Pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) berhak memperoleh jaring pengaman sosial melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Dikelola secara terpadu oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan BPJS Ketenagakerjaan, skema ini menyediakan tiga bentuk manfaat utama: bantuan uang tunai bulanan, akses informasi pasar kerja, serta pelatihan kerja kejuruan.
Akses terhadap hak ini bergantung pada kepatuhan pelaporan dari pihak pemberi kerja maupun inisiatif mandiri tenaga kerja di portal resmi pemerintah. Regulasi terbaru melalui PP 6/2025 telah merelaksasi sejumlah persyaratan klaim sekaligus meningkatkan nilai manfaat, sehingga pemohon perlu memahami alur administrasi dari bulan pertama hingga bulan keenam.
Peran Perusahaan dan Verifikasi Lapor PHK di Disnaker
Proses klaim jaminan sosial ini bermula dari pencatatan resmi status pemutusan hubungan kerja. Tanggung jawab pelaporan idealnya dipenuhi langsung oleh manajemen perusahaan melalui jalur resmi ketenagakerjaan.
Pemberi kerja berkewajiban melakukan registrasi di portal Wajib Lapor via siapkerja.kemnaker.go.id, menginput data melalui SIPP Online di sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id, serta melaporkan kejadian PHK ke Mediator Hubungan Industrial (HI) atau Disnaker Kabupaten/Kota setempat.
Apabila perusahaan belum menuntaskan kewajiban lapor tersebut, tenaga kerja terdampak tetap dapat mengajukan permohonan secara mandiri melalui tahapan berikut:
Aturan Batas Usia Pensiun dan Hak Jaminan Hari Tua Pekerja Swasta

- Mengaktifkan akun pribadi di situs Siap Kerja Kemnaker.
- Melakukan pengecekan eligibilitas kepesertaan dalam program JKP.
- Meminta dokumen bukti pemutusan hubungan kerja resmi dari pihak pemberi kerja.
- Mengunggah dokumen bukti PHK tersebut ke sistem portal Wajib Lapor untuk diverifikasi.
Syarat Klaim JKP Bulan Pertama bagi Pekerja
Setelah pelaporan PHK terkonfirmasi, pencairan manfaat uang tunai tahap awal dapat langsung diproses melalui akun SIAPkerja masing-masing peserta. Pengajuan periode pertama ini menjadi tonggak penting karena tanggal pengajuannya akan dijadikan patokan jadwal pencairan pada bulan-bulan berikutnya.
Untuk menyelesaikan pengajuan bulan pertama, pemohon wajib melengkapi berkas administrasi berikut:
- Pengisian dan konfirmasi data identitas pribadi.
- Pencantuman nomor rekening bank yang aktif atas nama pemohon.
- Penandatanganan dokumen Komitmen Aktivitas Pencarian Kerja (KAPK) secara elektronik di platform Siap Kerja.
Setelah pengajuan dikirimkan, pihak BPJS Ketenagakerjaan akan menjalankan tahapan verifikasi dan validasi data dengan batas waktu maksimal tiga hari kerja. Apabila berkas dinyatakan valid, proses transfer pembayaran akan diselesaikan dalam kurun waktu maksimal tiga hari kerja berikutnya.
Kewajiban Peserta untuk Klaim Bulan Kedua hingga Keenam
Pencairan manfaat JKP dapat berlangsung hingga bulan keenam, namun kelanjutan pembayaran dari bulan kedua dan seterusnya mewajibkan peserta aktif mengikuti pembinaan ketenagakerjaan. Manfaat tidak cair secara otomatis tanpa pemenuhan kriteria keaktifan kerja.
Ketentuan dan Aturan Verifikasi QR Code MyPertamina untuk Pembelian BBM Bersubsidi

Untuk memenuhi syarat pencairan bulan kedua sampai keenam, tenaga kerja diwajibkan menyelesaikan sejumlah agenda berikut:
- Mengisi Asesmen Diri secara berkala pada laman Siap Kerja.
- Melamar pekerjaan minimal ke lima perusahaan berbeda, atau setidaknya satu perusahaan dengan perkembangan proses mencapai tahap wawancara kerja.
- Menghadiri sesi konseling karier yang dijadwalkan.
- Mengikuti pelatihan kerja sesuai arahan Petugas Antar Kerja pada rentang bulan ke-2 hingga bulan ke-5, dengan catatan tingkat kehadiran minimal 80 persen.
Kenaikan Realisasi Klaim dan Pengawasan Keberlanjutan Dana oleh OJK
Implementasi relaksasi syarat klaim dan kenaikan manfaat berdasarkan PP 6/2025 di tengah dinamika ketenagakerjaan berdampak langsung pada lonjakan pencairan dana jaminan sosial. Realisasi klaim JKP mencatatkan lonjakan hingga 91 persen secara tahunan (year on year/yoy). Pada saat yang sama, data per Maret 2026 menunjukkan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) juga tumbuh 14,1 persen yoy dengan total pencairan mencapai Rp 1,85 triliun.
Menanggapi tren kenaikan pembayaran jaminan sosial akibat gelombang pengurangan tenaga kerja, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti pentingnya tata kelola dana yang berkelanjutan. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyatakan bahwa pengelolaan program jaminan sosial harus dijalankan secara prudent dan adaptif.
OJK menekankan bahwa evaluasi berkala terhadap desain program dan struktur manfaat mutlak diperlukan agar ketahanan dana BPJS Ketenagakerjaan tetap terjaga serta selaras dengan kondisi ekonomi makro dan profil risiko peserta di masa mendatang.






