Bagi peserta BPJS Kesehatan yang berpindah tempat tinggal atau membutuhkan akses klinik dan puskesmas yang lebih dekat, proses pergantian Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dapat dilakukan tanpa perlu mengantre di kantor cabang. BPJS Kesehatan telah menyediakan opsi pengelolaan data kepesertaan secara digital melalui aplikasi Mobile JKN.
Layanan digital ini mempermudah peserta dalam memperbarui faskes pilihan secara mandiri langsung dari ponsel pintar.
Ketentuan dan Waktu Berlakunya Perubahan Faskes
Perubahan fasilitas kesehatan tingkat pertama tidak dapat dilakukan setiap saat tanpa batasan waktu. Pengajuan pergantian FKTP melalui aplikasi Mobile JKN dibatasi maksimal satu kali dalam tiga bulan.
Setelah permohonan perubahan FKTP diajukan dan disetujui, fasilitas kesehatan baru tersebut tidak langsung aktif seketika. Faskes pilihan yang baru akan mulai berlaku efektif melayani peserta pada bulan berikutnya.
Uji Coba Syarat Kepesertaan BPJS Kesehatan Aktif untuk Pembuatan SIM, Ketentuan dan Cara Cek Status

Aplikasi Mobile JKN beserta fasilitas perubahan faskes ini dapat dimanfaatkan oleh seluruh segmen kepesertaan, baik peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang iurannya ditanggung pemerintah maupun peserta mandiri yang membayar iuran perorangan secara rutin.
Pengecekan Iuran dan Status Kepesertaan
Sebelum mengajukan permohonan atau menggunakan layanan fasilitas kesehatan, peserta perlu memastikan bahwa status kepesertaan berada dalam kondisi aktif. Pengecekan tunggakan atau status pelunasan iuran dapat dilakukan secara langsung di dalam aplikasi Mobile JKN.
Selain lewat aplikasi, peserta juga dapat melakukan pengecekan tagihan melalui layanan pesan Pandawa pada kontak 08118165165. Jika peserta mengalami kendala teknis saat melakukan proses registrasi akun di aplikasi Mobile JKN, layanan bantuan dapat diakses dengan menghubungi call center BPJS Kesehatan di nomor 1500 400.
Alur Berobat dan Rujukan ke Tingkat Lanjutan
Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama seperti puskesmas, klinik pratama, atau dokter praktik perorangan yang telah dipilih berfungsi sebagai pintu utama pelayanan medis peserta. FKTP bertanggung jawab memberikan penanganan dasar serta menentukan tindakan medis lebih lanjut.
Aturan Implementasi Kelas Rawat Inap Standar KRIS BPJS Kesehatan dan Ketentuan Transisinya

Apabila kondisi medis pasien membutuhkan penanganan spesialis atau fasilitas penunjang di rumah sakit rujukan, peserta wajib memiliki surat rujukan resmi dari faskes tingkat pertama terlebih dahulu. Peserta tidak dapat langsung berobat ke faskes tingkat lanjutan tanpa melalui prosedur rujukan dari FKTP, kecuali dalam kondisi gawat darurat.
Pemanfaatan Fitur Antrean Online di Fasilitas Kesehatan
Setelah terdaftar di fasilitas kesehatan yang dituju, peserta dengan status aktif dapat memanfaatkan fitur antrean online tanpa dipungut biaya tambahan. Fitur pendaftaran antrean di Mobile JKN ini sudah terintegrasi secara sistem dengan aplikasi Antrian Faskes dan P-Care, serta dapat digunakan untuk mendaftarkan anggota keluarga yang berada dalam satu Kartu Keluarga (KK) BPJS Kesehatan.
Beberapa aturan penting yang berlaku saat mengambil antrean online:
- Jadwal Antrean: Pengambilan nomor antrean hanya dapat dilakukan untuk jadwal kunjungan pada hari yang sama atau satu hari berikutnya (besok).
- Kewajiban Check-In: Peserta wajib melakukan proses check-in minimal 1 jam sebelum jam layanan dimulai.
- Radius Lokasi: Posisi peserta saat melakukan check-in harus berada dalam radius maksimal 1 kilometer dari lokasi fasilitas kesehatan agar nomor antrean berhasil aktif.
- Risiko Pembatalan: Apabila peserta lupa atau tidak melakukan check-in minimal 1 jam sebelum waktu pelayanan, nomor antrean yang telah diambil akan otomatis hangus dan tidak dapat digunakan.
- Antrean Kontrol Rumah Sakit: Pengambilan antrean online ke faskes tingkat lanjut bagi pasien kontrol poliklinik memerlukan nama poliklinik yang sama dengan surat rujukan dari Faskes 1 atau Faskes 2, serta wajib menyertakan Surat Rencana Kontrol BPJS Kesehatan yang didapatkan dari administrasi rumah sakit.






