Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama PT PLN (Persero) secara resmi memutuskan bahwa tarif tenaga listrik untuk Triwulan III (periode Juli–September) 2026 bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi tidak mengalami kenaikan. Ketetapan ini sekaligus melanjutkan kestabilan tarif yang sebelumnya juga tidak mengalami perubahan pada Triwulan II (April–Juni) 2026. Dengan kebijakan tersebut, tarif listrik pada penghitungan mingguan dan harian, seperti pada 10 Agustus 2026 serta periode 24–30 Agustus 2026, dipastikan tetap stabil.
Langkah penahanan tarif ini diambil sebagai instrumen strategis untuk menjaga daya beli masyarakat luas, menopang stabilitas ekonomi nasional, meningkatkan daya saing sektor industri, dan memberikan kepastian berusaha bagi para pelaku usaha di Indonesia. Pemahaman mendalam mengenai formula penetapan tarif serta pemanfaatan layanan kelistrikan digital akan membantu pelanggan dalam merencanakan pemakaian energi secara lebih efisien.
Menelaah Indikator Ekonomi Makro dalam Formula Penyesuaian Tarif
Penetapan tarif tenaga listrik nonsubsidi diatur melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero). Regulasi tersebut menetapkan bahwa penyesuaian tarif (tariff adjustment) bagi pelanggan nonsubsidi dievaluasi secara berkala setiap tiga bulan sekali dengan mengacu pada perubahan realisasi empat parameter ekonomi makro utama:
- Nilai tukar mata uang rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (kurs).
- Harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP).
- Tingkat inflasi nasional.
- Harga Batubara Acuan (HBA).
Untuk penetapan tarif tenaga listrik pada Triwulan III 2026, parameter ekonomi makro yang digunakan adalah realisasi data pada periode Februari hingga April 2026. Rincian parameter tersebut mencakup kurs rupiah sebesar Rp16.959,32 per USD, ICP sebesar USD 96,12 per barel, laju inflasi sebesar 0,21 persen, serta HBA yang dipatok sebesar USD 70 per ton sesuai ketentuan kebijakan pemenuhan kebutuhan batubara domestik (Domestic Market Obligation/DMO).
Penetapan Suku Bunga Acuan BI-Rate oleh Bank Indonesia, Mekanisme dan Dampaknya

Berdasarkan formula perhitungan tariff adjustment, akumulasi pergerakan keempat indikator makro tersebut sebenarnya mengindikasikan adanya kenaikan tarif listrik nonsubsidi. Namun demikian, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memutuskan untuk menahan kenaikan tersebut dan mempertahankan tarif tetap sama guna memitigasi dampak beban biaya bagi masyarakat dan dunia usaha.
Mengidentifikasi Klasifikasi Golongan Pelanggan Listrik
Dalam struktur kelistrikan nasional, pelanggan terbagi menjadi dua kelompok besar, yaitu golongan nonsubsidi dan golongan bersubsidi. Memahami kategori ini penting agar pelanggan dapat menyesuaikan peruntukan dan perencanaan dayanya secara tepat:
1. Golongan Pelanggan Nonsubsidi (13 Golongan) Kelompok ini mencakup pelanggan rumah tangga dengan kapasitas daya menengah hingga besar, sektor bisnis komersial, industri berskala besar, gedung instansi pemerintah, serta layanan penerangan jalan umum. Tarif bagi ke-13 golongan ini dievaluasi per triwulan dan ditetapkan tidak mengalami kenaikan pada Triwulan III 2026.
Aturan Penyesuaian Tarif PPN 12 Persen Kementerian Keuangan

1. Golongan Pelanggan Bersubsidi (24 Golongan) Tarif bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi tetap tidak mengalami perubahan dan terus memperoleh alokasi subsidi listrik dari pemerintah. Penerima manfaat subsidi ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis skala kecil, industri kecil, serta pelanggan yang peruntukan listriknya ditujukan untuk sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Memantau Konsumsi dan Melakukan Pembayaran Lewat PLN Mobile
Sejalan dengan kebijakan tarif yang stabil, pemerintah mengimbau masyarakat untuk senantiasa menerapkan efisiensi dan penghematan energi. Guna mempermudah pengawasan konsumsi listrik harian dan transaksi kelistrikan secara mandiri, pelanggan dapat mengoptimalkan aplikasi PLN Mobile dengan tahapan sebagai berikut:
- Unduh aplikasi PLN Mobile melalui penyedia aplikasi resmi pada perangkat ponsel pintar Anda.
- Lakukan registrasi akun baru atau masuk menggunakan nomor ponsel maupun alamat pos-el aktif.
- Daftarkan nomor ID Pelanggan (IDPEL) atau nomor meter listrik rumah maupun tempat usaha Anda pada menu profil atau kelola layanan.
- Manfaatkan fitur pencatatan meter mandiri (Swacam) atau periksa histori pemakaian listrik secara berkala untuk memantau volume penggunaan energi harian dan bulanan.
- Lakukan pembayaran tagihan listrik bagi pelanggan pascabayar atau lakukan pembelian token listrik bagi pelanggan prabayar secara praktis melalui pilihan metode pembayaran digital yang tersedia di dalam aplikasi.






