Pemerintah secara resmi memulai transformasi layanan rawat inap program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Sistem ruang perawatan bertingkat kelas 1, 2, dan 3 mulai digantikan oleh Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Seluruh rumah sakit yang bermitra dengan BPJS Kesehatan ditargetkan memberlakukan sistem tunggal ini secara menyeluruh paling lambat 30 Juni 2025.
Perubahan pola ruang rawat inap ini berlandaskan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Melalui skema KRIS, kesenjangan fasilitas non-medis antarpeserta dihapuskan, sehingga setiap golongan peserta menerima mutu pelayanan medis maupun fasilitas fisik kamar yang seragam.
Jadwal Implementasi dan Kesiapan Fasilitas Kesehatan
Pasal 103B ayat (1) Perpres Nomor 59 Tahun 2024 menegaskan bahwa penerapan ruang perawatan berbasis KRIS di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL) berjalan secara bertahap sebelum tenggat akhir pertengahan 2025. Data Kementerian Kesehatan mencatat target awal pemenuhan standar menyasar 2.432 rumah sakit di seluruh Indonesia. Hingga 30 April 2024, verifikasi pemenuhan kriteria baru mencakup 1.053 rumah sakit.
Dalam proses penyesuaian sarana, skema pendanaan renovasi dibedakan berdasarkan status kepemilikan fasilitas kesehatan. Rumah sakit milik pemerintah, termasuk RSUD, memperoleh dukungan pembiayaan penataan kamar dari anggaran pemerintah. Sementara itu, rumah sakit swasta yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan menanggung biaya perbaikan fasilitas secara mandiri.
Aturan Penonaktifan Kepesertaan dan Denda Pelayanan Rawat Inap BPJS Kesehatan, Syarat serta Prosedurnya

12 Kriteria Standar Ruang Rawat Inap KRIS
Untuk mendapatkan status ruang rawat standar, rumah sakit wajib memenuhi 12 kriteria teknis kelayakan fisik kamar inap. Standar ini disusun guna memastikan keamanan, sanitasi, dan kenyamanan pasien selama masa pemulihan:
- Komponen bahan bangunan ruangan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi untuk mencegah penumpukan kuman.
- Pemisahan ruang rawat secara tegas berdasarkan jenis kelamin, kelompok usia (anak atau dewasa), serta kategori penyakit (infeksi atau noninfeksi).
- Pembatasan kapasitas ruang rawat inap maksimal empat tempat tidur per kamar, menggantikan pola ruang kelas 3 lama yang kerap menampung lima hingga delapan tempat tidur.
- Ketersediaan kamar mandi di dalam ruangan rawat inap yang memenuhi parameter aksesibilitas bagi pasien dan penyandang disabilitas.
- Penataan kepadatan ruang dan standar kualitas tempat tidur yang mendukung tindakan medis.
Ketentuan Naik Kelas dan Penggunaan Poli Eksekutif
Regulasi baru tetap mengakomodasi opsi peningkatan ruang rawat melebihi hak standar, namun dengan aturan yang terikat pada status kepesertaan awal. Peserta BPJS Kesehatan dapat memilih opsi naik kelas rawat ke ruangan yang lebih tinggi (seperti kelas VIP) atau memanfaatkan layanan rawat jalan di poli eksekutif rumah sakit yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, dengan menanggung selisih biaya perawatan.
Pengecualian mutlak berlaku bagi peserta JKN yang tercatat di kelas 3. Peserta kategori ini tidak diperkenankan memanfaatkan mekanisme naik kelas rawat inap dengan membayar selisih. Apabila pasien kelas 3 memilih untuk menempati kamar di atas ketentuan KRIS, status penjaminan BPJS gugur dan pelayanan otomatis dialihkan menjadi pasien umum.
Prosedur Pindah Faskes Tingkat Pertama BPJS Kesehatan via Mobile JKN dan Ketentuannya

Rumah sakit penyelenggara berkewajiban memberikan informasi menyeluruh mengenai besaran selisih tarif kepada pasien atau keluarga sebelum tindakan pelayanan dilakukan. Seluruh komponen biaya tambahan wajib diterbitkan dalam satu tagihan tunggal resmi dan tidak boleh ditagihkan secara terpisah.
Penyesuaian Tarif dan Besaran Iuran
Seiring berjalannya masa transisi KRIS hingga batas waktu 30 Juni 2025, besaran iuran peserta BPJS Kesehatan saat ini masih berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020.
Sesuai mandat Pasal 103B ayat (8) Perpres Nomor 59 Tahun 2024, kepastian terkait skema tarif layanan rumah sakit, manfaat jaminan, serta perubahan besaran iuran peserta akan diputuskan selambatnya pada 1 Juli 2025. Perumusan skema tarif definitif tersebut saat ini tengah dievaluasi bersama oleh Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan Kementerian Keuangan.






