Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 menetapkan denda pelayanan rawat inap sebesar 5 persen dari perkiraan biaya pelayanan kesehatan dikalikan jumlah bulan tertunggak, dengan batas maksimal Rp20 juta. Ketentuan denda dan penonaktifan kepesertaan ini kerap memicu pertanyaan bagi masyarakat yang ingin mengurus status keanggotaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Banyak peserta belum memahami bahwa penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan tidak bisa dilakukan secara sembarangan, sementara tunggakan iuran memiliki konsekuensi tersendiri saat pasien membutuhkan fasilitas rawat inap.
Ketentuan Denda Pelayanan Rawat Inap
Denda pelayanan JKN memiliki mekanisme perhitungan dan batasan waktu yang terikat langsung dengan status keaktifan peserta. Aturan ini tidak berlaku untuk semua jenis pengobatan medis.
- Batas Waktu Pengenaan Denda: Peserta dikenakan denda pelayanan apabila memerlukan penanganan rawat inap di rumah sakit dalam kurun waktu 45 hari terhitung sejak status kepesertaannya diaktifkan kembali setelah melunasi tunggakan.
- Hanya untuk Rawat Inap: Denda pelayanan Program JKN hanya berlaku pada layanan rawat inap dan tidak dikenakan pada layanan rawat jalan.
- Formula Perhitungan: Besaran denda dihitung 5 persen dari estimasi total biaya pengobatan, kemudian dikalikan jumlah bulan tunggakan.
- Batas Maksimal: Perhitungan tunggakan iuran dibatasi paling lama 12 bulan, dengan total denda maksimal yang dapat dibebankan sebesar Rp20 juta.
Kriteria Resmi Penonaktifan Kepesertaan
Penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan tidak berlaku bagi peserta yang hanya menunggak pembayaran iuran. Status peserta yang menunggak tetap tercatat aktif di sistem, namun hak penjaminan layanannya dihentikan sementara hingga seluruh kewajiban dilunasi.
Penerapan Bertahap Kelas Rawat Inap Standar KRIS BPJS Kesehatan di Rumah Sakit

Selain itu, anggapan bahwa kartu kepesertaan BPJS Kesehatan akan otomatis nonaktif jika tidak pernah digunakan berobat adalah hoaks. Berdasarkan regulasi resmi, pengajuan nonaktif hanya disetujui apabila memenuhi salah satu dari tiga kondisi khusus berikut:
- Peserta telah meninggal dunia.
- Peserta berpindah kewarganegaraan menjadi Warga Negara Asing (WNA).
- Peserta berpindah tempat tinggal ke luar negeri minimal selama 6 bulan berturut-turut.
Bagi peserta yang berstatus tinggal di luar negeri, ada kewajiban untuk melapor kembali ke BPJS Kesehatan paling lambat satu bulan setelah kepulangan ke tanah air agar kepesertaan dapat diaktifkan kembali.
Langkah Mengajukan Penonaktifan Kepesertaan
Aplikasi Mobile JKN saat ini belum menyediakan fitur untuk memproses penonaktifan kepesertaan secara langsung. Peserta atau perwakilan keluarga harus memprosesnya melalui kanal layanan resmi lainnya.
Prosedur Pindah Faskes Tingkat Pertama BPJS Kesehatan via Mobile JKN dan Ketentuannya

1. Siapkan Dokumen Persyaratan Sebelum menghubungi petugas, pastikan berkas administrasi pendukung sudah lengkap:
- Dokumen Utama: e-KTP, Kartu Keluarga (KK), dan Kartu BPJS Kesehatan milik peserta yang bersangkutan.
- Dokumen Khusus Kematian: Akta kematian resmi dari instansi berwenang.
- Dokumen Tinggal di Luar Negeri: Paspor dan visa yang membuktikan masa tinggal minimal 6 bulan.
- Dokumen Perubahan Kewarganegaraan: Bukti administrasi resmi terkait perubahan status menjadi WNA.
2. Pilih Kanal Layanan Resmi Pengajuan dapat diproses melalui tiga jalur:
- PANDAWA (Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp): Hubungi layanan PANDAWA pada hari kerja, Senin sampai Jumat, pukul 08.00 hingga 15.00 WIB.
- BPJS Kesehatan Care Center 165: Akses saluran telepon resmi 165 untuk mendapatkan arahan verifikasi data.
- Kantor Cabang Terdekat: Datang langsung ke kantor cabang BPJS Kesehatan dengan membawa berkas asli dan fotokopi dokumen terkait.
Hak Ruang Perawatan dan Selisih Biaya Rawat Inap
Berdasarkan Permenkes Nomor 28 Tahun 2014, peserta yang menjalani rawat inap berhak ditempatkan sementara di ruang perawatan satu tingkat lebih tinggi apabila kamar yang sesuai dengan hak kelasnya sedang penuh. Penempatan sementara ini berlaku paling lama 3 hari.
Apabila terjadi kenaikan kelas atas permintaan sendiri atau penyesuaian lanjutan, pembayaran selisih biaya dapat ditanggung secara mandiri oleh peserta. Selain itu, pelunasan selisih biaya juga dapat dibantu oleh pemberi kerja, asuransi komersial tambahan, atau pihak ketiga lainnya sesuai kesepakatan tertulis.






