Peredaran layanan pinjaman daring tanpa izin masih menjadi tantangan serius bagi perlindungan konsumen di Indonesia. Mengingat risiko finansial yang ditimbulkan, pemahaman mengenai cara mengecek legalitas pinjol melalui kontak resmi Satgas PASTI OJK menjadi langkah preventif yang krusial sebelum masyarakat memanfaatkan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi.
Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kerugian masyarakat akibat aktivitas pinjol dan investasi ilegal sepanjang 2025 telah menembus angka Rp8,2 triliun per November 2025. Di sisi lain, regulator terus memperbarui daftar entitas yang berizin resmi guna memastikan tata kelola industri pembiayaan digital tetap terpantau secara ketat.
Saluran Verifikasi Legalitas Penyelenggara Pinjaman Online
Masyarakat yang hendak memverifikasi status perizinan platform pinjaman daring dapat memanfaatkan sejumlah kanal resmi yang disediakan OJK bersama Satgas PASTI. Salah satu metode verifikasi paling cepat adalah melalui nomor WhatsApp resmi OJK di 081-157-157-157 yang beroperasi pada hari dan jam kerja, Senin hingga Jumat.
Selain layanan pesan instan, jalur komunikasi lain mencakup sambungan telepon kontak OJK 157. Pengguna juga dapat memeriksa daftar lengkap penyelenggara berizin secara mandiri melalui situs web resmi OJK pada menu IKNB (Industri Keuangan Non-Bank) dengan memilih subkategori Financial Technology atau daftar fintech lending resmi.
Denda Kartel Bunga Pinjol Rp 755 Miliar dan Duduk Perkara Aturan Batas Maksimum Suku Bunga Fintech Lending OJK

Aduan Aktivitas Ilegal dan Tindakan Penertiban
Maraknya tawaran pinjaman tidak berizin tercermin dalam Sistem Informasi Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (SIPASTI). Sistem tersebut mencatat sebanyak 23.147 pengaduan terkait aktivitas keuangan ilegal, dengan rincian 18.633 aduan mengenai pinjol ilegal dan sekitar 4.500 aduan menyangkut investasi ilegal.
Dari ribuan laporan yang masuk ke SIPASTI, OJK telah menyelesaikan penanganan terhadap 2.263 entitas pinjol ilegal dan 354 entitas investasi ilegal. Langkah penindakan ini dilakukan untuk membatasi ruang gerak pelaku pinjaman tanpa izin yang merugikan masyarakat luas.
Dinamika dan Pengawasan Industri Fintech Lending Berizin
Jumlah penyelenggara pinjaman daring legal terus mengalami penyesuaian seiring penegakan aturan oleh regulator. Pada Oktober 2025, tercatat ada 96 penyelenggara resmi, namun jumlah tersebut menyusut menjadi 95 perusahaan per Desember 2025 menyusul pencabutan izin PT Crowde Membangun Bangsa berdasarkan Surat Keputusan OJK Nomor KEP-68/D.06/2025.
OJK Catat 95 Platform Pinjol Berizin Resmi, Pengawasan Entitas Ilegal Diperketat

Data OJK per Agustus 2026 mencatat sebanyak 94 perusahaan fintech lending resmi berizin dan terdaftar. Penurunan jumlah entitas berizin ini berlangsung di tengah pertumbuhan pasar yang pesat, di mana outstanding pembiayaan industri fintech lending mencapai Rp102,07 triliun pada April 2026 atau tumbuh 26,11 persen secara tahunan, dengan tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) berada pada level 4,62 persen.
Kendati pembiayaan terus tumbuh, aspek kepatuhan permodalan masih menjadi sorotan pengawas. Dalam laporan sektor jasa keuangan OJK edisi Mei 2026, tercatat sebanyak 14 dari 94 penyelenggara pinjaman daring belum memenuhi batas minimum ekuitas yang dipersyaratkan sebesar Rp12,5 miliar.






