Pemerintah secara bertahap menata ulang skema fasilitas rawat inap bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Langkah pembaruan ini diwujudkan melalui rencana penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang disiapkan untuk menggantikan pembagian kelas 1, 2, dan 3 pada layanan BPJS Kesehatan. Kebijakan standardisasi ruang perawatan bertujuan menghadirkan kesetaraan kualitas fasilitas kamar bagi seluruh peserta jaminan kesehatan.
Kerangka regulasi dan tahapan pelaksanaan KRIS terus bergerak, mulai dari penetapan tenggat dalam regulasi resmi hingga evaluasi kesiapan fasilitas kesehatan di berbagai daerah.
Dasar Hukum dan Target Awal Pelaksanaan KRIS
Landasan hukum pemberlakuan sistem ruang rawat inap terstandarisasi tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang ditetapkan pada 8 Mei 2024.
Dalam Pasal 103B ayat (1) Perpres Nomor 59 Tahun 2024, diatur bahwa penerapan fasilitas ruang perawatan rawat inap berbasis KRIS ditargetkan terlaksana secara menyeluruh di seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat 30 Juni 2025. Selama masa persiapan sebelum tenggat tersebut, pihak rumah sakit diizinkan untuk menyelenggarakan sebagian atau seluruh layanan rawat inap standar sesuai kapasitas dan kesiapan masing-masing fasilitas.
Regulasi tersebut sebelumnya juga mengamanatkan penetapan paket manfaat, tarif layanan medis, dan skema iuran baru oleh pemerintah paling lambat pada 1 Juli 2025.
Prosedur Pindah Faskes Tingkat Pertama BPJS Kesehatan via Mobile JKN dan Ketentuannya

Usulan Perpanjangan Masa Transisi dan Arah Kebijakan
Pelaksanaan teknis KRIS memerlukan penyelarasan regulasi turunan. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan bahwa rancangan Perpres pelengkap saat ini sedang dalam proses finalisasi dalam satu paket aturan.
Mempertimbangkan kebutuhan penyesuaian di lapangan dan perampungan regulasi tersebut, Menteri Kesehatan mengusulkan perpanjangan masa transisi implementasi KRIS hingga 31 Desember 2025. Perpanjangan ini memberikan ruang bagi rumah sakit dan pengelola jaminan untuk mematangkan infrastruktur ruang rawat inap.
Terkait arah kebijakan, Menteri Kesehatan memaparkan bahwa penerapan rawat inap standar dirancang agar BPJS Kesehatan dapat lebih fokus memberikan perlindungan jaminan bagi masyarakat segmen bawah. Sementara itu, kelompok masyarakat kelas atas didorong untuk memanfaatkan skema asuransi swasta sebagai pelengkap kebutuhan proteksi kesehatan.
Status Besaran Iuran Peserta Selama Masa Uji Coba
Perubahan sistem ruang rawat inap kerap menimbulkan pertanyaan mengenai tarif iuran bulanan. Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjelaskan bahwa dasar penghitungan iuran belum mengalami perubahan dan masih mengacu pada ketentuan Perpres Nomor 64 Tahun 2020.
Uji Coba Syarat Kepesertaan BPJS Kesehatan Aktif untuk Pembuatan SIM, Ketentuan dan Cara Cek Status

Penyesuaian besaran iuran peserta di masa mendatang tidak diputuskan secara langsung sebelum evaluasi menyeluruh selesai. Data dan hasil evaluasi dari implementasi KRIS di fasilitas kesehatan akan menjadi salah satu faktor utama pertimbangan pemerintah dalam merumuskan tarif maupun iuran baru JKN.
Ketentuan Kamar Penuh dan Mekanisme Selisih Biaya
Ketentuan penempatan rawat inap saat daya tampung kamar penuh tetap mengacu pada regulasi teknis yang berlaku. Berdasarkan Permenkes Nomor 28 Tahun 2014, peserta yang belum mendapatkan kamar sesuai haknya karena kapasitas penuh dapat ditempatkan sementara di ruang perawatan satu tingkat lebih tinggi selama maksimal tiga hari.
Apabila setelah batas waktu tiga hari kamar sesuai hak peserta masih belum tersedia, fasilitas kesehatan memiliki opsi untuk:
- Merujuk pasien ke rumah sakit mitra lain yang memiliki fasilitas setara.
- Memberlakukan mekanisme pembayaran selisih biaya apabila pasien tetap memilih peningkatan kelas perawatan sesuai ketentuan.
Untuk pembayaran selisih biaya rawat inap akibat peningkatan kelas layanan, pembiayaan dapat ditanggung secara mandiri oleh peserta, dibantu oleh pihak pemberi kerja, ditutup melalui kepemilikan asuransi kesehatan tambahan, maupun skema pihak ketiga lainnya berdasarkan kesepakatan yang sah.






