Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyanti menerbitkan Surat Nomor B/1553/M.SM.01.00/2026 bertanggal 12 Maret 2026 mengenai pengusulan kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun Anggaran 2026. Surat yang ditujukan kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pemerintah pusat dan daerah ini menjadi landasan resmi dimulainya persiapan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Langkah penyusunan kebutuhan pegawai tahun ini juga menyesuaikan penataan kelembagaan Kabinet Merah Putih periode 2024–2029 sesuai Perpres Nomor 139 Tahun 2024 yang mengubah Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) sejumlah kementerian dan lembaga.
Berikut rincian ketentuan, kriteria prioritas, dan mekanisme penetapan formasi CPNS dan PPPK 2026 yang perlu dipahami oleh instansi maupun calon pelamar.
Bidang apa saja yang menjadi formasi prioritas rekrutmen CPNS dan PPPK 2026?
Pemerintah menetapkan pengecualian pada bidang pelayanan dasar untuk pengadaan pegawai baru. Rincian sektor prioritas tersebut meliputi:
Ketentuan Nilai Ambang Batas Passing Grade SKD CPNS Resmi BKN dan Syarat Lolos SKB

- Pelayanan Dasar Pendidikan: Guru dan tenaga kependidikan guna memenuhi distribusi pengajar di sekolah negeri.
- Pelayanan Dasar Kesehatan: Dokter, perawat, bidan, serta tenaga medis teknis di fasilitas kesehatan pemerintah.
- Pendukung Program Prioritas Nasional: Jabatan teknis dan fungsional yang bertugas mengeksekusi program strategis pemerintah Kabinet Merah Putih.
Bagaimana penerapan prinsip zero growth pada formasi ASN 2026?
Kementerian PAN-RB menegaskan bahwa pengadaan ASN 2026 mengacu pada ketersediaan alokasi anggaran APBN dan APBD dengan menerapkan prinsip pertumbuhan nihil (zero growth). Artinya, jumlah penambahan pegawai dibatasi ketat agar tidak melebihi jumlah pegawai yang keluar atau pensiun, kecuali bagi formasi pelayanan dasar pendidikan dan kesehatan yang tetap diizinkan menambah alokasi formasi baru sesuai kebutuhan riil.
Apa dasar yang wajib digunakan instansi dalam menyusun usulan jabatan?
PPK instansi pemerintah diwajibkan menyusun usulan formasi berdasarkan empat kriteria utama:
- Penyesuaian Struktur Organisasi: Memperhitungkan dampak perubahan SOTK dan komposisi ASN pasca-terbitnya Perpres Nomor 139 Tahun 2024.
- Dukungan Prioritas Nasional dan Instansi: Menyelaraskan formasi jabatan dengan target capaian program prioritas nasional serta sasaran strategis instansi bersangkutan sesuai regulasi.
- Peta Jabatan yang Sah: Menggunakan peta jabatan terkini yang telah ditetapkan secara resmi oleh PPK.
- Proyeksi Pensiun: Menghitung jumlah ASN yang memasuki Batas Usia Pensiun (BUP) sepanjang tahun 2026.
Melalui sistem apa instansi mengajukan formasi dan kapan batas akhirnya?
Pengajuan rincian formasi ASN dilakukan secara terpusat melalui aplikasi e-Formasi yang dikelola langsung oleh Kementerian PAN-RB. Batas akhir penyampaian usulan formasi oleh seluruh instansi pemerintah ditetapkan hingga 31 Maret 2026.
Tata Cara Pembuatan Akun SSCASN BKN untuk Pendaftaran Seleksi CASN

Kementerian PAN-RB menegaskan bahwa instansi yang tidak mengirimkan usulan formasi hingga batas waktu 31 Maret 2026 dinyatakan tidak melaksanakan pengadaan ASN pada tahun anggaran 2026.
Bagaimana kesiapan BKN dalam menyelenggarakan seleksi CPNS dan PPPK 2026?
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakhrulloh mengonfirmasi telah menerima surat edaran dari MenPAN-RB. BKN menyatakan kesiapan teknis untuk menggelar seluruh tahapan seleksi CPNS dan PPPK sesuai ketentuan perundang-undangan setelah tahap rekapitulasi dan penetapan formasi dari e-Formasi diselesaikan.






