Masyarakat yang hendak melakukan perjalanan internasional dapat memilih paspor elektronik (e-paspor) dengan masa berlaku hingga 10 tahun. Direktorat Jenderal Imigrasi menyediakan fasilitas pendaftaran daring melalui aplikasi M-Paspor guna mempermudah pemilihan jadwal dan kantor imigrasi yang dituju.
Memahami alur pendaftaran, biaya resmi, dan berkas yang dibutuhkan dapat memperlancar proses penerbitan dokumen perjalanan ini tanpa kendala administrasi.
Keunggulan dan Rincian Biaya E-Paspor 10 Tahun
Paspor elektronik memiliki keunggulan berupa chip biometrik di dalamnya. Fitur ini memungkinkan pemegang paspor menggunakan fasilitas autogate di bandara internasional sehingga tidak perlu mengantre untuk pengecapan manual oleh petugas imigrasi.
Biaya resmi penerbitan paspor terbagi berdasarkan tipe fisik serta masa berlakunya:
- Paspor Elektronik (e-Paspor) 10 Tahun: Rp 950.000
- Paspor Elektronik (e-Paspor) 5 Tahun: Rp 650.000
- Paspor Non-Elektronik 10 Tahun: Rp 650.000
- Paspor Non-Elektronik 5 Tahun: Rp 350.000
Pemohon yang membutuhkan paspor secara mendesak dapat memanfaatkan layanan percepatan yang selesai pada hari yang sama dengan tambahan biaya Rp 1.000.000 di luar biaya buku paspor.
Dokumen Persyaratan Permohonan Baru
Pengajuan paspor baru memerlukan tiga dokumen utama yang harus disiapkan dalam bentuk fisik asli dan pindaian:
Penyesuaian Tarif dan Rute Integrasi Transportasi Umum LRT Jabodebek dan Transjakarta

- e-KTP
- Kartu Keluarga (KK)
- Salah satu dokumen pendukung: akta kelahiran, ijazah, atau buku nikah
Bagi pemohon berusia di bawah 17 tahun, orang tua wajib hadir mendampingi saat proses di kantor imigrasi. Berkas yang harus dilampirkan mencakup KTP kedua orang tua, Kartu Keluarga, akta kelahiran anak, serta buku nikah atau akta perkawinan orang tua.
Tahapan Pengajuan Lewat Aplikasi M-Paspor
Proses pendaftaran paspor diawali dengan mengunduh aplikasi M-Paspor melalui Google Play Store atau App Store. Pemohon bebas memilih kantor imigrasi mana saja di seluruh Indonesia tanpa terikat pada domisili KTP.
Setelah membuat akun dan mengisi data identitas secara lengkap, pemohon mengunggah foto dokumen persyaratan dan memilih tanggal kedatangan. Pada tahap akhir, sistem akan menerbitkan kode pembayaran.
Pembayaran harus diselesaikan tepat waktu dalam batas waktu maksimal dua jam setelah pengajuan. Apabila pembayaran melampaui batas waktu tersebut, permohonan secara otomatis dibatalkan dan pendaftaran harus diulang dari awal.
Ketentuan Sesi Foto, Wawancara, dan Pengambilan Paspor
Pada hari kedatangan yang telah dipilih, pemohon hadir ke kantor imigrasi dengan membawa seluruh berkas asli. Saat sesi foto dan wawancara, pemohon disarankan menghindari pakaian berwarna putih karena latar belakang foto resmi imigrasi berwarna putih. Pilihlah pakaian rapi berkerah dengan warna kontras.
Evaluasi dan Kajian Kebijakan Sistem Zonasi PPDB Kemendikdasmen

Untuk layanan reguler, paspor biasanya selesai dan siap diambil dalam waktu 3 hingga 4 hari kerja setelah tahapan wawancara dan pengambilan data biometrik rampung.
Kategori Bebas Antrean M-Paspor dan Ketentuan Paspor Rusak atau Hilang
Aplikasi M-Paspor tidak diwajibkan bagi semua kategori pemohon. Pemohon anak usia balita (di bawah lima tahun) dan pengguna layanan prioritas dapat langsung datang (walk-in) ke kantor imigrasi terdekat tanpa perlu mendaftar lewat aplikasi. Selain itu, Ditjen Imigrasi menyediakan layanan jemput bola Eazy Passport untuk komunitas, perkantoran, atau kelompok pemohon beranggotakan 30 hingga 50 orang.
Bagi pemohon yang mengurus paspor hilang, rusak, atau melakukan perubahan data (seperti nama serta tempat tanggal lahir), pengurusan juga dilakukan langsung di kantor imigrasi tanpa M-Paspor. Penggantian paspor akibat kelalaian dikenai ketentuan denda:
- Denda paspor hilang: Rp 1.000.000
- Denda paspor rusak (tidak terbaca): Rp 500.000
Denda dapat menjadi Rp 0 jika kerusakan atau kehilangan disebabkan oleh bencana alam dan disertai surat pernyataan yang relevan. Namun, jika paspor hilang akibat kelalaian atau kecerobohan dengan alasan yang tidak dapat diterima, penerbitan paspor pengganti dapat ditangguhkan minimal enam bulan hingga maksimal dua tahun.






