Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah memperjelas teknis rencana penerapan tarif PPN 12 persen berdasarkan UU HPP melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 31 Tahun 2025. Dalam beleid yang mulai berlaku pada 2025 tersebut, diatur skema Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Lain sebesar 11/12 dari nilai penyerahan, sehingga tarif efektif PPN yang dibayarkan konsumen tetap berada di angka 11 persen.
Penyesuaian teknis ini memberikan kepastian operasional terkait implementasi mandat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), sekaligus mengatur perlakuan khusus bagi kawasan tertentu dan rencana kebijakan perpajakan lainnya.
Ketentuan PPN di Kawasan Perdagangan Bebas Batam
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Kemenkeu Kepulauan Riau menegaskan bahwa kebijakan PPN 12 persen tidak memberikan dampak bagi kawasan Free Trade Zone (FTZ) Batam. Sesuai statusnya sebagai kawasan perdagangan bebas, penyerahan barang dan jasa di Batam tidak dikenakan PPN, berapa pun besaran tarif yang berlaku secara nasional.
Panduan Pendaftaran QR Code MyPertamina untuk Pembelian BBM Subsidi

Ketentuan fasilitas tersebut juga berlaku bagi sektor pariwisata. Pelaku usaha maupun wisatawan di Batam dipastikan tidak mengalami perubahan beban pajak selama seluruh transaksi dan aktivitas ekonomi berlangsung di dalam wilayah FTZ.
Status Kajian PPN Jasa Jalan Tol
Selain penegasan aturan di kawasan khusus, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengklarifikasi wacana pengenaan PPN pada sektor jasa jalan tol. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menyatakan skema PPN jalan tol masih sebatas perencanaan kebijakan jangka menengah yang tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025 untuk periode 2025–2029.
Syarat Pengajuan dan Suku Bunga Program Kredit Usaha Rakyat KUR BRI dan Mandiri

Hingga saat ini belum diterbitkan regulasi yang memberlakukan pungutan PPN jalan tol kepada masyarakat umum. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan rencana tersebut akan dikaji lebih mendalam dan telah meminta Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal berkoordinasi dengan DJP untuk melakukan analisis menyeluruh sebelum ada keputusan resmi.






