Rapat Panitia Kerja (Panja) Harmonisasi RUU Penyiaran antara Badan Legislasi (Baleg) dan Komisi I DPR RI resmi bergulir pada Rabu, 19 Agustus 2026. Pembahasan ini berfokus pada RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyambut positif langkah legislatif tersebut. KPI memandang pembaruan hukum penyiaran nasional sudah sangat mendesak agar regulasi yang berlaku tidak tertinggal oleh transformasi teknologi media.
Mengapa KPI Menilai UU Penyiaran Harus Direvisi?
Komisioner sekaligus Koordinator Bidang Pengembangan Kebijakan dan Struktur Penyiaran (PKSP) KPI Pusat, Tulus Santoso, menyatakan bahwa revisi UU Penyiaran adalah sebuah keniscayaan. Aturan penyiaran yang berlaku saat ini dirancang pada 2002, ketika lanskap media massa masih didominasi oleh saluran terestrial konvensional.
NasDem DKI Dukung Tarif LRT Kelapa Gading-Manggarai Rp 5 Ribu, Ideal dan Siap Beroperasi Penuh

Kondisi industri penyiaran saat ini telah jauh berubah dibanding lebih dari dua dekade silam. Kemajuan teknologi informasi dan komunikasi telah mengubah fundamental cara kerja industri media, mulai dari pola produksi, metode distribusi, pola konsumsi masyarakat, hingga struktur belanja iklan.
Mengapa Platform Digital Seperti Netflix dan YouTube Menjadi Sorotan?
Perubahan perilaku konsumsi masyarakat menjadi faktor utama perlunya pembaruan regulasi. Publik kini tidak lagi semata-mata mengandalkan siaran dari stasiun televisi dan radio konvensional untuk menikmati hiburan maupun informasi.
Kehadiran platform media baru berbasis internet, seperti Netflix dan YouTube, telah menjadi bagian dari konsumsi harian masyarakat. Oleh karena itu, KPI menilai instrumen regulasi penyiaran nasional membutuhkan penyesuaian menyeluruh agar mampu mencakup serta mengimbangi dinamika platform-platform digital tersebut.
Ancam Pengguna Mobil Saat Penagihan, Debt Collector Ditangkap Polisi di Cengkareng

Apa Harapan dan Peran KPI dalam Pembahasan RUU Penyiaran?
Tulus Santoso menyebutkan bahwa proses harmonisasi di DPR RI menghidupkan harapan banyak pihak terhadap lahirnya aturan penyiaran yang selaras dan adaptif dengan perkembangan zaman.
Sebagai tindak lanjut dari proses legislasi yang tengah berjalan di parlemen, KPI menyatakan kesiapannya untuk mengawal jalannya perumusan regulasi baru tersebut. KPI siap memberikan berbagai masukan teknis dan substantif dalam setiap tahapan pembahasan RUU Penyiaran bersama DPR RI.






