Mengapa batas plafon suku bunga pinjaman daring yang awalnya dirancang untuk melindungi konsumen justru berujung pada sanksi persaingan usaha? Polemik ini memanas setelah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda dengan total Rp755 miliar kepada 97 perusahaan pinjaman online (pinjol).
Sanksi tersebut didasarkan pada dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait praktik penetapan harga (price fixing), khususnya mengenai batasan tertinggi bunga pinjaman. Keputusan ini memicu perdebatan mengenai penerapan aturan batas maksimum suku bunga dan manfaat ekonomi pinjol OJK di tengah industri teknologi finansial pendanaan bersama.
Landasan Batas Bunga dan Sikap Penyelenggara
Menanggapi putusan tersebut, para pelaku industri pinjol berizin sepakat untuk menempuh jalur banding karena menilai substansi putusan tidak mencerminkan kondisi industri yang sebenarnya. Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Entjik S Djafar, menegaskan bahwa penetapan batas atas manfaat ekonomi bukan praktik kartel. Langkah pembatasan itu ditujukan untuk melindungi pengguna sekaligus membedakan platform resmi dari penyelenggara pinjaman ilegal, sejalan dengan arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
OJK Perbarui Jumlah Pinjol Legal Berizin Menjadi 98 Penyelenggara

Ketua Bidang Hubungan Masyarakat AFPI, Kuseryansyah, menyatakan tidak pernah ada kesepakatan penetapan batas manfaat ekonomi antar-platform pada periode 2018–2023. Surat Keputusan Code of Conduct yang dipersoalkan KPPU juga telah resmi dicabut pada 8 November 2023, bertepatan dengan tanggal mulai berlakunya Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor SEOJK 19-SEOJK.06-2023.
Berdasarkan keterangan Edi Setijawan dari OJK, batas bunga pinjol sebelumnya berada di angka 0,8 persen per hari pada 2017, kemudian direvisi pada 2022 menjadi 0,4 persen per hari untuk pinjaman jangka pendek di bawah 90 hari. Sementara itu, aturan asosiasi memuat variasi bunga antara 0,1 persen hingga 0,2 persen untuk pinjaman dengan tenor di atas 90 hari.
Sorotan Regulasi dan Ancaman Pinjol Ilegal
Direktur Eksekutif LKPU-FHUI, Ditha Wiradiputra, menjelaskan bahwa pasal yang dituduhkan KPPU adalah Pasal 5 mengenai kesepakatan harga, bukan Pasal 11 mengenai kartel, sehingga terdapat kekeliruan persepsi di ruang publik. Ditha juga mengingatkan bahwa rangkaian persidangan dugaan kartel fintech di KPPU berpotensi memengaruhi masuknya investasi asing ke Indonesia.
Prosedur Melaporkan Debt Collector Pinjol Ilegal ke Satgas PASTI OJK dan Kepolisian

Dari sisi parlemen, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Adisatrya Suryo Sulisto menilai persoalan ini bermula dari kekosongan regulasi yang kerap terjadi pada sektor ekonomi baru. Adisatrya menekankan perlunya penguatan legislasi agar pengawasan persaingan usaha tidak menciptakan inefisiensi ekonomi.
Di saat platform legal menghadapi sanksi, ancaman entitas tanpa izin masih mendominasi pasar pendanaan digital. Merujuk data Center of Economic and Law Studies (CELIOS) yang mengutip OJK, jumlah pinjol ilegal sepanjang tahun 2024 tercatat mencapai 3.240 entitas, atau sekitar 30 kali lipat lebih banyak dibandingkan 97 platform resmi yang terdaftar.






