Bagaimana kelanjutan dan hasil evaluasi pelaksanaan uji coba program Makan Bergizi Gratis Badan Gizi Nasional di berbagai daerah? Badan Gizi Nasional (BGN) kini memperketat pengawasan operasional dapur layanan serta menyaring ulang target penerima manfaat agar anggaran negara tepat sasaran.
Langkah evaluasi ini mencakup pembenahan teknis kelayakan sanitasi pada unit Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), pembatasan porsi awal operasional, penegasan kewajiban melayani kelompok rentan, hingga penghentian distribusi ke sekolah-sekolah elite.
Standar Higiene dan Uji Kelayakan Unit Layanan
Evaluasi teknis terhadap SPPG di daerah menemukan sejumlah catatan penting terkait fasilitas pendukung. Di Kalimantan Timur, dari 196 unit SPPG yang dibentuk dan 176 di antaranya telah beroperasi, BGN menyoroti keberadaan 38 unit dapur yang belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Syarat dan Cara Aktivasi Identitas Kependudukan Digital IKD Kemendagri Lengkap

Untuk menjamin keamanan pangan dan memitigasi risiko kesehatan, pemerintah daerah mewajibkan setiap sarana melewati inspeksi awal sebelum menerbitkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Selain itu, pada tahap awal uji coba operasional, kapasitas produksi di setiap unit dibatasi maksimal 500 porsi terlebih dahulu guna menguji kelayakan sistem kerja sebelum volume layanan ditingkatkan.
Pengawasan higienitas menjadi perhatian utama seiring dengan jangkauan program yang meluas. Dalam catatan evaluasi pemerintah pada sidang kabinet 5 Mei 2025, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan bahwa dari lebih 3 juta penerima manfaat, tercatat sekitar 200 orang mengalami kasus keracunan makanan.
Penajaman Sasaran dan Penertiban Distribusi
Selain aspek sanitasi dapur, evaluasi penyaluran Makan Bergizi Gratis (MBG) difokuskan pada ketepatan sasaran penerima. Kepala BGN Nanik Sudaryati Deyang menegaskan langkah penajaman prioritas (refocusing) dilakukan dengan mengevaluasi distribusi bagi kelompok sekolah elite. Anggaran dialihkan agar sepenuhnya memprioritaskan anak-anak dari keluarga tidak mampu.
Update Harga Komoditas Pangan Nasional Panel Harga Bapanas dan Realisasi Pasokan

BGN juga menerbitkan surat edaran tegas mengenai kewajiban pemenuhan gizi kelompok 3B, yaitu ibu hamil, ibu menyusui, dan anak balita. Unit SPPG yang kedapatan tidak melayani kelompok sasaran 3B tersebut akan dijatuhi sanksi penangguhan operasional.
Pengetatan aturan ini berlangsung di tengah ekspansi program yang masif. Data BGN mencatat lebih dari 27.000 unit SPPG telah berdiri di seluruh Indonesia per April 2026. Dukungan pendanaan program melalui BGN tercatat meningkat signifikan, dari alokasi anggaran Kementerian Keuangan sebesar Rp71 triliun pada 2025 menjadi Rp268 triliun pada 2026.






