Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 menetapkan 83,7 persen dari total 3.240 rumah sakit di Indonesia menjadi target pelaksanaan standarisasi ruang rawat. Regulasi yang merupakan Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 ini menjadi dasar kebijakan implementasi Kelas Rawat Inap Standar KRIS BPJS Kesehatan guna menyetarakan akomodasi pelayanan medis bagi pasien di seluruh wilayah tanah air.
Bagi pengelola fasilitas kesehatan dan peserta jaminan kesehatan, memahami ketentuan teknis serta tahapan adaptasi menjadi hal utama agar proses transisi berjalan sesuai regulasi tanpa mengurangi ketersediaan tempat tidur.
Mengetahui Batas Waktu dan Sasaran Rumah Sakit
Langkah pertama dalam penyesuaian operasional adalah memetakan jadwal transisi dan status kepesertaan fasilitas kesehatan:
Syarat dan Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan Lewat Aplikasi Mobile JKN

- Memperhatikan tenggat transisi regulasi: Berdasarkan Perpres Nomor 59 Tahun 2024, batas akhir implementasi KRIS ditetapkan paling lambat 30 Juni 2025. Namun, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengusulkan perpanjangan masa transisi hingga 31 Desember 2025 untuk memberi ruang penyesuaian fasilitas.
- Mengidentifikasi status kemitraan faskes: Dari target yang ditetapkan, sebanyak 2.715 rumah sakit telah terhubung dan bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
- Mengecek pengecualian unit layanan: Terdapat 80 rumah sakit yang dikecualikan dari sasaran KRIS, meliputi Rumah Sakit D Pratama, Rumah Sakit Bergerak, dan Rumah Sakit Lapangan.
Memenuhi 12 Kriteria Standar Fisik Ruang Rawat
Untuk memenuhi ketentuan KRIS, pengelola rumah sakit wajib menata sarana dan prasarana ruang inap agar selaras dengan 12 kriteria baku:
- Memastikan komponen bahan bangunan tidak memiliki tingkat porositas tinggi.
- Menjaga kelancaran dan kecukupan ventilasi udara.
- Mengatur pencahayaan ruangan sesuai standar kenyamanan medis.
- Menyediakan kelengkapan tempat tidur pasien.
- Menyesuaikan rasio tenaga kesehatan (nakes) terhadap jumlah tempat tidur.
- Mengatur temperatur ruangan pada batas stabil.
- Memisahkan ruang rawat inap berdasarkan jenis kelamin, kelompok usia (anak atau dewasa), serta kategori penyakit (infeksi atau noninfeksi).
- Memperhatikan kepadatan ruang rawat serta kelayakan kualitas tempat tidur.
- Memasang tirai atau partisi pembatas antartempat tidur pasien.
- Menyediakan kamar mandi di dalam area ruangan rawat inap.
- Menjamin fasilitas kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas bagi pasien berkebutuhan khusus.
- Menyiapkan instalasi outlet oksigen pada setiap titik rawat.
Mengatasi Titik Rawan Sarana dan Kesiapan Tempat Tidur
Berdasarkan pendataan Kementerian Kesehatan, sebanyak 88 persen atau 1.436 rumah sakit sasaran telah siap, 786 rumah sakit memerlukan sedikit pemenuhan, dan sekitar 300 rumah sakit masih menghadapi kendala pemenuhan kriteria.
Aspek kelengkapan tempat tidur tercatat sebagai kendala paling umum. Sekitar 16 persen rumah sakit belum melengkapi setiap unit tempat tidur dengan dua stop kontak dan bel pemanggil perawat (nurse call). Manajemen fasilitas kesehatan perlu memprioritaskan instalasi kelistrikan dan sistem pemanggil perawat ini agar verifikasi kelaikan dapat tuntas.
Penggunaan NIK KTP sebagai Nomor Identitas Tunggal Peserta BPJS Kesehatan

Di samping itu, Ketua Umum Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) Bangun T Purwaka mencatat bahwa rumah sakit swasta memegang porsi 40 persen dari total tempat tidur yang harus disesuaikan. Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengingatkan agar perombakan tata letak ruangan KRIS tidak memangkas total kapasitas tempat tidur atau mempersempit akses rawat bagi masyarakat.
Mengantisipasi Skema Layanan dan Evaluasi Pemangku Kepentingan
Kebijakan implementasi Kelas Rawat Inap Standar KRIS BPJS Kesehatan masih menghadapi sejumlah perhatian terkait aturan turunan dan kepesertaan:
- Kepastian teknis operasional: Ketua Umum Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) Bambang Wibowo menyoroti perlunya kepastian aturan teknis operasional yang lebih rinci bagi rumah sakit dalam menjalankan skema baru ini.
- Aspirasi kelompok pekerja: Forum Jaminan Sosial (Jamsos) melalui Koordinator Jusuf Rizal meminta evaluasi kebijakan jaminan sosial kepada Presiden Prabowo Subianto. Ketua Institute Hubungan Industrial Indonesia Saepul Tavip menilai penyetaraan kelas berpotensi menurunkan mutu fasilitas bagi pekerja yang terdaftar di kelas 1 dan 2, serta berisiko mengurangi pendapatan iuran apabila diterapkan iuran tunggal peserta mandiri.
- Kanal masukan resmi: Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Nunung Nuryartono menegaskan pihaknya tetap terbuka menghimpun masukan dari berbagai pihak guna menjaga mutu perlindungan sosial kesehatan.






