Pindah tempat tinggal atau ingin memilih fasilitas kesehatan yang lokasinya lebih dekat dari rumah kerap memunculkan pertanyaan: bagaimana cara memindahkan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) BPJS Kesehatan tanpa harus datang ke kantor cabang? Melalui layanan digital resmi BPJS Kesehatan, pengalihan faskes dapat diurus langsung dari ponsel pintar.
Aplikasi Mobile JKN menyediakan menu perubahan data yang memungkinkan seluruh peserta, baik peserta mandiri maupun Penerima Bantuan Iuran (PBI), mengurus perpindahan faskes secara mandiri.
Syarat Pindah Faskes BPJS Kesehatan Lewat Aplikasi Mobile JKN
Sebelum melakukan pengajuan pengalihan fasilitas kesehatan secara online, ada beberapa ketentuan administratif dan operasional yang perlu dipenuhi:
- Tenggang Waktu Kepesertaan Faskes: Perubahan FKTP dapat dilakukan maksimal 1 kali dalam 3 bulan di faskes sebelumnya.
- Waktu Berlaku: Faskes baru tidak langsung aktif pada hari pengajuan. Perubahan faskes mulai berlaku efektif pada bulan berikutnya setelah permohonan disetujui.
- Akun Mobile JKN Aktif: Peserta telah mengunduh aplikasi Mobile JKN melalui Google Play Store atau Apple App Store dan menyelesaikan proses pendaftaran akun.
- Kesiapan Data Identitas: Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor kartu BPJS Kesehatan yang valid.
Langkah-Langkah Mengubah Faskes di Aplikasi Mobile JKN
Pengajuan faskes baru melalui aplikasi dapat diselesaikan dalam beberapa tahapan praktis:
Langkah Kesiapan Faskes dalam Kebijakan Implementasi Kelas Rawat Inap Standar KRIS BPJS Kesehatan

- Buka aplikasi Mobile JKN di ponsel dan masuk (login) menggunakan akun terdaftar.
- Pilih menu perubahan data peserta pada antarmuka utama.
- Pilih nama peserta dalam satu kartu keluarga yang faskesnya ingin diubah.
- Pilih opsi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
- Tentukan provinsi, kabupaten/kota, serta nama fasilitas kesehatan baru yang dituju (seperti puskesmas, klinik pratama, atau dokter praktik perorangan).
- Konfirmasi persetujuan perubahan data dan selesaikan verifikasi sistem hingga permohonan berhasil tercatat.
Untuk memudahkan pencarian lokasi faskes tujuan terdekat, peserta dapat memanfaatkan fitur 'Info Lokasi Faskes' di aplikasi dengan mengaktifkan GPS pada ponsel.
Kewajiban Skrining Riwayat Kesehatan di Faskes Baru
Sesuai Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 3 Tahun 2024, skrining riwayat kesehatan ditujukan untuk mengumpulkan informasi kesehatan peserta guna mendeteksi risiko penyakit. Skrining ini wajib diisi satu kali dalam satu tahun.
Ketentuan terkait kewajiban skrining sebelum berobat memiliki linimasa sebagai berikut:
Penggunaan NIK KTP sebagai Nomor Identitas Tunggal Peserta BPJS Kesehatan

- Mulai 1 September 2025: Peserta yang memilih faskes berupa klinik pratama, dokter praktik perorangan, atau dokter gigi perorangan wajib menyelesaikan skrining riwayat kesehatan terlebih dahulu sebelum mengakses layanan kesehatan.
- Mulai 1 Oktober 2025: Kewajiban skrining sebelum mengakses layanan mulai berlaku bagi peserta yang terdaftar di fasilitas puskesmas.
Ketentuan Layanan Berobat dan Rujukan Berjenjang
Setelah faskes baru aktif pada bulan berikutnya, peserta dapat mengakses layanan dasar di faskes tersebut. Jika faskes belum aktif atau sedang berada di luar daerah, berobat di luar faskes terdaftar tetap dapat dilakukan tanpa biaya tambahan cukup dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau NIK.
Apabila membutuhkan penanganan medis tingkat lanjut di rumah sakit rujukan, peserta wajib terlebih dahulu mendapatkan surat rujukan dari FKTP yang bermitra dengan BPJS Kesehatan. Antrean pelayanan di faskes juga dapat diambil secara daring melalui Mobile JKN, dengan catatan nomor antrean online hanya berlaku pada tanggal yang dipilih.
Layanan Bantuan dan Kontak Pengaduan
Jika terjadi kendala saat registrasi akun, verifikasi, atau pembaruan data faskes di aplikasi Mobile JKN, peserta dapat memanfaatkan saluran bantuan resmi berikut:
- Care Center BPJS Kesehatan: Hubungi 165 atau call center 1500 400.
- PANDAWA (Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp): Kirim pesan ke nomor 08118165165.






