Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), pemerintah, dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menyepakati penyesuaian daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas 2026. Melalui kesepakatan ini, DPR mulai godok aturan baru pajak pariwisata yang direncanakan masuk melalui perubahan payung hukum pembentukan daerah di wilayah Nusa Tenggara.
Kesepakatan tersebut diputuskan dalam rapat kerja evaluasi perubahan keempat Prolegnas RUU 2025-2029 sekaligus perubahan ketiga Prolegnas RUU Prioritas 2026 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Senin (24/8/2026).
Revisi UU Pembentukan NTB dan NTT untuk Pajak Pariwisata
Ketua Baleg DPR Bob Hasan membacakan tiga usulan rancangan undang-undang (RUU) baru agar dimasukkan ke dalam daftar prioritas legislasi 2026. Tiga regulasi yang diusulkan meliputi perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2022 tentang Provinsi Nusa Tenggara Barat, perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2022 tentang Provinsi Nusa Tenggara Timur, serta RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria.
Penggeledahan Terkait Kasus Unsoed, Dokumen Penting hingga Alat Elektronik Disita

Bob Hasan menjelaskan bahwa revisi terhadap UU Provinsi NTB dan UU Provinsi NTT secara khusus diperlukan untuk mengakomodasi ketentuan mengenai penarikan pajak pariwisata di masing-masing daerah tersebut.
Perubahan Usulan Regulasi dari Pemerintah
Pada forum yang sama, Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej mewakili pemerintah turut menyampaikan usulan perubahan terhadap daftar Prolegnas RUU Prioritas 2026. Pemerintah mengusulkan agar RUU tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal ditarik keluar dari daftar prioritas.
Sebagai penggantinya, pemerintah mengusulkan RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis untuk dimasukkan ke dalam agenda pembahasan prioritas. Eddy Hiariej juga memaparkan perkembangan status 13 RUU yang menjadi inisiatif atau prakarsa pemerintah dalam daftar prioritas 2026.
Netanyahu Sebut Iran Coba Bunuh Putranya di Tengah Memanasnya Konflik

Penyesuaian Pengusul RUU Kadin dan Judul UU Ketenagakerjaan
Selain penambahan regulasi terkait pajak pariwisata daerah, rapat kerja ini menetapkan beberapa perubahan administratif dan kelembagaan untuk RUU lainnya. Rapat memutuskan untuk mengalihkan pengusul RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri (Kadin) dari yang semula diinisiasi Baleg DPR menjadi usulan DPR melalui Komisi VI dalam Perubahan Keempat Prolegnas RUU Prioritas 2026.
Perubahan juga disepakati pada penamaan RUU usulan Komisi IX DPR. Judul RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan secara resmi diubah menjadi RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Perubahan Ketiga Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026.






