Praktik penagihan pinjaman online (pinjol) ilegal kerap melibatkan intimidasi terstruktur yang merugikan masyarakat. Dalam pengungkapan kasus oleh Ditreskrimsus Polda Jabar terhadap kantor operasional pinjol ilegal di DI Yogyakarta, terungkap bahwa penagih utang (debt collector) dibekali standar operasional prosedur untuk meneror peminjam. Modus yang dijalankan mencakup makian langsung hingga penyebaran tuduhan palsu kepada kerabat, seperti mengirim pesan fitnah bahwa korban merupakan buronan kasus penggelapan ke seluruh kontak ponsel.
Eskalasi intimidasi ini menuntut penanganan yang tepat dari korban maupun pemilik nomor kontak yang dicatut tanpa izin. Mengidentifikasi pelanggaran serta memanfaatkan kanal pelaporan resmi ke Satgas PASTI dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menjadi langkah kunci untuk memutus rantai teror.
Perbedaan Akses Data Pinjol Legal dan Ilegal
Operasional pinjaman daring berizin memiliki batasan regulasi yang ketat. Mengacu pada Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), platform legal hanya diizinkan mengakses fitur "camilan" (kamera, mikrofon, dan lokasi) pada gawai pengguna.
Regulasi tersebut juga menegaskan ketentuan kontak darurat:
- Penyelenggara wajib mengonfirmasi dan memperoleh persetujuan pemilik nomor sebelum mencatatnya sebagai kontak darurat.
- Kontak darurat hanya boleh dihubungi untuk memverifikasi keberadaan nasabah, bukan untuk penagihan utang.
Sebaliknya, platform ilegal mengambil alih seluruh akses perangkat, termasuk daftar kontak hingga galeri foto. Selain beroperasi sembunyi-sembunyi tanpa kantor fisik resmi, entitas tanpa izin ini menetapkan bunga dan denda tanpa batas yang sewaktu-waktu dapat dinaikkan secara sepihak, misalnya dari 5 persen melonjak menjadi 40 persen dalam hitungan hari.
OJK Perbarui Jumlah Pinjol Legal Berizin Menjadi 98 Penyelenggara

Langkah Antisipasi Awal Saat Menghadapi Teror Debt Collector
Jika menerima pesan intimidasi atau penagihan dari entitas ilegal, tindakan awal berikut diperlukan guna melindungi keamanan data dan menyiapkan bukti:
- Dokumentasikan setiap interaksi: Ambil tangkapan layar (screenshot) pesan teks, rekaman ancaman, nomor telepon penagih, serta rincian pesan fitnah yang dikirimkan.
- Hentikan komunikasi: Lakukan pemblokiran terhadap nomor telepon penagih setelah seluruh bukti tersimpan dengan aman.
- Waspadai tautan asing: Jangan mengeklik tautan (link) mencurigakan atau mengunduh dokumen aplikasi tambahan yang dikirimkan oleh penagih.
Cara Melaporkan Debt Collector Pinjol Ilegal ke Satgas PASTI OJK dan Kepolisian
Setelah bukti terkumpul, pengaduan dapat segera diteruskan kepada otoritas pengawas dan penegak hukum melalui kanal-kanal berikut:
1. Pelaporan ke Satgas PASTI OJK
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) merupakan unit kerja sama antarlembaga yang mengoordinasikan penanganan entitas keuangan tanpa izin. Masyarakat dapat menyampaikan aduan pinjol ilegal beserta bukti teror melalui situs resmi:
- Portal Pengaduan: sipasti.ojk.go.id
Pelaporan melalui situs ini membantu otoritas mengidentifikasi rekening penampung, platform aplikasi, serta domain yang digunakan pelaku untuk selanjutnya ditindak dan diblokir.
Denda KPPU dan Duduk Perkara Aturan Batas Maksimum Suku Bunga dan Manfaat Ekonomi Pinjol OJK

2. Pelaporan ke Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
Tindakan teror, ancaman kekerasan, pencemaran nama baik, hingga penyebaran data pribadi oleh debt collector pinjol ilegal merupakan tindak pidana. Korban dapat melapor ke kantor kepolisian terdekat atau unit kejahatan siber (Bareskrim/Ditreskrimsus Polda setempat) dengan membawa:
- Bukti identitas diri.
- Rekam jejak ancaman, tangkapan layar percakapan, dan riwayat panggilan.
- Bukti penyebaran data pribadi atau fitnah kepada daftar kontak ponsel.
3. Saluran Pengaduan Pendukung
Selain Satgas PASTI dan Kepolisian, pengaduan terkait pelanggaran etika penagihan atau bantuan perlindungan hukum juga dapat diajukan kepada:
- Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)
- Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)
- Lembaga Bantuan Hukum (LBH)
Kendala Pemberantasan Pinjol Ilegal
Penegakan hukum terhadap pinjol ilegal menghadapi sejumlah tantangan operasional. Deputi Direktur Departemen Pelindungan Konsumen OJK Dahnial Apriyadi mengungkapkan bahwa satu pihak dapat memproduksi hingga dua platform pinjol baru dalam satu hari. Selain itu, mayoritas server pengendali pinjol ilegal berada di luar negeri, sehingga pemblokiran aplikasi kerap direspons dengan peluncuran platform baru.
Faktor literasi keuangan masyarakat Indonesia yang relatif masih rendah turut memperluas ceruk pasar pinjol ilegal. Oleh karena itu, ketegasan menolak penawaran mencurigakan dan keberanian melaporkan tindakan intimidasi penagih utang ke Satgas PASTI dan kepolisian menjadi benteng utama dalam menekan peredaran kejahatan finansial ini.






