Banyak masyarakat bertanya-tanya mengenai perkembangan basis data sosial ekonomi tunggal yang dikelola pemerintah. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) telah mencakup 290,13 juta data individu serta 95,98 juta data keluarga per 10 Juli 2026.
Pengelolaan basis data skala nasional ini mengacu pada regulasi resmi pemerintah dan memuat klasifikasi kesejahteraan masyarakat yang diperbarui secara berkesinambungan.
Apa dasar hukum dan asal mula pembentukan DTSEN?
Penyusunan serta pengelolaan DTSEN dijalankan oleh BPS berdasarkan mandat Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025. Basis data ini awalnya dibentuk melalui penggabungan tiga pangkalan data utama, yaitu:
- Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE)
- Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek)
Untuk menjaga keabsahan datanya, DTSEN disinkronkan secara berkala dengan data kependudukan milik Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.
Mekanisme Penyaluran BLT Mitigasi Risiko Pangan Kemensos dan Kebijakan Bansos 2026

Bagaimana cara BPS memutakhirkan data DTSEN?
BPS memanfaatkan beragam saluran untuk memperbarui informasi sosial ekonomi masyarakat, meliputi:
- Data administratif lintas sektor
- Hasil survei dan sensus resmi
- Pemutakhiran dari kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah
- Verifikasi langsung di lapangan (ground check)
- Laporan pembaruan mandiri yang dikirimkan oleh warga
Bagaimana sistem desil dan metode penilaian kesejahteraan ditentukan?
Dalam DTSEN, kelompok keluarga dibagi ke dalam 10 desil kesejahteraan, dengan masing-masing desil mencakup sekitar 10 persen populasi keluarga. Desil 1 menunjukkan kelompok dengan tingkat kesejahteraan relatif terendah, sedangkan desil 10 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan relatif tertinggi.
Posisi desil ini bukan tolok ukur kemiskinan absolut ataupun hitungan nominal penghasilan dan kekayaan secara pasti. BPS menggunakan metode statistik internasional Proxy Means Test (PMT) untuk memperkirakan kesejahteraan keluarga lewat indikator yang tampak, terutama saat data riil konsumsi atau pendapatan sulit diverifikasi menyeluruh.
Syarat Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar Kuliah KIP Kuliah Kemendikbudristek dan Tahapannya

Variabel yang dinilai secara bersamaan meliputi:
- Kondisi fisik bangunan tempat tinggal
- Sumber air minum serta bahan bakar atau energi memasak
- Kepemilikan aset rumah tangga
- Daya dan tingkat konsumsi listrik
- Komposisi anggota keluarga
- Riwayat pendidikan dan jenis pekerjaan
- Kondisi kesehatan serta penyandang disabilitas
Kanal mana yang bisa digunakan untuk usul atau sanggah data?
Warga dapat memeriksa status maupun mengajukan pembaruan data melalui mekanisme usul dan sanggah di beberapa kanal resmi:
- Layanan Cek Bansos melalui laman cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi resminya
- Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) melalui operator di kantor desa atau kelurahan
- Portal Cek DTSEN melalui tautan dtsen-form.bps.go.id
Pengajuan pembaruan data melalui kanal-kanal tersebut akan diverifikasi lebih lanjut dan tidak otomatis langsung mengubah peringkat desil keluarga bersangkutan.






