Aparat kepolisian menangkap seorang penagih utang atau debt collector berinisial ML alias E (30) atas dugaan tindak pemaksaan dan penganiayaan ringan terhadap seorang pengemudi mobil di kawasan Jakarta Barat. Penindakan ini dilakukan setelah pelaku melakukan intimidasi fisik saat berupaya menagih tunggakan pembayaran kendaraan di area publik.
Tersangka diamankan oleh pihak kepolisian pada Sabtu, 22 Agustus 2026. Dalam penangkapan tersebut, penyidik turut menyita barang bukti berupa satu unit ponsel Samsung S24 Ultra milik tersangka guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Kronologi Dugaan Pemaksaan dan Ancaman di SPBU Cengkareng
Peristiwa penagihan yang berujung pada aksi pengancaman tersebut terjadi di SPBU Jalan Kamal Raya Ring Road, Cengkareng Barat, Jakarta Barat, pada Jumat, 21 Agustus 2026 sekitar pukul 17.30 WIB.
Berdasarkan penjelasan pihak kepolisian, peristiwa bermula saat ML menerima informasi mengenai keberadaan satu unit mobil yang menunggak pembayaran cicilan selama tiga bulan. Pelaku kemudian mendatangi kendaraan target yang sedang mengisi bahan bakar di SPBU tersebut.
Saat berhadapan dengan pengendara, ML memperkenalkan diri sebagai pihak penerima kuasa dari BFI Finance. Pelaku meminta agar persoalan tunggakan pembayaran kendaraan tersebut diselesaikan langsung di kantor perusahaan pembiayaan yang berlokasi di kawasan Cengkareng.
NasDem DKI Dukung Tarif LRT Kelapa Gading-Manggarai Rp 5 Ribu, Ideal dan Siap Beroperasi Penuh

Situasi memanas saat kendaraan mulai berjalan. ML sempat meminta pengemudi menghentikan laju mobil karena hendak turun. Namun, ketika kendaraan tetap melaju, ML melontarkan ancaman kekerasan fisik dengan menyatakan akan melakukan kuncian pada leher pengemudi.
Jerat Pidana Pasal 448 dan Pasal 471 KUHP
Atas tindakan pemaksaan dan ancaman fisik yang dilakukannya saat proses penagihan, ML kini harus berhadapan dengan proses hukum di kepolisian.
Penyidik memproses tersangka dengan sangkaan Pasal 448 dan/atau Pasal 471 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan pemaksaan dan penganiayaan ringan. Proses hukum ini menegaskan bahwa segala bentuk penagihan utang yang disertai kekerasan, intimidasi fisik, maupun tindakan melawan hukum lainnya di ruang publik tidak dibenarkan oleh aturan perundang-undangan.
Cara Melaporkan Tindakan Melanggar Hukum Penagih Utang
Polda Metro Jaya mengingatkan masyarakat luas agar tidak ragu melapor apabila mengalami atau menyaksikan aksi penagihan sepihak yang melanggar hukum di lapangan.
KPI, UU Penyiaran Harus Beradaptasi dengan Era Netflix dan YouTube

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan bahwa warga dapat menempuh langkah-langkah pelaporan berikut jika menghadapi tindakan intimidasi dari oknum penagih utang:
1. Menghubungi Layanan Call Center Polri 110 Apabila terjadi insiden pemaksaan atau ancaman di jalan raya, masyarakat dapat segera menghubungi sambungan darurat Call Center Polri 110 agar petugas kepolisian terdekat dapat segera diterjunkan ke lokasi untuk menindaklanjuti laporan.
1. Mendatangi Kantor Kepolisian Terdekat Korban atau masyarakat yang dirugikan dapat mendatangi kantor polsek atau polres setempat secara langsung untuk membuat laporan polisi resmi atas dugaan tindak pidana pemaksaan, ancaman kekerasan, maupun penganiayaan.
1. Menyampaikan Informasi dan Bukti ke Penyidik Sampaikan kronologi kejadian secara runtut kepada petugas, termasuk identitas pihak penagih, pihak pemberi kuasa yang diklaim, serta bukti pendukung lain yang relevan guna memudahkan kepolisian menindak pelaku sesuai hukum yang berlaku.






