Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) merupakan portal terintegrasi berskala nasional yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Seluruh tahapan seleksi aparatur, mulai dari Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hingga penerimaan Sekolah Kedinasan, diproses melalui pintu gerbang digital ini guna menyederhanakan mekanisme pendaftaran secara transparan.
Kebutuhan aparatur pemerintah terus bergulir setiap tahunnya. Berdasarkan keterangan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini, estimasi kebutuhan formasi baru pada 2025 diproyeksikan mencapai rentang 300 ribu hingga 400 ribu formasi di lingkungan kementerian, lembaga pemerintah non-kementerian, maupun pemerintah daerah. Sebelum melangkah ke tahap pemilihan formasi, setiap pelamar wajib memahami alur pembuatan akun resmi pada portal SSCASN.
Syarat Batas Usia dan Ketentuan Pendaftaran Pelamar
Ketentuan dasar kepesertaan menetapkan batasan usia umum bagi pelamar seleksi, yakni minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat menyelesaikan proses pendaftaran. Kendati demikian, terdapat kelonggaran batas usia maksimal hingga 40 tahun bagi pelamar formasi jabatan fungsional tertentu, antara lain dokter, dosen, serta peneliti, sesuai aturan teknis yang berlaku di instansi pengusul.
Ketentuan Nilai Ambang Batas Passing Grade SKD CPNS Resmi BKN dan Syarat Lolos SKB

Regulasi seleksi juga memberlakukan batasan pendaftaran yang ketat. Setiap peserta hanya diizinkan memilih 1 (satu) formasi jabatan dalam satu periode pendaftaran. Ketentuan serupa juga berlaku pada seleksi Sekolah Kedinasan鈥攜aitu perguruan tinggi kedinasan yang terafiliasi langsung dengan lembaga pemerintah sebagai pengelola pendidikan鈥攄i mana pelamar hanya diperbolehkan mendaftar pada 1 (satu) Sekolah Kedinasan, sebagaimana ketentuan yang berjalan pada seleksi tahun 2024 lewat Surat Edaran Kepala BKN Nomor 3381/B-KS.04.01/SD/K/2024.
Dokumen Wajib dan Spesifikasi Berkas Pendaftaran
Sebelum mengakses sistem pembuatan akun, peserta perlu menyiapkan kelengkapan dokumen identitas dan kualifikasi pendidikan dalam format serta ukuran file yang telah ditentukan oleh BKN:
Rincian Formasi Prioritas Rekrutmen CPNS dan PPPK KemenPAN-RB Tahun 2026

- Kartu Tanda Penduduk (KTP): Format JPEG dengan ukuran berkas maksimal 200 KB.
- Kartu Keluarga (KK): Format JPEG dengan ukuran berkas maksimal 200 KB.
- Pas Foto Latar Merah dan Swafoto: Format JPEG dengan ukuran berkas maksimal 200 KB.
- Ijazah: Dokumen digital berformat PDF dengan ukuran berkas maksimal 800 KB.
- Transkrip Nilai: Dokumen digital berformat PDF dengan ukuran berkas maksimal 500 KB.
- Surat Lamaran: Sesuai persyaratan masing-masing instansi yang dituju.
Langkah Pembuatan Akun di Laman SSCASN BKN
Pembuatan akun CASN dilakukan secara mandiri secara daring melalui peramban web dengan langkah-langkah berikut:
1. Akses Portal Resmi SSCASN Buka situs resmi pendaftaran seleksi pada laman https://sscasn.bkn.go.id melalui komputer atau gawai yang terhubung ke jaringan internet stabil.
2. Pengecekan Identitas Kependudukan Masuk ke menu pembuatan akun baru, kemudian isikan data identitas pribadi sesuai dokumen resmi Dukcapil, meliputi Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, nomor ponsel aktif, serta alamat email pribadi yang valid.
3. Pengisian Data dan Pembuatan Kata Sandi Lanjutkan dengan melengkapi rincian data diri, membuat kata sandi (password) pengaman akun, memilih pertanyaan pengaman, serta mengunggah pas foto dan swafoto sesuai ketentuan format yang diwajibkan.
4. Pengecekan Ulang dan Pencetakan Kartu Informasi Akun Periksa kembali seluruh data yang telah diinput pada layar resume. Setelah memastikan tidak ada kekeliruan ketik atau data yang tidak sinkron, selesaikan proses pendaftaran akun dan cetak Kartu Informasi Akun sebagai bukti registrasi awal.
Layanan Bantuan Kendala Teknis Helpdesk SSCASN
Jika peserta menghadapi kendala teknis saat proses registrasi, sinkronisasi data kependudukan, atau pengunggahan dokumen, BKN menyediakan fasilitas layanan bantuan (helpdesk). Pelamar dapat mengirimkan laporan permasalahan secara resmi melalui alamat email helpdesk.casn@bkn.go.id untuk memperoleh penanganan dari tim teknis pengelola SSCASN.






