Akses terhadap rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok mendadak terhenti menjelang rencana aksi massa ke Jakarta. Di dalam rekening tersebut tersimpan dana sebesar Rp 80,9 juta yang dihimpun untuk kebutuhan operasional keberangkatan menuju Gedung DPR pada 27 Agustus 2026.
Peristiwa ini langsung memicu polemik publik mengenai legalitas pembatasan rekening donasi masyarakat, batas wewenang aparat penegak hukum, dan mekanisme perbankan yang berlaku di Indonesia.
Kronologi dan Duduk Perkara Dana Demo Pati
AMPB bersama Aliansi Rakyat Indonesia Bersatu (ARIB) menjadwalkan aksi demonstrasi di depan Gedung DPR dengan mengusung agenda pemberantasan korupsi. Beberapa tuntutan utama yang dibawa adalah desakan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset serta penerapan hukuman mati bagi para koruptor.
Untuk mendukung operasional keberangkatan massa dari daerah ke Jakarta, penggalangan dana dibuka. Botok menyatakan bahwa saldo Rp 80,9 juta yang berada di rekeningnya merupakan perpaduan antara uang pribadi miliknya dan donasi yang disalurkan oleh masyarakat.
Kendala muncul ketika rekening tersebut tidak dapat digunakan untuk transaksi keuangan saat persiapan keberangkatan tengah berlangsung. Munculnya kabar pemblokiran sepihak lantas mengundang perhatian banyak pihak, termasuk parlemen. Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal menduga langkah pembatasan terhadap rekening tersebut dipicu oleh adanya lalu lintas transaksi yang dinilai mencurigakan oleh sistem pengawasan perbankan.
NasDem DKI Dukung Tarif LRT Kelapa Gading-Manggarai Rp 5 Ribu, Ideal dan Siap Beroperasi Penuh

Tanggapan Perbankan dan Klarifikasi Kepolisian
Corporate Secretary Bank Mandiri Adhika Vista menjelaskan bahwa pembatasan akses terhadap rekening nasabah bersangkutan dilakukan atas dasar permohonan resmi dari aparat penegak hukum (APH). Pihak bank juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami nasabah selama proses tersebut berlangsung.
Di sisi lain, Polda Metro Jaya meluruskan istilah pemblokiran yang berkembang luas. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan bahwa langkah yang diajukan oleh tim penyelidik adalah penundaan transaksi, bukan pemblokiran rekening atau penyitaan aset.
Permohonan penundaan transaksi ini didasarkan pada Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU). Sesuai ketentuan pasal tersebut, penundaan transaksi berlaku paling lama lima hari kerja. Setelah batas waktu tersebut berakhir tanpa tindak lanjut penegakan hukum tertentu, rekening dapat kembali difungsikan secara normal.
Beda Penundaan Transaksi dan Pemblokiran Rekening
Polemik ini memperlihatkan perbedaan mendasar antara mekanisme penundaan transaksi dan pemblokiran rekening dari sudut pandang regulasi perbankan.
KPI, UU Penyiaran Harus Beradaptasi dengan Era Netflix dan YouTube

Senior Vice President sekaligus Head of Research Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Trioksa Siahaan menerangkan bahwa penundaan transaksi merupakan tindakan pencegahan sementara. Tujuannya adalah menahan perpindahan dana yang sedang ditelusuri agar tidak berpindah tangan jika diduga berkaitan dengan pelanggaran hukum.
Sementara itu, pengamat perbankan Paul Sutaryo memaparkan bahwa status pemblokiran rekening memiliki konsekuensi yang lebih mengikat. Dalam status blokir, seluruh lalu lintas dana, baik transaksi keluar maupun transaksi masuk, dihentikan total. Berdasarkan Pasal 71 UU TPPU, pemblokiran harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana dapat diberlakukan hingga jangka waktu maksimal 30 hari kerja.
Kelanjutan Penyelidikan Aliran Dana
Polda Metro Jaya saat ini masih mendalami peruntukan dan asal-usul saldo Rp 80,9 juta yang tercatat di rekening koordinator aksi tersebut. Penyelidikan difokuskan untuk memastikan apakah proses pengumpulan serta rencana penggunaan donasi telah sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Dalam mendalami persoalan ini, pihak kepolisian berkoordinasi dengan dua instansi terkait, yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Sosial. Kepolisian juga menyatakan membuka peluang untuk memanggil Botok selaku pemilik rekening guna dimintai keterangan resmi terkait seluruh aktivitas penggalangan dana tersebut.






