berputar.id
BerandaNewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPopuler
Beranda/Pinjaman Online

Denda KPPU dan Duduk Perkara Aturan Batas Maksimum Suku Bunga dan Manfaat Ekonomi Pinjol OJK

Fitri KaraengDiterbitkan 25 Agu 2026 - 10.10 · 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Denda KPPU dan Duduk Perkara Aturan Batas Maksimum Suku Bunga dan Manfaat Ekonomi Pinjol OJK
Foto/Ilustrasi: Media Indonesia
A-A+

Mengapa batas plafon suku bunga pinjaman daring yang awalnya dirancang untuk melindungi konsumen justru berujung pada sanksi persaingan usaha? Polemik ini memanas setelah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda dengan total Rp755 miliar kepada 97 perusahaan pinjaman online (pinjol).

Sanksi tersebut didasarkan pada dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait praktik penetapan harga (price fixing), khususnya mengenai batasan tertinggi bunga pinjaman. Keputusan ini memicu perdebatan mengenai penerapan aturan batas maksimum suku bunga dan manfaat ekonomi pinjol OJK di tengah industri teknologi finansial pendanaan bersama.

Landasan Batas Bunga dan Sikap Penyelenggara

Menanggapi putusan tersebut, para pelaku industri pinjol berizin sepakat untuk menempuh jalur banding karena menilai substansi putusan tidak mencerminkan kondisi industri yang sebenarnya. Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Entjik S Djafar, menegaskan bahwa penetapan batas atas manfaat ekonomi bukan praktik kartel. Langkah pembatasan itu ditujukan untuk melindungi pengguna sekaligus membedakan platform resmi dari penyelenggara pinjaman ilegal, sejalan dengan arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga

Bursa Mineral ICOMEX Bakal Dibentuk Hari Ini, Beroperasi 4 Januari 2027

Bursa Mineral ICOMEX Bakal Dibentuk Hari Ini, Beroperasi 4 Januari 2027

Ketua Bidang Hubungan Masyarakat AFPI, Kuseryansyah, menyatakan tidak pernah ada kesepakatan penetapan batas manfaat ekonomi antar-platform pada periode 2018–2023. Surat Keputusan Code of Conduct yang dipersoalkan KPPU juga telah resmi dicabut pada 8 November 2023, bertepatan dengan tanggal mulai berlakunya Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor SEOJK 19-SEOJK.06-2023.

Berdasarkan keterangan Edi Setijawan dari OJK, batas bunga pinjol sebelumnya berada di angka 0,8 persen per hari pada 2017, kemudian direvisi pada 2022 menjadi 0,4 persen per hari untuk pinjaman jangka pendek di bawah 90 hari. Sementara itu, aturan asosiasi memuat variasi bunga antara 0,1 persen hingga 0,2 persen untuk pinjaman dengan tenor di atas 90 hari.

Sorotan Regulasi dan Ancaman Pinjol Ilegal

Direktur Eksekutif LKPU-FHUI, Ditha Wiradiputra, menjelaskan bahwa pasal yang dituduhkan KPPU adalah Pasal 5 mengenai kesepakatan harga, bukan Pasal 11 mengenai kartel, sehingga terdapat kekeliruan persepsi di ruang publik. Ditha juga mengingatkan bahwa rangkaian persidangan dugaan kartel fintech di KPPU berpotensi memengaruhi masuknya investasi asing ke Indonesia.

Baca Juga

Emiten Salim & Bakrie Kena Denda Miliaran, OJK Ungkap Penyebabnya

Emiten Salim & Bakrie Kena Denda Miliaran, OJK Ungkap Penyebabnya

Dari sisi parlemen, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Adisatrya Suryo Sulisto menilai persoalan ini bermula dari kekosongan regulasi yang kerap terjadi pada sektor ekonomi baru. Adisatrya menekankan perlunya penguatan legislasi agar pengawasan persaingan usaha tidak menciptakan inefisiensi ekonomi.

Di saat platform legal menghadapi sanksi, ancaman entitas tanpa izin masih mendominasi pasar pendanaan digital. Merujuk data Center of Economic and Law Studies (CELIOS) yang mengutip OJK, jumlah pinjol ilegal sepanjang tahun 2024 tercatat mencapai 3.240 entitas, atau sekitar 30 kali lipat lebih banyak dibandingkan 97 platform resmi yang terdaftar.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

OJKKPPU

Berita Terbaru Lainnya

Bursa Mineral ICOMEX Bakal Dibentuk Hari Ini, Beroperasi 4 Januari 2027The Fed Naikkan Suku Bunga, Bursa Asia Kompak MenguatRekomendasi Saham Hari Ini, INCO, MITI, hingga DPUMDaryono Gempa Pangalengan Bukan Pertanda Pasti Adanya Gempa BesarSebulan Gempa NTT, Warga Palue Masih Tinggal di PengungsianRSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi OtakMenguak Misteri Keberadaan Nusron Usai KPK OTT Kasus HGB SummareconPurbaya Jadi Menkeu Setahun, Berapa Uang Pensiunnya?

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

Olahraga

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

2 Sep 2026

Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian Komdigi

Teknologi

Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian Komdigi

25 Agu 2026

Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 Triliun

Nasional

Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 Triliun

16 Sep 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Aktivasi NIK Menjadi NPWP via Portal Coretax DJP, Tahapan dan Ketentuannya

Nasional

Aktivasi NIK Menjadi NPWP via Portal Coretax DJP, Tahapan dan Ketentuannya

25 Agu 2026

🔥

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga · 7 Agu 2026
  2. 2Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?Olahraga · 2 Sep 2026
  3. 3Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian KomdigiTeknologi · 25 Agu 2026
  4. 4Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 TriliunNasional · 16 Sep 2026
  5. 5Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi · 2 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNS

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap