Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda dengan total nilai mencapai Rp 755 miliar kepada 97 penyelenggara fintech peer-to-peer (P2P) lending atas dugaan praktik kartel suku bunga. Majelis Komisi yang dipimpin oleh Rhido Jusmadi menyatakan para terlapor terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Perkara ini bergulir melalui proses penegakan hukum sejak 2023, sebelum akhirnya masuk ke tahap Pemeriksaan Pendahuluan pada 14 Agustus 2025. Dari total 97 pelaku usaha yang terbukti melanggar, sebanyak 52 entitas dikenai besaran denda minimal yakni Rp 1 miliar. Sejumlah perusahaan lain menerima sanksi yang jauh lebih besar, antara lain PT Pembiayaan Digital Indonesia sebesar Rp 102,3 miliar, PT Pintar Inovasi Digital sebesar Rp 100,9 miliar, PT Kredit Pintar Indonesia sebesar Rp 93,6 miliar, PT Indonesia Fintopia Technology sebesar Rp 49,1 miliar, PT Amartha Mikro Fintek sebesar Rp 48,8 miliar, dan PT Kredifazz Digital Indonesia senilai Rp 42,4 miliar.
Polemik Pedoman Asosiasi dan Landasan Regulasi OJK
Penetapan sanksi ini berakar dari penetapan batas suku bunga pinjaman yang disepakati melalui Kode Etik Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Pada perkembangannya, batasan tersebut dipertegas oleh Otoritas Jasa Keuangan melalui Surat Edaran (SE) OJK No.19/SEOJK.06/2023, yang kemudian diperbarui lewat SEOJK No.19/SEOJK.06/2025.
OJK Perketat Pengawasan Fintech Lending di Tengah Kerugian Akibat Aktivitas Keuangan Ilegal

Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar menegaskan tidak pernah terbukti adanya kesepakatan bersama terkait penetapan batas maksimum manfaat ekonomi di antara pelaku industri. Pihaknya menyatakan batas maksimum tersebut awalnya merupakan arahan regulator guna melindungi konsumen dari jeratan pinjol ilegal dan predatory lending. Mayoritas anggota asosiasi pun berencana mengajukan banding atas putusan KPPU tersebut.
Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda memaparkan bahwa langkah asosiasi membatasi suku bunga pada awalnya terjadi akibat adanya kekosongan regulasi teknis sebelum OJK menerbitkan aturan resmi. Tanpa batas atas, penetapan bunga oleh masing-masing entitas pinjaman daring sebelumnya cenderung melonjak tinggi dan memicu keluhan masyarakat luas.
OJK Catat 95 Platform Pinjol Berizin Resmi, Pengawasan Entitas Ilegal Diperketat

Atas putusan ini, KPPU merekomendasikan agar OJK mengoptimalkan fungsi pengawasan industri fintech lending guna mencegah terjadinya celah regulasi (regulation gap), sekaligus membatasi kewenangan asosiasi dalam menyusun pedoman perilaku yang memuat klausul anti-persaingan.






