Apakah pemerintah berencana menarik simpanan emas milik masyarakat setelah muncul pernyataan mengenai ribuan ton logam mulia yang tersimpan secara pribadi? Pernyataan mengenai potensi aset tersebut sempat memicu tanda tanya di kalangan pemilik emas batangan maupun perhiasan.
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memberikan penjelasan resmi guna meluruskan konteks data tersebut, tujuan pembentukan ekosistem bullion, serta status kepemilikan aset warga.
Memahami Arti Istilah Emas di Bawah Bantal
Juru Bicara Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto menjelaskan bahwa sebutan "emas di bawah bantal" bukanlah makna harfiah mengenai emas yang secara fisik ditaruh di bawah tempat tidur. Istilah tersebut merupakan bentuk metafora untuk menggambarkan akumulasi simpanan emas masyarakat yang dikumpulkan secara mandiri selama bertahun-tahun hingga lintas generasi.
Angka potensi emas masyarakat yang diperkirakan mencapai 1.800 ton sebelumnya diangkat oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat peluncuran Indonesia Bullion Market Association (IBMA) di BSI Tower pada Kamis (20/8). Nilai dari 1.800 ton emas tersebut ditaksir mencapai US$252 miliar atau setara Rp4,47 triliun dengan asumsi kurs Rp17.747 per dolar AS.
Sebagai pembanding kepemilikan stok emas dunia yang dipaparkan Menko Perekonomian, Amerika Serikat tercatat memiliki stok sekitar 8.133 ton, China sebanyak 2.331 ton, dan India sekitar 880 ton.
Deret Saham Ciamik yang Bisa Dilirik Pekan Ini dan Proyeksi IHSG

Kepastian Status Kepemilikan Emas Warga
Bagi masyarakat yang menyimpan emas pribadi, pemerintah menegaskan beberapa poin penting terkait hak kepemilikan dan pemanfaatannya:
1. Tidak Ada Kewajiban Menyerahkan Emas Pemerintah menegaskan angka 1.800 ton murni merupakan ilustrasi potensi aset domestik. Warga tidak diwajibkan untuk memindahkan, menyetorkan, atau menyerahkan emas milik pribadi kepada pihak mana pun.
1. Tidak Ada Pengambilalihan Hak Milik Pemerintah tidak memiliki rencana atau maksud untuk mengambil alih maupun mengalihkan hak kepemilikan emas yang dimiliki oleh masyarakat.
1. Peluang Partisipasi Sukarela dalam Ekosistem Bullion Pemanfaatan emas diarahkan melalui instrumen keuangan formal. Jika sekitar 20 persen dari potensi emas masyarakat dapat masuk ke instrumen pasar bullion, langkah tersebut diproyeksikan memberi dorongan positif bagi likuiditas pasar dan perekonomian nasional secara umum.
Live Now! COO Danantara Buka-Bukaan Arah Investasi Genjot Ekonomi RI

Sejak Presiden Prabowo Subianto meluncurkan bullion bank, beberapa lembaga jasa keuangan mulai menghimpun emas. Pegadaian tercatat mengelola sekitar 153 ton emas senilai kurang lebih US$20 miliar, sementara Bank Syariah Indonesia (BSI) memegang sekitar 20 ton emas.
Perbedaan Emas Simpanan Warga dan Cadangan Tambang
Untuk membaca data cadangan secara tepat, masyarakat perlu membedakan antara aset simpanan individu dengan sumber daya alam nasional:
- Cadangan Tambang Nasional: Indonesia diperkirakan menyimpan cadangan emas tambang sekitar 3.600 ton di dalam perut bumi, dengan kapasitas produksi tambang sekitar 90 ton setiap tahunnya.
- Emas Simpanan Masyarakat: Estimasi 1.800 ton emas yang beredar di publik merupakan aset kepemilikan perseorangan. Angka ini terpisah dari cadangan resmi negara dan bukan merupakan penambahan terhadap cadangan tambang mineral nasional.
Klarifikasi ini menegaskan bahwa keberadaan emas yang disimpan secara mandiri tetap menjadi hak penuh pemiliknya, sementara pengembangan ekosistem bullion disiapkan sebagai opsi instrumen keuangan resmi bagi pemilik aset yang ingin mengoptimalkannya.






