berputar.id
BerandaHukumEkonomiNasionalInternasionalKeuanganBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPopuler
Beranda/Ekonomi

Panduan Kebijakan Tarif Tenaga Listrik Nonsubsidi Kementerian ESDM dan PLN Triwulan III 2026

Usat BalangDiterbitkan 24 Agu 2026 - 11.17 · 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Panduan Kebijakan Tarif Tenaga Listrik Nonsubsidi Kementerian ESDM dan PLN Triwulan III 2026
Foto/Ilustrasi: metrotvnews.com.
A-A+

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama PT PLN (Persero) secara resmi memutuskan bahwa tarif tenaga listrik untuk Triwulan III (periode Juli–September) 2026 bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi tidak mengalami kenaikan. Ketetapan ini sekaligus melanjutkan kestabilan tarif yang sebelumnya juga tidak mengalami perubahan pada Triwulan II (April–Juni) 2026. Dengan kebijakan tersebut, tarif listrik pada penghitungan mingguan dan harian, seperti pada 10 Agustus 2026 serta periode 24–30 Agustus 2026, dipastikan tetap stabil.

Langkah penahanan tarif ini diambil sebagai instrumen strategis untuk menjaga daya beli masyarakat luas, menopang stabilitas ekonomi nasional, meningkatkan daya saing sektor industri, dan memberikan kepastian berusaha bagi para pelaku usaha di Indonesia. Pemahaman mendalam mengenai formula penetapan tarif serta pemanfaatan layanan kelistrikan digital akan membantu pelanggan dalam merencanakan pemakaian energi secara lebih efisien.

Menelaah Indikator Ekonomi Makro dalam Formula Penyesuaian Tarif

Penetapan tarif tenaga listrik nonsubsidi diatur melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero). Regulasi tersebut menetapkan bahwa penyesuaian tarif (tariff adjustment) bagi pelanggan nonsubsidi dievaluasi secara berkala setiap tiga bulan sekali dengan mengacu pada perubahan realisasi empat parameter ekonomi makro utama:

  1. Nilai tukar mata uang rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (kurs).
  2. Harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP).
  3. Tingkat inflasi nasional.
  4. Harga Batubara Acuan (HBA).

Untuk penetapan tarif tenaga listrik pada Triwulan III 2026, parameter ekonomi makro yang digunakan adalah realisasi data pada periode Februari hingga April 2026. Rincian parameter tersebut mencakup kurs rupiah sebesar Rp16.959,32 per USD, ICP sebesar USD 96,12 per barel, laju inflasi sebesar 0,21 persen, serta HBA yang dipatok sebesar USD 70 per ton sesuai ketentuan kebijakan pemenuhan kebutuhan batubara domestik (Domestic Market Obligation/DMO).

Baca Juga

Penetapan Suku Bunga Acuan BI-Rate oleh Bank Indonesia, Mekanisme dan Dampaknya

Penetapan Suku Bunga Acuan BI-Rate oleh Bank Indonesia, Mekanisme dan Dampaknya

Berdasarkan formula perhitungan tariff adjustment, akumulasi pergerakan keempat indikator makro tersebut sebenarnya mengindikasikan adanya kenaikan tarif listrik nonsubsidi. Namun demikian, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memutuskan untuk menahan kenaikan tersebut dan mempertahankan tarif tetap sama guna memitigasi dampak beban biaya bagi masyarakat dan dunia usaha.

Mengidentifikasi Klasifikasi Golongan Pelanggan Listrik

Dalam struktur kelistrikan nasional, pelanggan terbagi menjadi dua kelompok besar, yaitu golongan nonsubsidi dan golongan bersubsidi. Memahami kategori ini penting agar pelanggan dapat menyesuaikan peruntukan dan perencanaan dayanya secara tepat:

1. Golongan Pelanggan Nonsubsidi (13 Golongan) Kelompok ini mencakup pelanggan rumah tangga dengan kapasitas daya menengah hingga besar, sektor bisnis komersial, industri berskala besar, gedung instansi pemerintah, serta layanan penerangan jalan umum. Tarif bagi ke-13 golongan ini dievaluasi per triwulan dan ditetapkan tidak mengalami kenaikan pada Triwulan III 2026.

Baca Juga

Aturan Penyesuaian Tarif PPN 12 Persen Kementerian Keuangan

Aturan Penyesuaian Tarif PPN 12 Persen Kementerian Keuangan

1. Golongan Pelanggan Bersubsidi (24 Golongan) Tarif bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi tetap tidak mengalami perubahan dan terus memperoleh alokasi subsidi listrik dari pemerintah. Penerima manfaat subsidi ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis skala kecil, industri kecil, serta pelanggan yang peruntukan listriknya ditujukan untuk sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Memantau Konsumsi dan Melakukan Pembayaran Lewat PLN Mobile

Sejalan dengan kebijakan tarif yang stabil, pemerintah mengimbau masyarakat untuk senantiasa menerapkan efisiensi dan penghematan energi. Guna mempermudah pengawasan konsumsi listrik harian dan transaksi kelistrikan secara mandiri, pelanggan dapat mengoptimalkan aplikasi PLN Mobile dengan tahapan sebagai berikut:

  1. Unduh aplikasi PLN Mobile melalui penyedia aplikasi resmi pada perangkat ponsel pintar Anda.
  2. Lakukan registrasi akun baru atau masuk menggunakan nomor ponsel maupun alamat pos-el aktif.
  3. Daftarkan nomor ID Pelanggan (IDPEL) atau nomor meter listrik rumah maupun tempat usaha Anda pada menu profil atau kelola layanan.
  4. Manfaatkan fitur pencatatan meter mandiri (Swacam) atau periksa histori pemakaian listrik secara berkala untuk memantau volume penggunaan energi harian dan bulanan.
  5. Lakukan pembayaran tagihan listrik bagi pelanggan pascabayar atau lakukan pembelian token listrik bagi pelanggan prabayar secara praktis melalui pilihan metode pembayaran digital yang tersedia di dalam aplikasi.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

PLNKementerian ESDMBahlil LahadaliaTarif Listrik

Berita Terbaru Lainnya

Update Harga Komoditas Pangan Nasional Panel Harga Bapanas dan Realisasi PasokanPenetapan Suku Bunga Acuan BI-Rate oleh Bank Indonesia, Mekanisme dan DampaknyaTahapan Persiapan dan Regulasi Teknis Pelaksanaan Pilkada Serentak KPU, Rujukan Jadwal dan Aspek HukumAturan Penyesuaian Tarif PPN 12 Persen Kementerian KeuanganOJK Perketat Pengawasan Fintech Lending di Tengah Kerugian Akibat Aktivitas Keuangan IlegalDenda Kartel Bunga Pinjol Rp 755 Miliar dan Duduk Perkara Aturan Batas Maksimum Suku Bunga Fintech Lending OJKOJK Catat 95 Platform Pinjol Berizin Resmi, Pengawasan Entitas Ilegal DiperketatRincian Formasi CPNS Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah dalam Seleksi CASN

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

Ekonomi

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

1 Agu 2026

🔥

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga · 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi · 2 Agu 2026
  3. 3Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional · 4 Agu 2026
  4. 4Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga · 1 Agu 2026
  5. 5Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional · 9 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

HukumEkonomiNasionalInternasionalKeuanganBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNS

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap