berputar.id
BerandaHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPinjaman OnlinePopuler
Beranda/Bpjs Kesehatan

Penerapan Bertahap Kelas Rawat Inap Standar KRIS BPJS Kesehatan di Rumah Sakit

Slamet PrabowoDiterbitkan 25 Agu 2026 - 09.56 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Penerapan Bertahap Kelas Rawat Inap Standar KRIS BPJS Kesehatan di Rumah Sakit
Foto/Ilustrasi: finance.detik.com.
A-A+

Pemerintah secara resmi memulai transformasi layanan rawat inap program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Sistem ruang perawatan bertingkat kelas 1, 2, dan 3 mulai digantikan oleh Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Seluruh rumah sakit yang bermitra dengan BPJS Kesehatan ditargetkan memberlakukan sistem tunggal ini secara menyeluruh paling lambat 30 Juni 2025.

Perubahan pola ruang rawat inap ini berlandaskan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Melalui skema KRIS, kesenjangan fasilitas non-medis antarpeserta dihapuskan, sehingga setiap golongan peserta menerima mutu pelayanan medis maupun fasilitas fisik kamar yang seragam.

Jadwal Implementasi dan Kesiapan Fasilitas Kesehatan

Pasal 103B ayat (1) Perpres Nomor 59 Tahun 2024 menegaskan bahwa penerapan ruang perawatan berbasis KRIS di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL) berjalan secara bertahap sebelum tenggat akhir pertengahan 2025. Data Kementerian Kesehatan mencatat target awal pemenuhan standar menyasar 2.432 rumah sakit di seluruh Indonesia. Hingga 30 April 2024, verifikasi pemenuhan kriteria baru mencakup 1.053 rumah sakit.

Dalam proses penyesuaian sarana, skema pendanaan renovasi dibedakan berdasarkan status kepemilikan fasilitas kesehatan. Rumah sakit milik pemerintah, termasuk RSUD, memperoleh dukungan pembiayaan penataan kamar dari anggaran pemerintah. Sementara itu, rumah sakit swasta yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan menanggung biaya perbaikan fasilitas secara mandiri.

Baca Juga

Aturan Penonaktifan Kepesertaan dan Denda Pelayanan Rawat Inap BPJS Kesehatan, Syarat serta Prosedurnya

Aturan Penonaktifan Kepesertaan dan Denda Pelayanan Rawat Inap BPJS Kesehatan, Syarat serta Prosedurnya

12 Kriteria Standar Ruang Rawat Inap KRIS

Untuk mendapatkan status ruang rawat standar, rumah sakit wajib memenuhi 12 kriteria teknis kelayakan fisik kamar inap. Standar ini disusun guna memastikan keamanan, sanitasi, dan kenyamanan pasien selama masa pemulihan:

  • Komponen bahan bangunan ruangan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi untuk mencegah penumpukan kuman.
  • Pemisahan ruang rawat secara tegas berdasarkan jenis kelamin, kelompok usia (anak atau dewasa), serta kategori penyakit (infeksi atau noninfeksi).
  • Pembatasan kapasitas ruang rawat inap maksimal empat tempat tidur per kamar, menggantikan pola ruang kelas 3 lama yang kerap menampung lima hingga delapan tempat tidur.
  • Ketersediaan kamar mandi di dalam ruangan rawat inap yang memenuhi parameter aksesibilitas bagi pasien dan penyandang disabilitas.
  • Penataan kepadatan ruang dan standar kualitas tempat tidur yang mendukung tindakan medis.

Ketentuan Naik Kelas dan Penggunaan Poli Eksekutif

Regulasi baru tetap mengakomodasi opsi peningkatan ruang rawat melebihi hak standar, namun dengan aturan yang terikat pada status kepesertaan awal. Peserta BPJS Kesehatan dapat memilih opsi naik kelas rawat ke ruangan yang lebih tinggi (seperti kelas VIP) atau memanfaatkan layanan rawat jalan di poli eksekutif rumah sakit yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, dengan menanggung selisih biaya perawatan.

Pengecualian mutlak berlaku bagi peserta JKN yang tercatat di kelas 3. Peserta kategori ini tidak diperkenankan memanfaatkan mekanisme naik kelas rawat inap dengan membayar selisih. Apabila pasien kelas 3 memilih untuk menempati kamar di atas ketentuan KRIS, status penjaminan BPJS gugur dan pelayanan otomatis dialihkan menjadi pasien umum.

Baca Juga

Prosedur Pindah Faskes Tingkat Pertama BPJS Kesehatan via Mobile JKN dan Ketentuannya

Prosedur Pindah Faskes Tingkat Pertama BPJS Kesehatan via Mobile JKN dan Ketentuannya

Rumah sakit penyelenggara berkewajiban memberikan informasi menyeluruh mengenai besaran selisih tarif kepada pasien atau keluarga sebelum tindakan pelayanan dilakukan. Seluruh komponen biaya tambahan wajib diterbitkan dalam satu tagihan tunggal resmi dan tidak boleh ditagihkan secara terpisah.

Penyesuaian Tarif dan Besaran Iuran

Seiring berjalannya masa transisi KRIS hingga batas waktu 30 Juni 2025, besaran iuran peserta BPJS Kesehatan saat ini masih berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020.

Sesuai mandat Pasal 103B ayat (8) Perpres Nomor 59 Tahun 2024, kepastian terkait skema tarif layanan rumah sakit, manfaat jaminan, serta perubahan besaran iuran peserta akan diputuskan selambatnya pada 1 Juli 2025. Perumusan skema tarif definitif tersebut saat ini tengah dievaluasi bersama oleh Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan Kementerian Keuangan.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Berita Terbaru Lainnya

Jadwal Tahapan dan Regulasi Pilkada Serentak Berdasarkan Ketetapan KPURencana Penerapan Tarif PPN 12 Persen Berdasarkan UU HPP Kemenkeu dan Ketentuan TeknisnyaOJK Perbarui Jumlah Pinjol Legal Berizin Menjadi 98 PenyelenggaraMekanisme Pemadanan dan Aktivasi NIK Menjadi NPWP Ditjen Pajak Kemenkeu Resmi DiterapkanProsedur Melaporkan Debt Collector Pinjol Ilegal ke Satgas PASTI OJK dan KepolisianDenda KPPU dan Duduk Perkara Aturan Batas Maksimum Suku Bunga dan Manfaat Ekonomi Pinjol OJKKetentuan Nilai Ambang Batas Passing Grade SKD CPNS Resmi BKN dan Syarat Lolos SKBTata Cara Pembuatan Akun SSCASN BKN untuk Pendaftaran Seleksi CASN

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

Ekonomi

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  3. 3Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026
  4. 4Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  5. 5Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional 路 9 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

HukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPinjaman Online

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap