Pemeriksaan catatan pinjaman kini dapat dilakukan masyarakat secara mandiri dan gratis melalui portal resmi iDebku milik Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Fasilitas Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang beroperasi di bawah pengawasan OJK berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tersebut telah menggantikan sistem BI Checking milik Bank Indonesia sejak 1 Januari 2018.
Pengecekan riwayat pembiayaan melalui laman idebku.ojk.go.id ini memungkinkan debitur mengetahui status kolektibilitas perbankan maupun lembaga pembiayaan resmi. Seluruh proses permohonan informasi debitur (iDeb) diproses secara digital, dengan hasil laporan yang dikirimkan langsung ke alamat email pemohon paling lambat satu hari kerja setelah pengajuan selesai diverifikasi.
Jadwal Sesi Pendaftaran dan Persyaratan Dokumen
Pendaftaran layanan iDeb daring dibuka setiap hari kerja yang terbagi dalam empat sesi waktu, yaitu pukul 07.00 WIB, 09.00 WIB, 12.00 WIB, dan 14.00 WIB. Pemohon diwajibkan mengunggah sejumlah dokumen administratif sesuai dengan profil pemohon saat mengisi formulir pendaftaran daring.
Laporan Neraca Perdagangan dan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia BPS, Rincian PDB Nasional dan Capaian Daerah

Untuk debitur perorangan Warga Negara Indonesia (WNI), berkas yang dibutuhkan mencakup foto e-KTP dan foto diri sambil memegang e-KTP. Pemohon Warga Negara Asing (WNA) wajib menyertakan paspor dan foto diri. Sementara itu, permohonan untuk badan usaha mensyaratkan dokumen identitas KTP atau paspor pengurus, NPWP, akta pendirian, serta dokumen struktur dan anggaran dasar perusahaan.
Bagi debitur yang telah meninggal dunia, permohonan dapat diajukan pihak keluarga dengan melampirkan identitas ahli waris, akta kematian, dan surat keterangan ahli waris. Demi menjaga kerahasiaan data pribadi, proses permohonan SLIK tidak dapat diwakilkan kepada pihak lain, kecuali jika dilengkapi dengan surat kuasa resmi bermaterai Rp10.000.
Tingkatan Skor Kolektibilitas Pinjaman Debitur
Dalam laporan SLIK, catatan pembayaran kewajiban keuangan debitur dinilai berdasarkan lima tingkatan skor kolektibilitas:
Panduan Kebijakan Tarif Tenaga Listrik Nonsubsidi Kementerian ESDM dan PLN Triwulan III 2026

- Skor 1 (Lancar): Debitur memenuhi kewajiban pembayaran pokok dan bunga tepat waktu tanpa adanya catatan tunggakan.
- Skor 2 (Dalam Perhatian Khusus): Terdapat catatan penundaan atau tunggakan pembayaran kredit selama 1 hingga 90 hari.
- Skor 3 (Kurang Lancar): Debitur menunggak pembayaran kewajiban kredit dalam rentang waktu 91 hingga 120 hari.
- Skor 4 (Diragukan): Keterlambatan pelunasan angsuran pinjaman telah berlangsung selama 121 hingga 180 hari.
- Skor 5 (Macet): Kewajiban kredit menunggak dan tidak diselesaikan lebih dari 180 hari.
Dampak Riwayat Kredit dan Layanan Kontak Resmi
Catatan riwayat keuangan yang buruk pada SLIK membawa konsekuensi langsung bagi debitur. Seseorang dengan kolektibilitas bermasalah berisiko masuk dalam daftar hitam dan mengalami penolakan saat mengajukan fasilitas pendanaan baru ke lembaga jasa keuangan. Catatan buruk tersebut juga berpotensi menimbulkan kendala daftar hitam ketika individu bersangkutan melamar pekerjaan, terutama pada posisi di sektor industri keuangan.
Masyarakat yang membutuhkan panduan cek riwayat kredit dan skor pinjaman melalui SLIK OJK online iDeb atau menemui kendala permohonan dapat menghubungi kontak resmi OJK melalui saluran telepon 157, surat elektronik di konsumen@ojk.go.id, maupun layanan pesan WhatsApp di nomor 081-157-157-157.






