Proses hukum terkait permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah telah memasuki tahap penyerahan dokumen kesimpulan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Tim Hukum Polri menegaskan bahwa seluruh langkah hukum yang diambil penyidik terhadap Febrie telah berjalan sesuai koridor perundang-undangan yang berlaku.
Berikut adalah rangkaian tanya jawab mengenai pokok perkara, dalil para pihak, serta perkembangan sidang praperadilan tersebut.
Kasus Apa yang Menjerat Febrie Adriansyah?
Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Perkara yang ditangani penyidik ini berkaitan dengan kepemilikan aset berupa emas seberat 74 kilogram serta uang tunai sejumlah Rp543 miliar.
Bagaimana Penjelasan Polri Terkait Prosedur Penetapan Tersangka?
Analis dan Advokasi Hukum Kepolisian Madya Tk. III Divkum Polri, Kombes Dandy Ario Yustiawan, menegaskan bahwa seluruh tindakan upaya paksa yang dilakukan oleh kepolisian telah memenuhi standar operasional dan aturan perundang-undangan.
GEET Pulau Rengit Resmi Beroperasi dan Dorong Ekonomi Energi Hijau

Penegasan tersebut disampaikan Dandy seusai menyerahkan berkas kesimpulan kepada Hakim Tunggal Praperadilan PN Jakarta Selatan pada Senin (24/8). Menurut Dandy, keabsahan prosedur tersebut mencakup seluruh rangkaian upaya paksa, termasuk penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka.
Apa Saja Poin yang Diserahkan Polri dalam Dokumen Kesimpulan?
Dokumen kesimpulan yang diserahkan Divkum Polri kepada hakim tunggal memuat sejumlah materi pembuktian selama persidangan. Berkas tersebut merangkum keterangan dari saksi ahli yang dihadirkan pihak Pemohon maupun Termohon, sekaligus memuat jawaban resmi Tim Hukum Polri dalam menanggapi seluruh isi materi gugatan.
Apa Dasar Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah?
Melalui gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan, pihak Febrie Adriansyah meminta hakim membatalkan tindakan penahanan dan menyatakan surat perintah penahanan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Pihak pemohon secara khusus mempersoalkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-43/F/Fd.2/07/2026 tertanggal 24 Juli 2026.
Pertamina Patra Niaga Tambah Pasokan BBM di NTT, Distribusi ke Wilayah Terdampak Bencana Pulih |Republika Online

Mengapa Pihak Kuasa Hukum Menilai Proses Penyidikan Cacat Prosedur?
Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, menyatakan bahwa penyidik diduga melanggar sekitar 40 ketentuan regulasi dalam memproses kliennya. Pelanggaran yang dipersoalkan mencakup:
- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
- Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
- Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU)
- Undang-Undang Administrasi Pemerintahan
- Undang-Undang Kejaksaan
- Berbagai aturan internal aparat penegak hukum
Seluruh dalil keberatan dari pihak kuasa hukum serta jawaban dari Tim Hukum Polri kini berada di tangan hakim tunggal PN Jakarta Selatan untuk diputuskan.






