Pengawasan terhadap aparatur sipil negara menjadi salah satu fokus utama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dalam menjaga integritas pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah. Berdasarkan data KASN pada 2020 dan 2021, terdapat 2.034 laporan dugaan pelanggaran netralitas dengan 1.596 ASN (78,5 persen) terbukti melanggar dan menerima rekomendasi sanksi.
Sebanyak 1.413 ASN atau 88,5 persen dari pelanggar yang terbukti tersebut telah ditindaklanjuti oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) melalui penjatuhan sanksi. Menghadapi potensi kerawanan dalam tahapan pilkada, Bawaslu mengedepankan mekanisme pencegahan sekaligus penindakan terukur.
Dasar Regulasi dan Instrumen Pencegahan Bawaslu
Pengawasan netralitas aparatur negara dijalankan berdasarkan mandat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Bawaslu RI dan KASN memperkuat koordinasi pengawasan melalui perjanjian kerja sama (PKS) serta integrasi platform data.
Jadwal Tahapan dan Regulasi Pilkada Serentak Berdasarkan Ketetapan KPU

Instrumen dan langkah pencegahan yang ditetapkan meliputi:
- Surat Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 274: Menetapkan pedoman pelaksanaan pencegahan pelanggaran pemilu secara terstruktur.
- Surat Bawaslu Nomor 272/PM.00.00/K1/08/2022: Mengimbau seluruh kementerian, lembaga, serta jajaran TNI/Polri untuk memastikan nama pejabat atau pegawai tidak dicatut sebagai anggota maupun pengurus partai politik.
- Pengembangan SIAPNET: Sistem Informasi Pengawasan Netralitas ASN yang dibangun bersama oleh KASN dan Bawaslu untuk memfasilitasi pertukaran data dan pemantauan kasus.
Waktu Terjadinya Pelanggaran dan Pola Dominan
Berdasarkan evaluasi penanganan pelanggaran netralitas ASN, pelanggaran tidak hanya terjadi saat tahapan resmi dimulai, melainkan tersebar di berbagai fase penyelenggaraan.
Distribusi Waktu Pelanggaran - Sebelum masa kampanye: 47,1 persen kasus - Saat masa kampanye berlangsung: 52,9 persen kasus
Bentuk dan Modus Pelanggaran Terbanyak 1. Aktivitas kampanye atau sosialisasi di media sosial: 30,4 persen 1. Mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan: 22,4 persen 1. Foto bersama menggunakan pose/simbol gerakan tangan keberpihakan: 12,6 persen
Selain tiga modus utama tersebut, Bawaslu memetakan sejumlah pola lain yang kerap ditemukan di lapangan: - Pernyataan dukungan secara terbuka kepada calon tertentu, baik melalui kanal media umum maupun grup pesan singkat seperti WhatsApp. - Penggunaan fasilitas dan aset negara untuk menguntungkan kandidat tertentu, khususnya calon petahana. - Keterlibatan langsung maupun pasif dalam kegiatan kampanye pasangan calon.
DPR Mulai Godok Aturan Baru Pajak Pariwisata Lewat Revisi UU NTB dan NTT

10 Provinsi Rawan Pelanggaran Netralitas ASN
Bawaslu RI merilis daftar sepuluh provinsi yang memiliki tingkat potensi kerawanan netralitas ASN tertinggi untuk menjadi fokus pemantauan:
- Maluku Utara
- Sulawesi Utara
- Banten
- Sulawesi Selatan
- Nusa Tenggara Timur (NTT)
- Kalimantan Timur
- Jawa Barat
- Sumatera Barat
- Gorontalo
- Lampung
Di tingkat daerah seperti Provinsi Banten, Bawaslu mencatat variasi tingkat kerawanan antarkabupaten. Kabupaten Tangerang tercatat memiliki skor kerawanan terendah di Banten sebesar 2,17 persen, dengan titik kerawanan spesifik pemungutan suara ulang berada di Kecamatan Mekar Baru dari total 29 kecamatan yang ada. Tuntutan publik terhadap independensi aparatur juga disuarakan oleh elemen mahasiswa, seperti aksi perwakilan Keluarga Mahasiswa Lebak (Kumala) PW Serang di Mapolda Banten yang mendorong jajaran aparat menjaga netralitas penuh selama tahapan Pilkada.






