Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 mencakup 37 provinsi serta 508 kabupaten dan kota di Indonesia. Momentum ini menjadi pemilihan kepala daerah pertama yang diselenggarakan secara serentak di seluruh wilayah partisipan untuk memilih gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, serta wakil walikota.
Pelaksanaan pemungutan suara serentak dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 27 November 2024. Rangkaian jadwal, tahapan, dan mekanisme pencalonan maupun pemilihan berpedoman pada sejumlah regulasi resmi yang telah diterbitkan oleh KPU.
Landasan Hukum dan Pengecualian Wilayah Pemilihan
Seluruh rangkaian jadwal dan tahapan Pilkada 2024 diatur secara rinci melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 yang disahkan pada 26 Januari 2024. Regulasi teknis terkait posisi yang dipilih pada 27 November 2024 juga termuat dalam PKPU Nomor 17 Tahun 2024.
Dari total pembagian wilayah di Indonesia, terdapat pengecualian khusus terkait pemilihan kepala daerah tingkat provinsi:
DPR Mulai Godok Aturan Baru Pajak Pariwisata Lewat Revisi UU NTB dan NTT

- Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY): Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY, pengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur tidak dilakukan melalui mekanisme Pilkada. Pasal 18 Ayat 1 huruf c undang-undang tersebut menetapkan jabatan Gubernur DIY diisi oleh Sultan Hamengku Buwono yang bertakhta, sedangkan Wakil Gubernur dijabat oleh Adipati Paku Alam yang bertakhta.
- Provinsi DKI Jakarta: Kabupaten dan kota administratif di bawah naungan Provinsi DKI Jakarta tidak menggelar Pilkada tersendiri di tingkat kabupaten/kota karena berstatus wilayah administratif.
Tahapan Penyelenggaraan dan Penetapan Calon
Tahapan Pilkada Serentak 2024 diawali dengan fase persiapan yang terstruktur. Fase ini mencakup:
- Perencanaan program dan penyusunan anggaran.
- Perumusan peraturan pelaksanaan teknis.
- Pembentukan badan ad hoc pemilihan, yang meliputi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), serta jajaran pengawas pemilihan.
Setelah rangkaian pendaftaran dan proses verifikasi pasangan calon berjalan, KPU menjadwalkan penetapan pasangan calon resmi peserta Pilkada pada 22 September 2024. Rangkaian kemudian berlanjut menuju puncak pemungutan suara serentak pada 27 November 2024.
Syarat Pemilih dan Verifikasi Status DPT
Ketentuan mengenai syarat warga negara untuk terdaftar sebagai pemilih dalam Pilkada 2024 mengacu pada PKPU Nomor 7 Tahun 2022. Masyarakat yang memenuhi syarat dapat memastikan keterdaftaran nama mereka dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) secara daring melalui laman resmi KPU.
Netanyahu Sebut Iran Coba Bunuh Putranya di Tengah Memanasnya Konflik

Pengecekan DPT online dilakukan melalui prosedur berikut:
- Mengakses portal resmi di alamat cekdptonline.kpu.go.id.
- Memasukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Memasukkan nomor telepon seluler yang terhubung dengan akun WhatsApp untuk menerima kode verifikasi OTP.
- Memasukkan kode OTP yang dikirimkan ke sistem verifikasi.
Jika data telah terdaftar, sistem akan menampilkan rincian data pemilih yang memuat nama lengkap, NIK, Nomor Kartu Keluarga (NKK), nomor dan lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS), serta informasi wilayah administratif seperti kelurahan, kecamatan, dan kabupaten/kota.






