Pemberlakuan kewajiban kepemilikan barcode atau QR Code Pertamina per 1 Oktober 2024 menjadi dasar pelaksanaan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Indonesia. Melalui ketentuan ini, hanya pembeli yang telah terdaftar dan memiliki barcode resmi yang dapat melakukan pembelian BBM subsidi, seperti Pertalite dan Solar, di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Penyaluran Solar subsidi dan Pertalite berlandaskan pada ketentuan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 serta Surat Keputusan (SK) BPH Migas Nomor 4 Tahun 2020. Proses registrasi konsumen telah dibuka secara bertahap sejak 1 Juli 2022 melalui portal resmi Subsidi Tepat di https://subsiditepat.mypertamina.id/.
Kriteria Penerima dan Batasan Kapasitas Mesin Kendaraan
Pemerintah menetapkan batasan spesifikasi teknis kendaraan bermotor darat agar alokasi subsidi BBM dapat diterima secara tepat sasaran:
- Konsumen Pertalite: Kapasitas mesin kendaraan roda empat yang diperbolehkan membeli Pertalite dibatasi maksimal 1.400 CC.
- Konsumen Solar Subsidi: Kapasitas mesin kendaraan yang diperbolehkan membeli Solar subsidi dibatasi maksimal 2.000 CC.
- Kendaraan Layanan Umum: Kategori kendaraan pelayanan publik yang diizinkan mengonsumsi Solar subsidi dan Pertalite mencakup mobil ambulans, mobil jenazah, mobil pengangkut sampah, dan mobil pemadam kebakaran.
Dalam proses pendaftaran, satu orang pemilik dapat mendaftarkan beberapa unit kendaraan sekaligus. Syarat utamanya adalah seluruh unit kendaraan tersebut tercatat atas nama individu yang bersangkutan dan masing-masing telah memenuhi ketentuan teknis kapasitas mesin serta kriteria penerima subsidi.
Rencana Penerapan Tarif PPN 12 Persen Berdasarkan UU HPP Kemenkeu dan Ketentuan Teknisnya

Syarat Konsumen Sektor Perikanan dan Pertanian
Selain kendaraan bermotor di sektor transportasi jalan, regulasi pemerintah juga mengatur kelompok konsumen non-kendaraan darat yang berhak memperoleh Solar subsidi, khususnya pada sektor kelautan dan pertanian:
- Sektor Perikanan: Bahan bakar Solar subsidi dialokasikan untuk nelayan dengan kapal penangkap ikan berukuran 30 Gross Tonnage (GT) atau lebih kecil. Nelayan bersangkutan harus terdaftar di Kementerian Kelautan dan Perikanan serta mengantongi verifikasi dan surat rekomendasi dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
- Sektor Pertanian: Solar subsidi diperbolehkan untuk petani, kelompok tani, atau usaha pelayanan jasa alat mesin pertanian dengan cakupan luas lahan pertanian maksimal 2 hektare dan dilengkapi surat rekomendasi dari SKPD.
Wilayah Penerapan dan Cara Pendaftaran Barcode Pertamina
Penggunaan QR Code Subsidi Tepat ini dibuka bagi masyarakat yang berada di sejumlah wilayah cakupan, yaitu Wilayah 1 yang mencakup Jawa, Madura, dan Bali (Jamali), serta wilayah Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara, Gorontalo, Kalimantan Utara, dan Kalimantan Timur.
Pendaftaran QR Code Pertamina diselenggarakan oleh pemerintah secara gratis tanpa pungutan biaya. Konsumen dapat memilih beberapa jalur pendaftaran berikut:
Penerapan QR Code MyPertamina untuk Pembelian BBM Bersubsidi Pertalite dan Solar, Ketentuan dan Prosedur Sanggah

- Website Subsidi Tepat: Konsumen dapat melakukan pendaftaran langsung secara daring melalui tautan resmi https://subsiditepat.mypertamina.id/.
- Aplikasi MyPertamina: Pendaftaran dapat dilakukan lewat aplikasi MyPertamina di ponsel. Aplikasi ini juga dapat dihubungkan dengan akun LinkAja untuk memfasilitasi transaksi pembayaran secara non-tunai.
- Lokasi SPBU: Konsumen yang membutuhkan bantuan registrasi dapat mendaftar langsung di SPBU terdekat.
Setelah data dan dokumen persyaratan dikirimkan, seluruh berkas akan melalui tahapan verifikasi. Proses verifikasi pendaftaran barcode Pertamina membutuhkan estimasi waktu 7 hingga 14 hari kerja tergantung pada metode pendaftaran yang digunakan.
Batasan Volume Pembelian Harian Berdasarkan Regulasi BPH Migas
Pengaturan distribusi BBM bersubsidi diperketat melalui Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 yang mengatur batas kuota volume harian untuk setiap kendaraan:
- Pembelian Pertalite dan Biosolar untuk kendaraan angkutan orang atau barang roda empat dibatasi paling banyak 50 liter per hari per kendaraan.
- Pembelian Pertalite untuk kendaraan pelayanan umum, seperti ambulans, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran, dan mobil pengangkut sampah, dibatasi maksimal 50 liter per hari per kendaraan.
- Pembelian Biosolar untuk kendaraan bermotor umum angkutan orang atau barang roda empat dibatasi paling banyak 80 liter per hari per kendaraan.
- Pembelian Biosolar untuk kendaraan bermotor umum angkutan orang atau barang roda enam atau lebih dibatasi paling banyak 200 liter per hari per kendaraan.
Pengawasan pembatasan volume harian dan validasi QR Code terus dijalankan guna mencegah penyalahgunaan. Kepala BPH Migas Wahyudi Anas mencatat adanya anomali transaksi ketika sebuah kendaraan dengan pelat nomor BM...0 UO bertransaksi satu hingga tiga kali per hari menggunakan QR Code berbeda, sehingga total konsumsi BBM bersubsidinya mencapai hampir 2.560 liter dalam kurun waktu satu bulan.






