Pemerintah memproyeksikan anggaran perlindungan sosial naik 8,6 persen menjadi Rp508,2 triliun guna menopang daya beli sekitar 100 juta keluarga rentan di berbagai daerah. Di tengah alokasi anggaran tersebut, penataan program bantuan langsung tunai mengalami penyesuaian signifikan, termasuk kejelasan mengenai mekanisme penyaluran BLT mitigasi risiko pangan Kemensos yang sempat menjadi perhatian masyarakat.
Berdasarkan ketetapan terkini, Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kesejahteraan Rakyat (Kesra) atau BLT Mitigasi Risiko Pangan dipastikan tidak dilanjutkan pada tahun 2026. Dukungan pemenuhan kebutuhan pangan dan perlindungan daya beli masyarakat dialihkan serta difokuskan melalui skema bantuan sosial reguler yang telah berjalan, seperti Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH).
Status Program dan Fokus Bantuan Pangan Kemensos
Keputusan untuk tidak melanjutkan BLT Mitigasi Risiko Pangan pada 2026 mengembalikan fokus bantuan pangan pokok kepada program BPNT atau Program Sembako. Melalui skema BPNT, keluarga penerima manfaat memperoleh saldo elektronik senilai Rp200.000 per bulan yang khusus digunakan untuk membeli komoditas pangan pokok.
Selain BPNT, program perlindungan sosial Kemensos bertumpu pada PKH yang menyasar sekitar 10 juta keluarga penerima. Bantuan PKH disalurkan bertahap sesuai komponen dalam keluarga:
Syarat Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar Kuliah KIP Kuliah Kemendikbudristek dan Tahapannya

- Ibu hamil dan anak usia dini: Rp750.000 per tahap (total Rp3.000.000 per tahun).
- Penyandang disabilitas berat dan lanjut usia: Rp600.000 per tahap (total Rp2.400.000 per tahun).
Pemerintah juga menopang aspek pendidikan melalui Program Indonesia Pintar (PIP) dengan alokasi maksimal Rp1.800.000 per tahun untuk siswa SMA/SMALB/Paket C, serta menanggung iuran jaminan kesehatan masyarakat miskin melalui skema PBI JKN sebesar Rp42.000 per orang setiap bulannya.
Prosedur Pengecekan Status dan Pengusulan Penerima di Wilayah
Masyarakat yang ingin memastikan kepesertaan dalam program bantuan sosial Kemensos dapat melakukan verifikasi melalui dua jalur resmi:
- Layanan Daring: Akses laman resmi di cekbansos.kemensos.go.id atau gunakan Aplikasi Cek Bansos. Aplikasi tersebut menyediakan fitur Usul Sanggah untuk mengusulkan keluarga yang dinilai berhak menerima bantuan atau menyanggah data penerima yang dinilai sudah tidak layak.
- Layanan Luring: Warga dapat mendatangi kantor Dinas Sosial (Dinsos) terdekat dengan membawa dokumen identitas berupa KTP dan Kartu Keluarga (KK), atau berkonsultasi langsung melalui pengurus RT/RW dan perangkat desa setempat.
Proses pendaftaran awal bantuan sosial tidak dapat dilakukan mandiri sepenuhnya secara instan melalui internet. Pengusulan penerima baru harus melewati mekanisme berjenjang mulai dari musyawarah di tingkat RT/RW dan kelurahan/desa sebelum data diteruskan ke Dinas Sosial tingkat kabupaten/kota untuk diverifikasi.
Aturan Evaluasi Kepesertaan dan Pemberdayaan KPM
Kemensos menerapkan aturan evaluasi berkala terhadap penerima bansos reguler. Keluarga yang telah menerima bantuan selama lima tahun berturut-turut akan ditinjau secara ketat. Apabila kondisi ekonomi keluarga tersebut dinilai telah mampu dan mandiri, status kepesertaannya akan dihentikan agar alokasi bantuan dapat dialihkan kepada keluarga lain yang lebih membutuhkan.
Terbaru! Data 290 Juta Warga RI Sudah Masuk DTSEN, Apa Fungsinya dan Cara Cek Datanya?

Ketentuan pembatasan durasi lima tahun ini memiliki pengecualian dan tidak berlaku bagi penerima kategori lanjut usia serta penyandang disabilitas berat. Bagi penerima manfaat berusia produktif (18–59 tahun), Kemensos mendorong keikutsertaan dalam program pelatihan kerja dan pemberdayaan ekonomi agar dapat keluar dari ketergantungan bantuan sosial.
Rencana Distribusi Bansos Melalui Koperasi Desa
Menteri Sosial Saifulloh Yusuf (Gus Ipul) mengkaji rencana penyaluran bansos secara tunai dan pangan melalui Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Rencana distribusi tersebut diperkirakan mulai diuji coba atau dilaksanakan sekitar September 2026.
Rencana tersebut mendapat tanggapan dari legislatif. Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina menekankan perlunya kehati-hatian sebelum skema baru diterapkan. Kemensos diminta memastikan validitas Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) serta menyusun mitigasi risiko secara menyeluruh. Skema penyaluran melalui koperasi desa ini juga dicatat belum pernah dibahas secara resmi dalam rapat kerja maupun rapat dengar pendapat antara Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Sosial.






