Pemerintah Indonesia memperketat tata kelola teknologi digital dan kecerdasan buatan melalui instrumen hukum yang terintegrasi. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama kementerian terkait menyusun kerangka aturan guna memastikan adopsi kecerdasan artifisial (AI) berjalan aman, etis, dan produktif.
Bagi pengembang, penyedia sistem, tenaga pendidik, serta institusi pengguna teknologi, penyesuaian operasional perlu dilakukan agar selaras dengan regulasi nasional yang sedang dan telah disahkan.
Memetakan Kerangka Regulasi AI Komdigi dan Lintas Kementerian
Langkah awal kepatuhan memerlukan pemahaman atas dua pilar kebijakan utama yang disiapkan oleh pemerintah pada 2026:
1. Dua Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) AI Komdigi telah mengajukan dua rancangan perpres yang menunggu tinjauan di Kementerian Hukum sebelum diteken Presiden. Perpres ini meliputi: - Peta Jalan AI: Pedoman pembangunan ekosistem strategis yang mencakup infrastruktur, talenta, riset, pembiayaan, etika, dan regulasi. - Etika AI: Rambu-rambu pengawasan di seluruh siklus hidup AI, mulai dari tahap pengembangan, penyelenggaraan, hingga pemanfaatan akhir. Setelah Perpres disahkan, ketentuan teknis akan diturunkan melalui Peraturan Menteri (Permen) di masing-masing instansi teknis.
Helikopter Apache AS Sering Jatuh, Masalah Transmisi Fatal Jadi Sorotan

1. Surat Keputusan Bersama (SKB) 7 Menteri Ditandatangani pada Kamis, 12 Maret 2026, di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), SKB ini mengatur pedoman pemanfaatan teknologi digital dan AI di jalur pendidikan formal, nonformal, serta informal.
Menyesuaikan Kewajiban Berdasarkan Peran Sektor
Rancangan perpres AI membagi subjek regulasi ke dalam kelompok spesifik dengan tanggung jawab masing-masing:
1. Pelaku Sektor dan Pengembang AI Entitas bisnis dan pengembang harus memitigasi risiko sistem pada setiap fase: - Penyedia Data: Memastikan legalitas, validitas, dan etika pemerolehan basis data latih. - Pengembang & Penyedia Sistem: Merancang algoritma yang transparan serta mematuhi siklus pengujian etika sebelum dilepas ke publik. - Penyelenggara AI: Menjaga pengoperasian sistem agar tidak melanggar rambu etika yang ditetapkan Komdigi.
2. Pengguna Akhir dan Kementerian/Lembaga - Kementerian/Lembaga: Menyiapkan aturan turunan tingkat kementerian setelah perpres disahkan dan mengawasi implementasi sektoral. - Masyarakat/Pengguna Umum: Menggunakan alat AI secara bertanggung jawab sesuai batasan hukum yang berlaku.
Menerapkan Pedoman AI di Lingkungan Pembelajaran
Untuk sektor pendidikan, institusi wajib merujuk pada SKB 7 Menteri yang melibatkan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, Mendikdasmen Abdul Mu'ti, Menag Nasaruddin Umar, Mendiktisaintek Brian Yuliarto, Menkomdigi Meutya Viada Hafid, Menteri PPPA Arifah Fauzi, dan Mendukbangga Wihaji, di bawah koordinasi Menko PMK Pratikno.
Berikut langkah kepatuhan di lingkungan sekolah:
PPATK-Polri Bongkar Sindikat Siber, Kerugian Capai US$350.000, Kenali Modus dan Langkah Pencegahannya

1. Hentikan Penggunaan Mandiri oleh Siswa Aturan SKB menegaskan bahwa peserta didik tidak diperkenankan mengoperasikan teknologi digital dan kecerdasan artifisial secara mandiri di lingkungan sekolah. Penggunaan harus berada di bawah bimbingan dan pengawasan langsung tenaga pendidik.
1. Terapkan Mitigasi Risiko Digital Institusi pendidikan dan keluarga perlu menyelaraskan aktivitas daring untuk menekan dampak negatif perilaku digital, seperti fenomena fear of missing out (FOMO), perilaku pamer (flexing), dan perundungan siber (bullying).
1. Integrasikan Panduan ke Seluruh Jalur Pendidikan Pedoman berlaku seragam tanpa pengecualian untuk satuan pendidikan formal, nonformal, maupun informal.






