Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada proses penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) terus bergulir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serangkaian penggeledahan di berbagai lokasi, menyita sejumlah dokumen krusial serta alat bukti elektronik yang memperkuat pengusutan perkara suap dan pemerasan di perguruan tinggi negeri tersebut.
Langkah penindakan ini dilakukan setelah lembaga antirasuah menetapkan jajaran pimpinan universitas dan pihak swasta sebagai tersangka dalam praktik pengkondisian jalur seleksi mandiri.
Rangkaian Lokasi Penggeledahan oleh Tim Penyidik
Penyidik KPK bergerak menyisir beberapa titik strategis untuk mencari dan melengkapi alat bukti terkait kasus penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri:
- Minggu, 23 Agustus 2026: Tim penyidik mendatangi dan menggeledah enam rumah milik para tersangka.
- Senin, 24 Agustus 2026: Penggeledahan dilanjutkan ke dua unit rumah lainnya serta area kantor Rektorat Unsoed.
Dari operasi tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti yang mencakup catatan tertulis, berkas dokumen resmi, hingga perangkat elektronik. Barang-barang ini diduga memiliki kaitan langsung dengan praktik titipan dan pengkondisian kuota calon mahasiswa baru.
Identitas Kependudukan Digital (IKD) Kemendagri, Prosedur Aktivasi, Keamanan, dan Pemanfaatannya

Temuan Surat Edaran KPK Tahun 2023 di Ruang Rektorat
Saat memeriksa kantor Rektorat Unsoed, penyidik menemukan dokumen berupa surat edaran resmi dari KPK bertarikh tahun 2023. Surat tersebut awalnya diedarkan kepada seluruh perguruan tinggi negeri, perguruan tinggi keagamaan Islam negeri, dan politeknik negeri di Indonesia sebagai panduan mitigasi korupsi.
Surat edaran itu memuat pedoman perbaikan tata kelola seleksi jalur mandiri, yang mencakup:
- Transparansi penetapan jumlah kuota penerimaan mahasiswa.
- Kejelasan kriteria kelulusan calon mahasiswa.
- Pelaksanaan kebijakan afirmasi yang akuntabel.
- Pengelolaan sumbangan pengembangan institusi (SPI).
- Digitalisasi tahapan penerimaan mahasiswa baru.
- Standar penentuan kelulusan serta ketersediaan kanal pengaduan masyarakat.
Duduk Perkara dan Dugaan Aliran Dana Rp1,12 Miliar
Kasus ini bermula dari dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi dalam seleksi masuk mahasiswa baru jalur mandiri pada periode 2025–2026, termasuk untuk program studi di Fakultas Kedokteran Unsoed. Para tersangka diduga menerima aliran dana dari pihak pengepul calon mahasiswa dengan total nilai mencapai Rp1,12 miliar.
Truk Tabrak Mobil-Motor Usai Terobos Lampu Merah di Cibubur, 1 Tewas

KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara ini, yang terdiri dari tiga pejabat kampus dan tiga pihak swasta:
- Akhmad Sodiq (Rektor Unsoed)
- Norman Arie Prayoga (Wakil Rektor III Unsoed)
- Eko Sumanto (Kepala Bagian Akademik Unsoed)
- Dian Mulia Wardhana (Pihak Swasta)
- Adhi Wiharto (Pihak Swasta)
- Mulyono (Pihak Swasta)
Status Penahanan dan Pasal yang Disangkakan
Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan keenam tersangka selama 20 hari pertama, terhitung mulai 21 Agustus hingga 9 September 2026. Seluruh tersangka ditempatkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Proses penyidikan dan analisis terhadap bukti-bukti sitaan masih berlangsung guna melengkapi berkas perkara.






