berputar.id
BerandaHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPinjaman OnlinePopuler
Beranda/Ekonomi

Negosiasi Tarif Resiprokal Indonesia-AS Ditargetkan Rampung Tahun Ini

Sri NugrohoDiterbitkan 25 Agu 2026 - 06.41 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Negosiasi Tarif Resiprokal Indonesia-AS Ditargetkan Rampung Tahun Ini
Foto/Ilustrasi: finance.detik.com.
A-A+

Proses perundingan kesepakatan tarif resiprokal antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) saat ini terus berjalan dan ditargetkan rampung sepenuhnya pada tahun ini. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memastikan bahwa proses diplomasi dagang ini berada pada jalur pembahasan intensif demi mencapai kepastian bagi iklim ekspor nasional.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa pemerintah tengah menyelesaikan pembahasan salah satu isu penting yang menjadi fokus perhatian pihak AS, yakni kelebihan kapasitas produksi atau excess capacity. Penyelesaian poin ini menjadi bagian krusial sebelum naskah kesepakatan memasuki tahap ratifikasi.

Hasil Evaluasi Section 301 dan Penetapan Tarif 10 Persen di Jakarta

Dalam dinamika perundingan dagang bilateral, investigasi berdasarkan Section 301 dari pemerintah Amerika Serikat menitikberatkan pada dua isu utama, yaitu kerja paksa (forced labor) dan kelebihan kapasitas produksi (excess capacity). Isu kerja paksa dalam proses produksi barang sebelumnya menjadi salah satu fokus pemeriksaan AS terhadap sejumlah negara.

Pemerintah Indonesia berhasil menyelesaikan evaluasi terkait persoalan forced labor tersebut. Keberhasilan penyelesaian isu ketenagakerjaan ini berdampak langsung pada pengenaan besaran tarif resiprokal bagi produk Indonesia, yakni sebesar 10 persen. Posisi ini menempatkan Indonesia pada kelompok tarif yang lebih rendah dibandingkan sejumlah negara mitra dagang lainnya yang dikenakan tarif 12,5 persen.

Baca Juga

Genjot Swasembada Bawang Putih, PTPN Siapkan 10 Ribu Hektare Lahan di Jabar

Genjot Swasembada Bawang Putih, PTPN Siapkan 10 Ribu Hektare Lahan di Jabar

Dari total 60 negara yang masuk dalam evaluasi AS, jumlah negara yang berhasil memperoleh tarif 10 persen sangat terbatas. Airlangga mencatat bahwa kurang dari 15 negara dari total 60 negara yang mendapatkan tarif resiprokal 10 persen, sementara sisa negara lainnya dikenakan tarif 12,5 persen.

Penyelesaian Isu Excess Capacity dan Tahapan Ratifikasi Perjanjian

Setelah persoalan forced labor tuntas, fokus diplomasi perdagangan Indonesia kini tertuju pada pembahasan isu kedua dalam Section 301, yakni excess capacity. Pemerintah Indonesia telah memberikan respons dan penjelasan resmi atas isu kelebihan kapasitas produksi yang dipersoalkan oleh otoritas AS.

Saat ini, pihak Indonesia masih menunggu balasan serta keputusan resmi dari pemerintah Amerika Serikat terkait tanggapan tersebut. Begitu investigasi Section 301 rampung secara menyeluruh, proses akan dilanjutkan ke tahap penyesuaian dokumen.

Airlangga menjelaskan bahwa sesudah penyelesaian Section 301, tahapan berikutnya adalah penyusunan amendemen perjanjian yang nantinya akan dibawa ke proses ratifikasi. Pemerintah menargetkan seluruh rangkaian penyelesaian isu 301, penerbitan amendemen, hingga ratifikasi dapat diselesaikan dalam tahun ini.

Baca Juga

Rial Iran Anjlok ke Rekor Terendah, Tembus IRR 2 Juta per Dolar AS

Rial Iran Anjlok ke Rekor Terendah, Tembus IRR 2 Juta per Dolar AS

Rekam Jejak Kebijakan Tarif Impor Amerika Serikat

Penetapan tarif resiprokal ini melewati beberapa perubahan kebijakan perdagangan di Amerika Serikat. Pada awalnya, tarif resiprokal untuk produk Indonesia sempat ditetapkan sebesar 19 persen. Angka tersebut kemudian sempat mengalami penurunan menjadi 18 persen, sebelum akhirnya ketentuan itu dianulir oleh Mahkamah Agung AS.

Selain dinamika penetapan tarif bilateral, pemerintahan Presiden Donald Trump juga sempat menerapkan kebijakan tarif dasar sebesar 10 persen yang diberlakukan kepada seluruh negara selama 150 hari. Masa berlaku kebijakan tarif dasar 150 hari tersebut berakhir pada 24 Juli 2026.

Setelah masa berlaku tarif dasar 10 persen tersebut berakhir, Amerika Serikat melancarkan investigasi berdasarkan Section 301 terhadap berbagai negara, termasuk menyangkut isu kerja paksa dalam proses produksi. Melalui respons aktif yang telah diberikan pemerintah atas seluruh materi evaluasi Section 301, kesepakatan final tarif resiprokal 10 persen diharapkan segera terbentuk dan diratifikasi secara resmi.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Amerika SerikatAirlangga Hartarto

Berita Terbaru Lainnya

Ancam Pengguna Mobil Saat Penagihan, Debt Collector Ditangkap Polisi di CengkarengMengurai Polemik Pemblokiran Rekening Donasi Demo Pati, Duduk Perkara dan Aturan HukumnyaInformasi Jadwal Seleksi CASN, Syarat Pendaftaran SSCASN BKN, dan Formasi CPNSProsedur Pindah Faskes Tingkat Pertama BPJS Kesehatan via Mobile JKN dan KetentuannyaUji Coba Syarat Kepesertaan BPJS Kesehatan Aktif untuk Pembuatan SIM, Ketentuan dan Cara Cek StatusAturan Implementasi Kelas Rawat Inap Standar KRIS BPJS Kesehatan dan Ketentuan TransisinyaJadwal Pencairan Bantuan Pangan Beras Cadangan Beras Pemerintah CBP dan Prosedur PengecekannyaKubu Febrie Minta Hakim Beri Putusan Praperadilan Secara Adil

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

Ekonomi

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  3. 3Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026
  4. 4Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  5. 5Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional 路 9 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

HukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPinjaman Online

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap