berputar.id
BerandaHukumEkonomiNasionalInternasionalKeuanganBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPopuler
Beranda/Bantuan Sosial

Penyaluran PKH dan BPNT Bergulir, Ketentuan Desil dan Cara Cek Status Penerima lewat cekbansos.kemensos.go.id

Fitri KaraengDiterbitkan 24 Agu 2026 - 13.39 · 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Penyaluran PKH dan BPNT Bergulir, Ketentuan Desil dan Cara Cek Status Penerima lewat cekbansos.kemensos.go.id
Foto/Ilustrasi: pikiran-rakyat.com.
A-A+

Pemerintah secara resmi memulai penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk triwulan III pada Senin, 20 Juli 2026. Penyaluran bantuan yang mencakup periode Juli hingga September 2026 ini menggunakan daftar penerima hasil pemadanan data terbaru bersama Badan Pusat Statistik (BPS).

Pemadanan berkala tersebut membawa dampak langsung terhadap daftar penerima manfaat. Masyarakat yang sebelumnya terdaftar pada tahap penyaluran terdahulu perlu memastikan kembali status kepesertaan mereka, mengingat posisi sosial ekonomi keluarga dapat bergeser sesuai evaluasi data terkini.

Ketentuan Desil Kesejahteraan untuk Penerima Bansos

Penetapan penerima bantuan sosial mengacu pada sistem pengelompokan tingkat kesejahteraan ekonomi yang dibagi menjadi 10 desil. Setiap tingkatan memiliki kriteria ketercakupan program bantuan yang berbeda:

  • Desil 1: Kategori sangat miskin atau miskin ekstrem.
  • Desil 2: Kategori miskin.
  • Desil 3: Kategori hampir miskin.
  • Desil 4: Kategori rentan miskin.
  • Desil 5: Kategori masyarakat menengah bawah.
  • Desil 6–10: Kategori masyarakat menengah hingga sejahtera.

Pada tahun 2026, program PKH dan BPNT difokuskan secara ketat bagi keluarga yang berada di kelompok Desil 1 hingga Desil 4. Perubahan aturan terjadi pada program BPNT sejak triwulan 1 tahun 2026, di mana kepesertaan yang sebelumnya mencakup kelompok Desil 1 hingga 5 kini dibatasi hanya sampai Desil 4.

Sementara itu, kelompok Desil 1 hingga 5 dialokasikan untuk program lain seperti Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) serta Asistensi Rehabilitasi Sosial (Atensi), yang juga dapat diberikan berdasarkan hasil asesmen khusus. Perubahan status desil ini dipengaruhi oleh penghitungan dan perangkingan ulang yang dilakukan BPS secara rutin setiap tiga bulan sekali.

Baca Juga

Syarat dan Mekanisme Pencairan PIP Kemendikdasmen Tahun 2025 untuk Siswa Sekolah

Syarat dan Mekanisme Pencairan PIP Kemendikdasmen Tahun 2025 untuk Siswa Sekolah

Langkah Memeriksa Status Bansos di Laman cekbansos.kemensos.go.id

Masyarakat dapat melakukan verifikasi kepesertaan secara mandiri untuk melihat status pencairan bantuan dan posisi kelompok desil keluarga. Pemeriksaan data dapat dilakukan melalui peramban pada ponsel atau komputer dengan alur berikut:

  1. Kunjungi alamat resmi Kementerian Sosial di cekbansos.kemensos.go.id.
  2. Masukkan data wilayah administrasi domisili yang meliputi provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan sesuai data pada KTP.
  3. Masukkan nama lengkap Penerima Manfaat (PM) sesuai dengan data identitas kependudukan.
  4. Ketikkan kode verifikasi yang muncul pada layar untuk memvalidasi permintaan.
  5. Klik tombol pencarian data untuk memproses informasi.

Sistem akan menampilkan identitas penerima, jenis bantuan sosial yang berhak diterima (seperti PKH atau BPNT), status keaktifan kepesertaan, serta periode penyalurannya. Pengecekan data melalui laman resmi maupun aplikasi Cek Bansos dapat diakses tanpa dipungut biaya apa pun.

Sasaran Kategori Komponen PKH dan Mekanisme Pencairan

Program Keluarga Harapan disalurkan dengan nominal bantuan yang disesuaikan berdasarkan kategori komponen penerima di dalam keluarga penerima manfaat. Kategori yang masuk dalam sasaran PKH meliputi:

  • Ibu hamil atau masa nifas.
  • Anak usia dini.
  • Anak sekolah atau pelajar pada jenjang pendidikan dasar hingga menengah.
  • Lanjut usia.
  • Penyandang disabilitas berat.

Pencairan dana bantuan sosial dilakukan melalui mekanisme transfer langsung ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) melalui jaringan bank penyalur resmi, ataupun jalur lain yang telah ditetapkan oleh pemerintah sesuai ketentuan daerah masing-masing.

Baca Juga

Mekanisme Penyaluran BLT Mitigasi Risiko Pangan Kemensos dan Kebijakan Bansos 2026

Mekanisme Penyaluran BLT Mitigasi Risiko Pangan Kemensos dan Kebijakan Bansos 2026

Fitur Sanggah Data dan Keamanan Informasi Pribadi

Perubahan peringkat desil yang dilakukan setiap kuartal membuka peluang terjadinya ketidaksesuaian data di lapangan. Masyarakat yang merasa memenuhi kriteria layak menerima bantuan namun belum terdata dapat memanfaatkan fitur usul dan sanggah yang tersedia di aplikasi Cek Bansos. Melalui fitur tersebut, warga dapat mengajukan permohonan kepesertaan baru atau memberikan masukan terkait ketepatan sasaran penerima di lingkungan sekitarnya.

Kementerian Sosial mengingatkan publik agar selalu waspada terhadap peredaran informasi palsu terkait pencairan bantuan sosial. Penerima manfaat diminta untuk selalu menjaga kerahasiaan data pribadi dengan tidak membagikan NIK, nomor rekening KKS, maupun kode rahasia perbankan kepada pihak yang tidak berkepentingan.

Penguatan ketepatan penyaluran bansos ini sejalan dengan pandangan Direktur Bank Dunia untuk Indonesia, Satu Kahkonen, yang menyatakan bahwa peningkatan perlindungan sosial, termasuk bantuan sosial, asuransi, serta inklusi keuangan, merupakan langkah penting untuk memperkuat ketahanan masyarakat dalam menghadapi guncangan ekonomi di masa depan.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

KemensosBPNTCek Bansos

Berita Terbaru Lainnya

Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026Data Penanganan dan Pemblokiran Situs Judi Online oleh KemkomdigiKebijakan Integrasi Identitas Kependudukan Digital IKD Ditjen Dukcapil KemendagriPerkembangan Proyek Pembangunan Infrastruktur Dasar IKN Nusantara Terus Digenjot Otorita IKNEvaluasi Pelaksanaan Uji Coba Program Makan Bergizi Gratis Badan Gizi Nasional Soroti Standar Dapur dan SasaranLayanan iDebku Permudah Akses Riwayat Kredit dan Skor Pinjaman SLIK OJK secara DaringProsedur Melapor Pinjol Ilegal dan Pemblokiran Rekening ke Satgas PASTI OJKAturan Batasan Bunga dan Biaya Layanan Pinjaman Online Legal OJK Mengawal Lonjakan Penyaluran Dana

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

Ekonomi

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

1 Agu 2026

🔥

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga · 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi · 2 Agu 2026
  3. 3Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional · 4 Agu 2026
  4. 4Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga · 1 Agu 2026
  5. 5Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional · 9 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

HukumEkonomiNasionalInternasionalKeuanganBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNS

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap