Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menuntut setiap pelamar memahami standar penilaian sejak tahap awal. Dalam proses seleksi pengadaan Pegawai Negeri Sipil, kelulusan tidak hanya ditentukan oleh partisipasi ujian, melainkan pemenuhan nilai ambang batas pada tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) sebelum peserta dapat melangkah ke tahapan berikutnya.
Rangkaian seleksi CPNS secara resmi terbagi ke dalam tiga tingkatan utama, yakni Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Setiap tahapan bersifat menggugurkan, dengan SKD sebagai penyaring utama kemampuan dasar calon aparatur negara.
Rincian Nilai Ambang Batas dan Skor Maksimal Subtes SKD
Standar kelulusan SKD diatur melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 321 Tahun 2024 mengenai nilai ambang batas seleksi pengadaan PNS. Penilaian SKD terdiri dari tiga materi subtes yang masing-masing memiliki batas minimum pencapaian untuk formasi umum:
- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): ambang batas 65 dengan skor maksimal 150
- Tes Inteligensia Umum (TIU): ambang batas 80 dengan skor maksimal 175
- Tes Karakteristik Pribadi (TKP): ambang batas 166 dengan skor maksimal 225
Secara keseluruhan, akumulasi nilai tertinggi yang dapat diraih peserta pada SKD mencapai 550 poin. Peserta formasi umum diwajibkan memenuhi standar minimal di ketiga subtes tersebut tanpa terkecuali agar dinyatakan berstatus memenuhi ambang batas.
Tata Cara Pembuatan Akun SSCASN BKN untuk Pendaftaran Seleksi CASN

Aturan Penggunaan Nilai SKD Periode Sebelumnya
Kementerian PANRB menerbitkan Keputusan Menteri PANRB No. 344 Tahun 2024 yang memberikan keleluasaan bagi pelamar pengadaan CPNS. Berdasarkan regulasi tersebut, peserta diperbolehkan memilih untuk menggunakan sertifikat nilai SKD yang diperoleh pada seleksi tahun anggaran 2023.
Kebijakan ini memiliki konsekuensi langsung pada pelaksanaan ujian. Pelamar yang memutuskan memakai perolehan nilai SKD tahun 2023 secara otomatis tidak diperkenankan mengikuti ujian SKD pada tahun 2024. Pilihan ini menjadi pertimbangan strategis bagi pelamar yang telah memiliki nilai kompetitif pada periode sebelumnya.
Syarat Pemeringkatan dan Kuota Kelulusan Menuju Tahap SKB
Memenuhi nilai ambang batas SKD bukan merupakan jaminan otomatis untuk langsung mengikuti tahapan ujian bidang. Regulasi seleksi menetapkan mekanisme penyaringan berbasis peringkat kebutuhan jabatan.
Pelamar, baik yang menempuh ujian SKD tahun berjalan maupun yang memanfaatkan nilai SKD 2023, berhak melaju ke tahap SKB dengan dua syarat kumulatif:
Rincian Formasi Prioritas Rekrutmen CPNS dan PPPK KemenPAN-RB Tahun 2026

- Memenuhi nilai ambang batas pada jenis formasi atau penetapan kebutuhan yang dilamar.
- Masuk ke dalam pemeringkatan terbaik dengan kuota maksimal tiga kali jumlah kebutuhan formasi jabatan yang tersedia.
Jika jumlah peserta yang melampaui ambang batas melebihi kuota tiga kali formasi, instansi akan menyaring peserta berdasarkan nilai total tertinggi untuk menentukan daftar peserta resmi SKB.
Perkembangan Seleksi Aparatur Sipil Negara dan Jalur Kedinasan
Kementerian PANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terus mematangkan perencanaan formasi kebutuhan aparatur negara. Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menyampaikan bahwa prioritas penataan kepegawaian pemerintah saat ini berfokus merampungkan pengalihan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Di sisi teknis, Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh mengonfirmasi koordinasi berkelanjutan dengan kementerian dan lembaga sembari menunggu rincian usulan formasi dari instansi pusat serta daerah guna memetakan kebutuhan pegawai lima tahun mendatang.
Selain formasi umum kementerian dan lembaga, pemerintah mengoperasikan seleksi CPNS melalui jalur Sekolah Kedinasan. Untuk tahun 2026, penerimaan peserta didik diatur melalui Permen PANRB Nomor 13 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 15 Juli 2026 dan diundangkan pada 16 Juli 2026. Pendaftaran resmi dibuka pada 18 Agustus hingga 30 Agustus 2026 secara terpusat melalui portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) BKN.






