Pemerintah memberlakukan ketentuan penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mulai 1 Januari 2025. Langkah ini dijalankan sebagai tindak lanjut atas amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), sembari tetap menjaga stabilitas ekonomi masyarakat lewat penetapan skema pengenaan khusus dan stimulus fiskal.
Dasar Hukum dan Ruang Lingkup Tarif PPN 12 Persen
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa implementasi penyesuaian PPN bersandar pada UU Nomor 7 Tahun 2021. Berdasarkan arahan Presiden Prabowo Subianto, kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen secara penuh hanya dikenakan pada kelompok barang dan jasa mewah yang selama ini telah menjadi objek Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024, salah satu kelompok barang kena pajak yang dikenai tarif 12 persen mencakup hunian mewah non-kendaraan bermotor seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, serta townhouse dengan harga jual Rp30 miliar atau lebih. Pengenaan tarif 12 persen juga berlaku bagi pelanggan listrik PT PLN (Persero) dengan daya 3.500–6.600 VA dan pelanggan berdaya di atas 6.600 VA yang mencakup sekitar 400 ribu pelanggan.
Mekanisme DPP Nilai Lain dan Barang Bebas PPN
Untuk konsumsi barang dan jasa selain kategori mewah, beban PPN yang ditanggung konsumen dijaga agar tetap setara dengan ketentuan sebelumnya. Melalui PMK Nomor 31 Tahun 2025, Kementerian Keuangan menerapkan skema Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Lain sebesar 11/12 dari nilai penyerahan, sehingga tarif efektif PPN yang dibayar tetap berada di angka 11 persen.
Laporan Neraca Perdagangan dan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia BPS, Rincian PDB Nasional dan Capaian Daerah

Di samping itu, kelompok kebutuhan pokok masyarakat luas tetap mendapatkan fasilitas pembebasan PPN dengan tarif 0 persen, meliputi: - Bahan pangan pokok (beras, daging, ikan, telur, sayur, dan susu segar) - Jasa pendidikan dan jasa angkutan umum - Rumah sederhana dan pasokan air minum/air bersih
Ketentuan tarif PPN baru ini juga tidak menimbulkan dampak bagi kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas atau Free Trade Zone (FTZ) Batam. Kepala Kantor Wilayah DJP Kepulauan Riau Imanul Hakim memastikan bahwa seluruh transaksi barang dan aktivitas pariwisata yang berada di dalam kawasan FTZ Batam tetap dibebaskan dari pengenaan PPN.
Insentif Ekonomi dan Aturan Transisi Faktur Pajak
Guna mendampingi penyesuaian aturan PPN, pemerintah menyiapkan 15 paket stimulus ekonomi senilai Rp38,6 triliun bagi masyarakat berpenghasilan rendah, kelas menengah, UMKM, dan industri padat karya. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan insentif berupa diskon tarif listrik sebesar 50 persen selama Januari hingga Februari 2025 untuk 81,4 juta rumah tangga berdaya 2.200 watt ke bawah dengan nilai insentif mencapai Rp12,1 triliun, serta pembebasan PPN air bersih senilai Rp2 triliun.
Panduan Kebijakan Tarif Tenaga Listrik Nonsubsidi Kementerian ESDM dan PLN Triwulan III 2026

Pada sisi teknis administrasi, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2025 per 3 Januari 2025. Peraturan ini memberikan masa transisi selama tiga bulan dari 1 Januari hingga 31 Maret 2025 agar Pengusaha Kena Pajak (PKP) dapat menyesuaikan sistem administrasi faktur.
Selama masa transisi, faktur pajak non-barang mewah yang mencantumkan nilai PPN 11 persen dikali harga jual ataupun 12 persen dikali harga jual dinyatakan tetap sah dan bebas dari sanksi administrasi. Jika pembeli terlanjur dipungut kelebihan PPN sebesar 1 persen, pembeli berhak meminta pengembalian kepada penjual, dan PKP penjual diwajibkan melakukan penerbitan faktur pajak pengganti.






