berputar.id
BerandaNewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPopuler
Beranda/Finansial

OJK Perbarui Jumlah Pinjol Legal Berizin Menjadi 98 Penyelenggara

Slamet PrabowoDiterbitkan 25 Agu 2026 - 10.30 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
OJK Perbarui Jumlah Pinjol Legal Berizin Menjadi 98 Penyelenggara
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperbarui daftar penyelenggara financial technology peer-to-peer lending (fintech P2P lending) atau pinjaman online (pinjol) yang berizin dan terdaftar resmi di Indonesia. Berdasarkan pembaruan data per 12 Juli 2024, jumlah entitas fintech lending berizin di OJK tercatat sebanyak 98 perusahaan.

Perubahan jumlah entitas pinjol legal ini menunjukkan dinamika pengawasan industri teknologi finansial di tanah air. Sebelum pembaruan pada pertengahan Juli 2024, regulator mencatat keberadaan 100 perusahaan pinjol berizin sebagaimana tertuang dalam daftar yang dirilis OJK per Jumat, 31 Mei 2024. Sementara itu, jika ditarik lebih jauh pada data per 9 Oktober 2023, jumlah penyelenggara fintech lending berizin yang terdata di OJK sempat mencapai 101 perusahaan.

Perubahan Daftar Penyelenggara dan Landasan Regulasi

Penurunan jumlah platform dari 100 menjadi 98 entitas per Juli 2024 disebabkan oleh keluarnya dua nama perusahaan dari daftar resmi regulator. Dua entitas penyelenggara pinjol yang tidak lagi tercatat dalam daftar berizin OJK per Juli 2024 tersebut adalah Danapala-PT Semangat Gotong Royong dan Jembatan Emas-PT Akur Dana Abadi.

Baca Juga

Bursa Mineral ICOMEX Bakal Dibentuk Hari Ini, Beroperasi 4 Januari 2027

Bursa Mineral ICOMEX Bakal Dibentuk Hari Ini, Beroperasi 4 Januari 2027

Di Indonesia, seluruh perusahaan penyedia pinjol memang diwajibkan untuk terdaftar dan mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan. Ketentuan pencatatan status legalitas perusahaan pinjaman daring ini mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 (POJK 77/POJK.01/2016). Kerangka regulasi ini diterapkan guna memastikan kegiatan operasional industri pinjaman berbasis teknologi informasi berjalan sesuai dengan standar kepatuhan jasa keuangan.

Risiko Pinjol Ilegal dan Kanal Bantuan OJK

Keberadaan daftar resmi ini berfungsi sebagai instrumen perlindungan konsumen. Pasalnya, bertransaksi melalui pinjol ilegal atau tidak berizin memiliki berbagai risiko finansial dan operasional yang membahayakan masyarakat. Layanan pinjaman tanpa izin OJK rentan terhadap praktik penyalahgunaan dana nasabah, mekanisme pengembalian pinjaman yang tidak sesuai dengan kesepakatan wajar, potensi timbulnya praktik perbankan bayangan (shadow banking), hingga skema Ponzi (ponzi scheme).

Baca Juga

Emiten Salim & Bakrie Kena Denda Miliaran, OJK Ungkap Penyebabnya

Emiten Salim & Bakrie Kena Denda Miliaran, OJK Ungkap Penyebabnya

Untuk mengantisipasi bahaya penawaran pinjaman daring ilegal, Otoritas Jasa Keuangan mengimbau masyarakat agar selalu memeriksa status legalitas produk dan entitas jasa keuangan sebelum menggunakannya. OJK telah menyediakan fasilitas layanan dan kanal bantuan konsumen untuk mengecek legalitas penawaran produk jasa keuangan melalui saluran telepon resmi di nomor 157 atau melalui layanan perpesanan WhatsApp di nomor 081-157-157-157.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

OJK

Berita Terbaru Lainnya

Bursa Mineral ICOMEX Bakal Dibentuk Hari Ini, Beroperasi 4 Januari 2027The Fed Naikkan Suku Bunga, Bursa Asia Kompak MenguatRekomendasi Saham Hari Ini, INCO, MITI, hingga DPUMDaryono Gempa Pangalengan Bukan Pertanda Pasti Adanya Gempa BesarSebulan Gempa NTT, Warga Palue Masih Tinggal di PengungsianRSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi OtakMenguak Misteri Keberadaan Nusron Usai KPK OTT Kasus HGB SummareconPurbaya Jadi Menkeu Setahun, Berapa Uang Pensiunnya?

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

Olahraga

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

2 Sep 2026

Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian Komdigi

Teknologi

Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian Komdigi

25 Agu 2026

Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 Triliun

Nasional

Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 Triliun

16 Sep 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Aktivasi NIK Menjadi NPWP via Portal Coretax DJP, Tahapan dan Ketentuannya

Nasional

Aktivasi NIK Menjadi NPWP via Portal Coretax DJP, Tahapan dan Ketentuannya

25 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?Olahraga 路 2 Sep 2026
  3. 3Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian KomdigiTeknologi 路 25 Agu 2026
  4. 4Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 TriliunNasional 路 16 Sep 2026
  5. 5Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNS

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap