berputar.id
BerandaNewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPopuler
Beranda/Pinjaman Online

Denda Kartel Bunga Pinjol Rp 755 Miliar dan Duduk Perkara Aturan Batas Maksimum Suku Bunga Fintech Lending OJK

Fitri KaraengDiterbitkan 24 Agu 2026 - 10.40 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Denda Kartel Bunga Pinjol Rp 755 Miliar dan Duduk Perkara Aturan Batas Maksimum Suku Bunga Fintech Lending OJK
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda dengan total nilai mencapai Rp 755 miliar kepada 97 penyelenggara fintech peer-to-peer (P2P) lending atas dugaan praktik kartel suku bunga. Majelis Komisi yang dipimpin oleh Rhido Jusmadi menyatakan para terlapor terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Perkara ini bergulir melalui proses penegakan hukum sejak 2023, sebelum akhirnya masuk ke tahap Pemeriksaan Pendahuluan pada 14 Agustus 2025. Dari total 97 pelaku usaha yang terbukti melanggar, sebanyak 52 entitas dikenai besaran denda minimal yakni Rp 1 miliar. Sejumlah perusahaan lain menerima sanksi yang jauh lebih besar, antara lain PT Pembiayaan Digital Indonesia sebesar Rp 102,3 miliar, PT Pintar Inovasi Digital sebesar Rp 100,9 miliar, PT Kredit Pintar Indonesia sebesar Rp 93,6 miliar, PT Indonesia Fintopia Technology sebesar Rp 49,1 miliar, PT Amartha Mikro Fintek sebesar Rp 48,8 miliar, dan PT Kredifazz Digital Indonesia senilai Rp 42,4 miliar.

Polemik Pedoman Asosiasi dan Landasan Regulasi OJK

Penetapan sanksi ini berakar dari penetapan batas suku bunga pinjaman yang disepakati melalui Kode Etik Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Pada perkembangannya, batasan tersebut dipertegas oleh Otoritas Jasa Keuangan melalui Surat Edaran (SE) OJK No.19/SEOJK.06/2023, yang kemudian diperbarui lewat SEOJK No.19/SEOJK.06/2025.

Baca Juga

Bursa Mineral ICOMEX Bakal Dibentuk Hari Ini, Beroperasi 4 Januari 2027

Bursa Mineral ICOMEX Bakal Dibentuk Hari Ini, Beroperasi 4 Januari 2027

Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar menegaskan tidak pernah terbukti adanya kesepakatan bersama terkait penetapan batas maksimum manfaat ekonomi di antara pelaku industri. Pihaknya menyatakan batas maksimum tersebut awalnya merupakan arahan regulator guna melindungi konsumen dari jeratan pinjol ilegal dan predatory lending. Mayoritas anggota asosiasi pun berencana mengajukan banding atas putusan KPPU tersebut.

Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda memaparkan bahwa langkah asosiasi membatasi suku bunga pada awalnya terjadi akibat adanya kekosongan regulasi teknis sebelum OJK menerbitkan aturan resmi. Tanpa batas atas, penetapan bunga oleh masing-masing entitas pinjaman daring sebelumnya cenderung melonjak tinggi dan memicu keluhan masyarakat luas.

Baca Juga

Emiten Salim & Bakrie Kena Denda Miliaran, OJK Ungkap Penyebabnya

Emiten Salim & Bakrie Kena Denda Miliaran, OJK Ungkap Penyebabnya

Atas putusan ini, KPPU merekomendasikan agar OJK mengoptimalkan fungsi pengawasan industri fintech lending guna mencegah terjadinya celah regulasi (regulation gap), sekaligus membatasi kewenangan asosiasi dalam menyusun pedoman perilaku yang memuat klausul anti-persaingan.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

OJKKPPU

Berita Terbaru Lainnya

Bursa Mineral ICOMEX Bakal Dibentuk Hari Ini, Beroperasi 4 Januari 2027The Fed Naikkan Suku Bunga, Bursa Asia Kompak MenguatRekomendasi Saham Hari Ini, INCO, MITI, hingga DPUMDaryono Gempa Pangalengan Bukan Pertanda Pasti Adanya Gempa BesarSebulan Gempa NTT, Warga Palue Masih Tinggal di PengungsianRSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi OtakMenguak Misteri Keberadaan Nusron Usai KPK OTT Kasus HGB SummareconPurbaya Jadi Menkeu Setahun, Berapa Uang Pensiunnya?

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

Olahraga

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

2 Sep 2026

Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian Komdigi

Teknologi

Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian Komdigi

25 Agu 2026

Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 Triliun

Nasional

Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 Triliun

16 Sep 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Aktivasi NIK Menjadi NPWP via Portal Coretax DJP, Tahapan dan Ketentuannya

Nasional

Aktivasi NIK Menjadi NPWP via Portal Coretax DJP, Tahapan dan Ketentuannya

25 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?Olahraga 路 2 Sep 2026
  3. 3Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian KomdigiTeknologi 路 25 Agu 2026
  4. 4Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 TriliunNasional 路 16 Sep 2026
  5. 5Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNS

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap