berputar.id
BerandaNewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPopuler
Beranda/Pinjaman Online

OJK Perketat Pengawasan Fintech Lending di Tengah Kerugian Akibat Aktivitas Keuangan Ilegal

Yolanda RumbayanDiterbitkan 24 Agu 2026 - 10.40 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
OJK Perketat Pengawasan Fintech Lending di Tengah Kerugian Akibat Aktivitas Keuangan Ilegal
Foto/Ilustrasi: Merdeka
A-A+

Peredaran layanan pinjaman daring tanpa izin masih menjadi tantangan serius bagi perlindungan konsumen di Indonesia. Mengingat risiko finansial yang ditimbulkan, pemahaman mengenai cara mengecek legalitas pinjol melalui kontak resmi Satgas PASTI OJK menjadi langkah preventif yang krusial sebelum masyarakat memanfaatkan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi.

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kerugian masyarakat akibat aktivitas pinjol dan investasi ilegal sepanjang 2025 telah menembus angka Rp8,2 triliun per November 2025. Di sisi lain, regulator terus memperbarui daftar entitas yang berizin resmi guna memastikan tata kelola industri pembiayaan digital tetap terpantau secara ketat.

Saluran Verifikasi Legalitas Penyelenggara Pinjaman Online

Masyarakat yang hendak memverifikasi status perizinan platform pinjaman daring dapat memanfaatkan sejumlah kanal resmi yang disediakan OJK bersama Satgas PASTI. Salah satu metode verifikasi paling cepat adalah melalui nomor WhatsApp resmi OJK di 081-157-157-157 yang beroperasi pada hari dan jam kerja, Senin hingga Jumat.

Selain layanan pesan instan, jalur komunikasi lain mencakup sambungan telepon kontak OJK 157. Pengguna juga dapat memeriksa daftar lengkap penyelenggara berizin secara mandiri melalui situs web resmi OJK pada menu IKNB (Industri Keuangan Non-Bank) dengan memilih subkategori Financial Technology atau daftar fintech lending resmi.

Baca Juga

Bursa Mineral ICOMEX Bakal Dibentuk Hari Ini, Beroperasi 4 Januari 2027

Bursa Mineral ICOMEX Bakal Dibentuk Hari Ini, Beroperasi 4 Januari 2027

Aduan Aktivitas Ilegal dan Tindakan Penertiban

Maraknya tawaran pinjaman tidak berizin tercermin dalam Sistem Informasi Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (SIPASTI). Sistem tersebut mencatat sebanyak 23.147 pengaduan terkait aktivitas keuangan ilegal, dengan rincian 18.633 aduan mengenai pinjol ilegal dan sekitar 4.500 aduan menyangkut investasi ilegal.

Dari ribuan laporan yang masuk ke SIPASTI, OJK telah menyelesaikan penanganan terhadap 2.263 entitas pinjol ilegal dan 354 entitas investasi ilegal. Langkah penindakan ini dilakukan untuk membatasi ruang gerak pelaku pinjaman tanpa izin yang merugikan masyarakat luas.

Dinamika dan Pengawasan Industri Fintech Lending Berizin

Jumlah penyelenggara pinjaman daring legal terus mengalami penyesuaian seiring penegakan aturan oleh regulator. Pada Oktober 2025, tercatat ada 96 penyelenggara resmi, namun jumlah tersebut menyusut menjadi 95 perusahaan per Desember 2025 menyusul pencabutan izin PT Crowde Membangun Bangsa berdasarkan Surat Keputusan OJK Nomor KEP-68/D.06/2025.

Baca Juga

Emiten Salim & Bakrie Kena Denda Miliaran, OJK Ungkap Penyebabnya

Emiten Salim & Bakrie Kena Denda Miliaran, OJK Ungkap Penyebabnya

Data OJK per Agustus 2026 mencatat sebanyak 94 perusahaan fintech lending resmi berizin dan terdaftar. Penurunan jumlah entitas berizin ini berlangsung di tengah pertumbuhan pasar yang pesat, di mana outstanding pembiayaan industri fintech lending mencapai Rp102,07 triliun pada April 2026 atau tumbuh 26,11 persen secara tahunan, dengan tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) berada pada level 4,62 persen.

Kendati pembiayaan terus tumbuh, aspek kepatuhan permodalan masih menjadi sorotan pengawas. Dalam laporan sektor jasa keuangan OJK edisi Mei 2026, tercatat sebanyak 14 dari 94 penyelenggara pinjaman daring belum memenuhi batas minimum ekuitas yang dipersyaratkan sebesar Rp12,5 miliar.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

OJKSatgas PASTIPinjol Ilegal

Berita Terbaru Lainnya

Bursa Mineral ICOMEX Bakal Dibentuk Hari Ini, Beroperasi 4 Januari 2027The Fed Naikkan Suku Bunga, Bursa Asia Kompak MenguatRekomendasi Saham Hari Ini, INCO, MITI, hingga DPUMDaryono Gempa Pangalengan Bukan Pertanda Pasti Adanya Gempa BesarSebulan Gempa NTT, Warga Palue Masih Tinggal di PengungsianRSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi OtakMenguak Misteri Keberadaan Nusron Usai KPK OTT Kasus HGB SummareconPurbaya Jadi Menkeu Setahun, Berapa Uang Pensiunnya?

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

Olahraga

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

2 Sep 2026

Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian Komdigi

Teknologi

Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian Komdigi

25 Agu 2026

Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 Triliun

Nasional

Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 Triliun

16 Sep 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Aktivasi NIK Menjadi NPWP via Portal Coretax DJP, Tahapan dan Ketentuannya

Nasional

Aktivasi NIK Menjadi NPWP via Portal Coretax DJP, Tahapan dan Ketentuannya

25 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?Olahraga 路 2 Sep 2026
  3. 3Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian KomdigiTeknologi 路 25 Agu 2026
  4. 4Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 TriliunNasional 路 16 Sep 2026
  5. 5Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNS

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap