Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperbarui daftar penyelenggara financial technology peer-to-peer lending (fintech P2P lending) atau pinjaman online (pinjol) yang berizin dan terdaftar resmi di Indonesia. Berdasarkan pembaruan data per 12 Juli 2024, jumlah entitas fintech lending berizin di OJK tercatat sebanyak 98 perusahaan.
Perubahan jumlah entitas pinjol legal ini menunjukkan dinamika pengawasan industri teknologi finansial di tanah air. Sebelum pembaruan pada pertengahan Juli 2024, regulator mencatat keberadaan 100 perusahaan pinjol berizin sebagaimana tertuang dalam daftar yang dirilis OJK per Jumat, 31 Mei 2024. Sementara itu, jika ditarik lebih jauh pada data per 9 Oktober 2023, jumlah penyelenggara fintech lending berizin yang terdata di OJK sempat mencapai 101 perusahaan.
Perubahan Daftar Penyelenggara dan Landasan Regulasi
Penurunan jumlah platform dari 100 menjadi 98 entitas per Juli 2024 disebabkan oleh keluarnya dua nama perusahaan dari daftar resmi regulator. Dua entitas penyelenggara pinjol yang tidak lagi tercatat dalam daftar berizin OJK per Juli 2024 tersebut adalah Danapala-PT Semangat Gotong Royong dan Jembatan Emas-PT Akur Dana Abadi.
Prosedur Melaporkan Debt Collector Pinjol Ilegal ke Satgas PASTI OJK dan Kepolisian

Di Indonesia, seluruh perusahaan penyedia pinjol memang diwajibkan untuk terdaftar dan mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan. Ketentuan pencatatan status legalitas perusahaan pinjaman daring ini mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 (POJK 77/POJK.01/2016). Kerangka regulasi ini diterapkan guna memastikan kegiatan operasional industri pinjaman berbasis teknologi informasi berjalan sesuai dengan standar kepatuhan jasa keuangan.
Risiko Pinjol Ilegal dan Kanal Bantuan OJK
Keberadaan daftar resmi ini berfungsi sebagai instrumen perlindungan konsumen. Pasalnya, bertransaksi melalui pinjol ilegal atau tidak berizin memiliki berbagai risiko finansial dan operasional yang membahayakan masyarakat. Layanan pinjaman tanpa izin OJK rentan terhadap praktik penyalahgunaan dana nasabah, mekanisme pengembalian pinjaman yang tidak sesuai dengan kesepakatan wajar, potensi timbulnya praktik perbankan bayangan (shadow banking), hingga skema Ponzi (ponzi scheme).
Denda KPPU dan Duduk Perkara Aturan Batas Maksimum Suku Bunga dan Manfaat Ekonomi Pinjol OJK

Untuk mengantisipasi bahaya penawaran pinjaman daring ilegal, Otoritas Jasa Keuangan mengimbau masyarakat agar selalu memeriksa status legalitas produk dan entitas jasa keuangan sebelum menggunakannya. OJK telah menyediakan fasilitas layanan dan kanal bantuan konsumen untuk mengecek legalitas penawaran produk jasa keuangan melalui saluran telepon resmi di nomor 157 atau melalui layanan perpesanan WhatsApp di nomor 081-157-157-157.






