol BPJS Kesehatan yang diterbitkan oleh bagian administrasi rumah sakit setelah berkonsultasi dengan dokter poliklinik.
Kapan Pengambilan Nomor Antrean Dapat Dilakukan?
Nomor antrean dapat dipesan untuk jadwal kunjungan hari yang sama atau satu hari berikutnya (besok), menyesuaikan ketersediaan jadwal praktik dokter di fasilitas kesehatan yang dipilih. Nomor antrean yang telah didapatkan hanya berlaku sah pada tanggal kunjungan tersebut dan tidak dapat dialihkan ke hari lain.
Langkah Kesiapan Faskes dalam Kebijakan Implementasi Kelas Rawat Inap Standar KRIS BPJS Kesehatan

Apakah Bisa Mendaftarkan Anggota Keluarga dalam Satu Akun?
Peserta dapat mendaftarkan anggota keluarga yang berada dalam satu Kartu Keluarga (KK) melalui satu akun aplikasi Mobile JKN yang aktif, sehingga proses pendaftaran periksa anggota keluarga tidak memerlukan akun terpisah.
Bagaimana Aturan Perubahan FKTP dan Layanan Kendala?
Bagi peserta yang hendak mengganti FKTP melalui aplikasi, pengajuan perubahan dibatasi maksimal satu kali dalam periode 3 bulan. Faskes baru akan mulai aktif dan dapat digunakan pada bulan berikutnya setelah permohonan disetujui.
Apabila peserta menghadapi kendala teknis selama proses registrasi pendaftaran pada aplikasi, bantuan resmi dapat diakses dengan menghubungi call center BPJS Kesehatan di nomor 1500 400.






