Langkah penetapan suku bunga acuan BI-Rate oleh Bank Indonesia menjadi instrumen utama bank sentral dalam menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan mengendalikan inflasi. Melalui Rapat Dewan Gubernur pada 21 dan 22 Juli 2026, Bank Indonesia menetapkan BI-Rate tetap berada di level 5,75 persen, didampingi suku bunga deposit facility sebesar 4,75 persen dan suku bunga lending facility sebesar 6,5 persen.
Posisi suku bunga acuan tersebut tercapai setelah bank sentral menaikkan BI-Rate sebanyak tiga kali sepanjang rentang Mei hingga Juni 2026, termasuk kenaikan sebesar 25 basis poin untuk mempercepat penguatan mata uang rupiah. Keputusan moneter ini membawa pengaruh langsung terhadap likuiditas pasar, biaya pinjaman, serta pergerakan sektor riil domestik.
Faktor Penentu Kebijakan Suku Bunga Bank Indonesia
Penetapan suku bunga acuan BI-Rate oleh Bank Indonesia dipengaruhi oleh kombinasi kondisi moneter global dan stabilitas ekonomi domestik. Kebijakan kenaikan suku bunga hingga menyentuh 5,75 persen ditujukan untuk memperkuat posisi nilai tukar rupiah di tengah dinamika pasar keuangan.
Peneliti Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI), Jahen F. Rezki, memproyeksikan penahanan suku bunga di level 5,75 persen tersebut karena tekanan inflasi saat ini sebagian besar didorong oleh faktor sisi penawaran (supply-side). Jahen menilai pengetatan moneter lanjutan berisiko memberikan efektivitas yang makin terbatas bagi penguatan rupiah sekaligus membebani aktivitas ekonomi dalam negeri.
Kondisi ini mencerminkan perubahan bertahap dari periode sebelumnya. Sebagai perbandingan, Rapat Dewan Gubernur pada 21–22 Oktober 2025 sempat mempertahankan suku bunga acuan (BI 7-Day Reverse Repo Rate) di level 4,75 persen. Di sisi fiskal, defisit anggaran tercatat berada pada level 2,9 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) per Desember 2025.
Laporan Neraca Perdagangan dan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia BPS, Rincian PDB Nasional dan Capaian Daerah

Dalam jangka menengah, Managing Director sekaligus Chief India Economist and Macro Strategist serta ASEAN Economist HSBC Global, Pranjul Bhandari, memperkirakan adanya peluang pelonggaran moneter. HSBC Global memproyeksikan Bank Indonesia berpotensi memangkas suku bunga acuan hingga total 75 basis poin melalui tiga tahapan sepanjang 2026.
Transmisi BI-Rate ke Perbankan dan Beban Pembiayaan Masyarakat
Perubahan BI-Rate bekerja melalui jalur transmisi suku bunga perbankan. Ketika bank sentral menaikkan suku bunga acuan, sektor perbankan segera menyesuaikan struktur keuangannya.
Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Tauhid Ahmad, menjelaskan bahwa kenaikan BI-Rate secara pasti direspons oleh perbankan dengan menaikkan suku bunga antarbank, suku bunga deposito, hingga bunga kredit. Penyesuaian ini secara otomatis mendongkrak biaya dana (cost of funds) yang harus ditanggung lembaga perbankan.
Bagi masyarakat luas, kenaikan suku bunga acuan berimbas pada lonjakan biaya kredit konsumsi maupun produktif, termasuk bunga Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan berbagai skema cicilan lainnya. Peningkatan beban angsuran bulanan tersebut berpotensi menaikkan risiko gagal bayar kredit (kredit macet) serta menahan laju konsumsi domestik, yang pada akhirnya dapat menekan pertumbuhan ekonomi.
Panduan Kebijakan Tarif Tenaga Listrik Nonsubsidi Kementerian ESDM dan PLN Triwulan III 2026

Risiko Likuiditas dan Dampaknya terhadap Sektor Riil
Selain berdampak pada bunga pinjaman, pengetatan suku bunga memicu kekhawatiran terkait ketersediaan likuiditas bagi pelaku usaha di sektor riil.
Tauhid Ahmad menyoroti potensi terjadinya fenomena crowding out, yaitu kondisi kekeringan likuiditas di pasar swasta akibat pergeseran dana. Pemilik modal institusi maupun individu cenderung mengalihkan penempatan dana ke instrumen surat berharga negara seperti Surat Berharga Negara (SBN) dan Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) yang menawarkan imbal hasil lebih menarik. Akibatnya, porsi Dana Pihak Ketiga (DPK) di perbankan yang seharusnya disalurkan untuk kredit dunia usaha menjadi berkurang.
Kondisi tersebut selaras dengan pandangan Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Mohammad Faisal. Ia mencatat bahwa demi memprioritaskan stabilisasi nilai tukar rupiah, penyaluran pembiayaan dan kredit ke sektor riil cenderung terkendala. Keputusan penahanan suku bunga pada level yang terukur diharapkan mampu menyeimbangkan kebutuhan stabilitas moneter tanpa terlalu menekan ruang ekspansi usaha.






