berputar.id
BerandaHukumEkonomiNasionalInternasionalKeuanganBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPopuler
Beranda/Bantuan Sosial

Syarat Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar Kuliah KIP Kuliah Kemendikbudristek dan Tahapannya

Marthen TandirerungDiterbitkan 24 Agu 2026 - 08.32 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Syarat Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar Kuliah KIP Kuliah Kemendikbudristek dan Tahapannya
Foto/Ilustrasi: tirto.id.
A-A+

Bagi calon mahasiswa yang ingin melanjutkan pendidikan tinggi namun terkendala biaya, program bantuan pendidikan pemerintah menjadi salah satu solusi utama. Bagaimana ketentuan dan syarat pendaftaran Kartu Indonesia Pintar Kuliah KIP Kuliah Kemendikbudristek dalam skema bantuan pendidikan tinggi saat ini?

Program KIP Kuliah dirancang bagi lulusan SMA atau sederajat dari keluarga kurang mampu agar dapat menempuh studi di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di seluruh Indonesia. Pemerintah menyalurkan bantuan berupa pembebasan biaya pendidikan penuh serta bantuan biaya hidup bulanan.

Apa Saja Syarat Pendaftaran KIP Kuliah?

Calon pendaftar wajib memenuhi kriteria data kependudukan, pendidikan, dan kondisi ekonomi keluarga:

Baca Juga

Mekanisme Penyaluran BLT Mitigasi Risiko Pangan Kemensos dan Kebijakan Bansos 2026

Mekanisme Penyaluran BLT Mitigasi Risiko Pangan Kemensos dan Kebijakan Bansos 2026
  • Kelayakan Ekonomi: Mahasiswa berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin yang nantinya diverifikasi oleh perguruan tinggi tujuan.
  • Data Kependudukan dan Pendidikan Valid: Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid serta terdata di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
  • Kontak Aktif: Memiliki alamat email aktif untuk keperluan registrasi akun dan verifikasi sistem.
  • Status Pendidikan: Merupakan calon mahasiswa baru yang mendaftar ke PTN atau PTS di Indonesia.

Berapa Besaran Bantuan yang Diterima Mahasiswa?

Penerima program KIP Kuliah mendapatkan dua jenis komponen bantuan:

  1. Pembebasan biaya pendidikan kuliah secara penuh.
  2. Bantuan biaya hidup dengan nominal berkisar antara Rp800.000 hingga Rp1.400.000 per bulan yang disesuaikan dengan klaster wilayah kampus. Bantuan biaya hidup ini disalurkan secara berkala setiap semester.

Bagaimana Jadwal dan Alur Pendaftaran Akun KIP Kuliah?

Registrasi akun KIP Kuliah dibuka mulai 3 Februari hingga 31 Oktober. Untuk pendaftaran seleksi masuk jalur Mandiri, sistem dibuka dari 15 Juni hingga 31 Oktober.

Pendaftaran dilakukan secara daring melalui portal resmi di https://kip-kuliah.kemendiktisaintek.go.id/. Calon mahasiswa mengisi kelengkapan data NISN, NPSN, NIK, dan email untuk membuat akun sebelum memilih jalur seleksi masuk perguruan tinggi.

Baca Juga

Terbaru! Data 290 Juta Warga RI Sudah Masuk DTSEN, Apa Fungsinya dan Cara Cek Datanya?

Terbaru! Data 290 Juta Warga RI Sudah Masuk DTSEN, Apa Fungsinya dan Cara Cek Datanya?

Bagaimana Mekanisme Penetapan Penerima dan Cara Cek Statusnya?

Tahap seleksi di tingkat perguruan tinggi serta penetapan penerima berlangsung mulai 1 Mei hingga 31 Oktober. Penerima beasiswa ditetapkan oleh PPAPT Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) berdasarkan usulan perguruan tinggi setelah mahasiswa resmi melakukan registrasi dan dinyatakan aktif berkuliah.

Calon mahasiswa dapat memantau status kelolosan penerima secara mandiri melalui situs resmi KIP Kuliah dengan memasukkan NIK yang telah didaftarkan.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Kemendiktisaintek

Berita Terbaru Lainnya

Langkah Kesiapan Faskes dalam Kebijakan Implementasi Kelas Rawat Inap Standar KRIS BPJS KesehatanSyarat dan Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan Lewat Aplikasi Mobile JKNMekanisme Penyaluran BLT Mitigasi Risiko Pangan Kemensos dan Kebijakan Bansos 2026Deret Saham Ciamik yang Bisa Dilirik Pekan Ini dan Proyeksi IHSGPemerintah Luruskan soal Emas 1.800 Ton di Bawah Bantal Warga RI, Apa yang Perlu Dipahami Masyarakat?Terbaru! Data 290 Juta Warga RI Sudah Masuk DTSEN, Apa Fungsinya dan Cara Cek Datanya?Live Now! COO Danantara Buka-Bukaan Arah Investasi Genjot Ekonomi RIKapal Tenggelam di Jalur Tengkorak, Korban Jiwa Berjatuhan dan 1 Selamat di Mediterania Tengah

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

Ekonomi

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  3. 3Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026
  4. 4Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  5. 5Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional 路 9 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

HukumEkonomiNasionalInternasionalKeuanganBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNS

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap