berputar.id
BerandaHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPinjaman OnlinePopuler
Beranda/Nasional

Polri Pastikan Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Sesuai Aturan

Ance RundenganDiterbitkan 25 Agu 2026 - 04.26 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Polri Pastikan Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Sesuai Aturan
Foto/Ilustrasi: cnnindonesia.com.
A-A+

Proses hukum terkait permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah telah memasuki tahap penyerahan dokumen kesimpulan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Tim Hukum Polri menegaskan bahwa seluruh langkah hukum yang diambil penyidik terhadap Febrie telah berjalan sesuai koridor perundang-undangan yang berlaku.

Berikut adalah rangkaian tanya jawab mengenai pokok perkara, dalil para pihak, serta perkembangan sidang praperadilan tersebut.

Kasus Apa yang Menjerat Febrie Adriansyah?

Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Perkara yang ditangani penyidik ini berkaitan dengan kepemilikan aset berupa emas seberat 74 kilogram serta uang tunai sejumlah Rp543 miliar.

Bagaimana Penjelasan Polri Terkait Prosedur Penetapan Tersangka?

Analis dan Advokasi Hukum Kepolisian Madya Tk. III Divkum Polri, Kombes Dandy Ario Yustiawan, menegaskan bahwa seluruh tindakan upaya paksa yang dilakukan oleh kepolisian telah memenuhi standar operasional dan aturan perundang-undangan.

Baca Juga

GEET Pulau Rengit Resmi Beroperasi dan Dorong Ekonomi Energi Hijau

GEET Pulau Rengit Resmi Beroperasi dan Dorong Ekonomi Energi Hijau

Penegasan tersebut disampaikan Dandy seusai menyerahkan berkas kesimpulan kepada Hakim Tunggal Praperadilan PN Jakarta Selatan pada Senin (24/8). Menurut Dandy, keabsahan prosedur tersebut mencakup seluruh rangkaian upaya paksa, termasuk penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka.

Apa Saja Poin yang Diserahkan Polri dalam Dokumen Kesimpulan?

Dokumen kesimpulan yang diserahkan Divkum Polri kepada hakim tunggal memuat sejumlah materi pembuktian selama persidangan. Berkas tersebut merangkum keterangan dari saksi ahli yang dihadirkan pihak Pemohon maupun Termohon, sekaligus memuat jawaban resmi Tim Hukum Polri dalam menanggapi seluruh isi materi gugatan.

Apa Dasar Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah?

Melalui gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan, pihak Febrie Adriansyah meminta hakim membatalkan tindakan penahanan dan menyatakan surat perintah penahanan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Pihak pemohon secara khusus mempersoalkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-43/F/Fd.2/07/2026 tertanggal 24 Juli 2026.

Baca Juga

Pertamina Patra Niaga Tambah Pasokan BBM di NTT, Distribusi ke Wilayah Terdampak Bencana Pulih |Republika Online

Pertamina Patra Niaga Tambah Pasokan BBM di NTT, Distribusi ke Wilayah Terdampak Bencana Pulih |Republika Online

Mengapa Pihak Kuasa Hukum Menilai Proses Penyidikan Cacat Prosedur?

Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, menyatakan bahwa penyidik diduga melanggar sekitar 40 ketentuan regulasi dalam memproses kliennya. Pelanggaran yang dipersoalkan mencakup:

  • Putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
  • Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
  • Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
  • Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU)
  • Undang-Undang Administrasi Pemerintahan
  • Undang-Undang Kejaksaan
  • Berbagai aturan internal aparat penegak hukum

Seluruh dalil keberatan dari pihak kuasa hukum serta jawaban dari Tim Hukum Polri kini berada di tangan hakim tunggal PN Jakarta Selatan untuk diputuskan.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Febrie AdriansyahPolriPraperadilan

Berita Terbaru Lainnya

Penguatan Ekosistem Pembiayaan Digital Dorong Sinergi Pindar dan PerbankanNetanyahu Sebut Iran Coba Bunuh Putranya di Tengah Memanasnya KonflikHelikopter Apache AS Sering Jatuh, Masalah Transmisi Fatal Jadi SorotanGEET Pulau Rengit Resmi Beroperasi dan Dorong Ekonomi Energi HijauOptimasi Implementasi FTA untuk Memperkuat Kapasitas Industri dan Daya Saing NasionalPertamina Patra Niaga Tambah Pasokan BBM di NTT, Distribusi ke Wilayah Terdampak Bencana Pulih |Republika OnlineBukan Karena Kim Jong Un, Latihan Militer AS-Korsel Tiba-Tiba BatalBos Pengusaha Sawit Buka Suara Soal Karhutla Landa Kalimantan-Sumatera, Langkah Mitigasi dan Respons Cepat

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

Ekonomi

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  3. 3Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026
  4. 4Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  5. 5Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional 路 9 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

HukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPinjaman Online

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap