berputar.id
BerandaHukumEkonomiNasionalInternasionalKeuanganBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPopuler
Beranda/Bpjs Kesehatan

Mengenal Cakupan JKN dan Ketentuan Daftar Layanan dan Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Slamet PrabowoDiterbitkan 24 Agu 2026 - 09.22 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Mengenal Cakupan JKN dan Ketentuan Daftar Layanan dan Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Foto/Ilustrasi: disway.id.
A-A+

Pemanfaatan fasilitas medis di Indonesia sangat bergantung pada keikutsertaan masyarakat dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bertindak sebagai badan yang mengelola program perlindungan kesehatan ini secara menyeluruh.

Memahami ketentuan jaminan medis menjadi langkah penting bagi setiap peserta. Regulasi pemerintah secara terperinci mengatur ruang lingkup penanganan medis serta batasan pembiayaan agar pelayanan berjalan tertib dan tepat sasaran.

Dasar Regulasi Penjaminan Kesehatan JKN

Pelaksanaan program JKN berpijak pada landasan hukum yang kuat guna menjamin kepastian hak peserta. Ketentuan mengenai cakupan maupun pembatasan manfaat diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang kemudian diperbarui melalui Perpres Nomor 59 Tahun 2024.

Regulasi ini menetapkan mekanisme pembiayaan kesehatan sekaligus merinci batasan layanan yang tidak dapat dibiayai oleh kas jaminan sosial negara. Pasal 52 Perpres Nomor 82 Tahun 2018 secara spesifik memuat daftar 21 kategori penyakit dan tindakan medis yang dikecualikan dari pembiayaan BPJS Kesehatan.

Baca Juga

Langkah Kesiapan Faskes dalam Kebijakan Implementasi Kelas Rawat Inap Standar KRIS BPJS Kesehatan

Langkah Kesiapan Faskes dalam Kebijakan Implementasi Kelas Rawat Inap Standar KRIS BPJS Kesehatan

Kategori Layanan dan Tindakan Medis yang Dikecualikan

Untuk menghindari kekeliruan saat berobat, peserta perlu mencermati kelompok layanan yang berada di luar tanggungan JKN. Pengecualian ini mencakup kondisi kesehatan akibat situasi tertentu hingga prosedur medis non-urgensi.

Beberapa kategori medis dan pelayanan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan meliputi:

  • Penyakit yang berstatus wabah atau kejadian luar biasa.
  • Perawatan estetika atau kecantikan, termasuk bedah plastik.
  • Tindakan perataan gigi atau ortodonti, seperti pemasangan behel.
  • Cedera atau penyakit akibat peristiwa yang dapat dicegah, seperti aksi tawuran.
  • Layanan kesehatan yang diakses di luar negeri.
  • Pengobatan atau tindakan medis yang masih bersifat uji coba atau eksperimen.
  • Pengobatan komplementer, alternatif, maupun tradisional yang belum terbukti efektivitasnya berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
  • Penyakit yang timbul akibat tindak pidana, seperti kasus penganiayaan atau kekerasan seksual.
  • Cedera atau penyakit akibat tindakan menyakiti diri sendiri maupun upaya bunuh diri.
  • Gangguan kesehatan akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat terlarang.

Pembatasan Terkait Prosedur dan Fasilitas Kesehatan

Selain jenis tindakan medis, BPJS Kesehatan juga menerapkan pembatasan berdasarkan kesesuaian prosedur dan fasilitas kesehatan yang dituju. Biaya medis tidak dapat ditanggung apabila peserta tidak mematuhi alur yang berlaku.

Baca Juga

Syarat dan Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan Lewat Aplikasi Mobile JKN

Syarat dan Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan Lewat Aplikasi Mobile JKN

Pembatasan prosedural tersebut meliputi:

  • Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, seperti rujukan atas permintaan sendiri.
  • Pelayanan medis di fasilitas kesehatan yang tidak menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali pasien berada dalam kondisi darurat medis.
  • Pelayanan yang telah dibiayai oleh program jaminan lain.
  • Pelayanan yang tidak memiliki kaitan langsung dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.
  • Penanganan penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja yang telah ditanggung program jaminan kecelakaan kerja atau pihak pemberi kerja.
  • Pelayanan akibat kecelakaan lalu lintas yang dijamin program wajib kecelakaan lalu lintas hingga batas pertanggungan sesuai hak kelas rawat.
  • Pelayanan kesehatan khusus yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
  • Pelayanan medis yang diselenggarakan dalam kegiatan bakti sosial.

Langkah Memastikan Penjaminan Layanan Medis

Mengetahui batasan layanan membantu peserta merencanakan penanganan medis secara tepat tanpa menghadapi kendala administrasi saat berada di fasilitas kesehatan.

Sebelum mengakses tindakan dokter atau perawatan lanjutan, pastikan faskes rujukan telah bermitra resmi dengan BPJS Kesehatan. Peserta diimbau untuk selalu mengikuti alur rujukan berjenjang yang sah dan memastikan keluhan yang dialami tidak termasuk dalam daftar 21 kategori pengecualian agar seluruh biaya medis dapat dijamin sesuai ketentuan regulasi JKN.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Layanan KesehatanBPJS KesehatanJaminan Kesehatan Nasional

Berita Terbaru Lainnya

OJK Catat 95 Platform Pinjol Berizin Resmi, Pengawasan Entitas Ilegal DiperketatRincian Formasi CPNS Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah dalam Seleksi CASNSyarat Dokumen dan Alur Pendaftaran Akun SSCASN BKN pada Seleksi Kedinasan 2026Jadwal Pembukaan Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK BKN, Informasi Terkini dan Proyeksi SeleksiLangkah Kesiapan Faskes dalam Kebijakan Implementasi Kelas Rawat Inap Standar KRIS BPJS KesehatanSyarat dan Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan Lewat Aplikasi Mobile JKNMekanisme Penyaluran BLT Mitigasi Risiko Pangan Kemensos dan Kebijakan Bansos 2026Syarat Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar Kuliah KIP Kuliah Kemendikbudristek dan Tahapannya

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

Ekonomi

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  3. 3Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026
  4. 4Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  5. 5Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional 路 9 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

HukumEkonomiNasionalInternasionalKeuanganBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNS

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap