berputar.id
BerandaNewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPopuler
Beranda/Nasional

Ancam Pengguna Mobil Saat Penagihan, Debt Collector Ditangkap Polisi di Cengkareng

Bambang SetiawanDiterbitkan 25 Agu 2026 - 06.50 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Ancam Pengguna Mobil Saat Penagihan, Debt Collector Ditangkap Polisi di Cengkareng
Foto/Ilustrasi: Liputan6
A-A+

Aparat kepolisian menangkap seorang penagih utang atau debt collector berinisial ML alias E (30) atas dugaan tindak pemaksaan dan penganiayaan ringan terhadap seorang pengemudi mobil di kawasan Jakarta Barat. Penindakan ini dilakukan setelah pelaku melakukan intimidasi fisik saat berupaya menagih tunggakan pembayaran kendaraan di area publik.

Tersangka diamankan oleh pihak kepolisian pada Sabtu, 22 Agustus 2026. Dalam penangkapan tersebut, penyidik turut menyita barang bukti berupa satu unit ponsel Samsung S24 Ultra milik tersangka guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

Kronologi Dugaan Pemaksaan dan Ancaman di SPBU Cengkareng

Peristiwa penagihan yang berujung pada aksi pengancaman tersebut terjadi di SPBU Jalan Kamal Raya Ring Road, Cengkareng Barat, Jakarta Barat, pada Jumat, 21 Agustus 2026 sekitar pukul 17.30 WIB.

Berdasarkan penjelasan pihak kepolisian, peristiwa bermula saat ML menerima informasi mengenai keberadaan satu unit mobil yang menunggak pembayaran cicilan selama tiga bulan. Pelaku kemudian mendatangi kendaraan target yang sedang mengisi bahan bakar di SPBU tersebut.

Saat berhadapan dengan pengendara, ML memperkenalkan diri sebagai pihak penerima kuasa dari BFI Finance. Pelaku meminta agar persoalan tunggakan pembayaran kendaraan tersebut diselesaikan langsung di kantor perusahaan pembiayaan yang berlokasi di kawasan Cengkareng.

Baca Juga

Daryono Gempa Pangalengan Bukan Pertanda Pasti Adanya Gempa Besar

Daryono Gempa Pangalengan Bukan Pertanda Pasti Adanya Gempa Besar

Situasi memanas saat kendaraan mulai berjalan. ML sempat meminta pengemudi menghentikan laju mobil karena hendak turun. Namun, ketika kendaraan tetap melaju, ML melontarkan ancaman kekerasan fisik dengan menyatakan akan melakukan kuncian pada leher pengemudi.

Jerat Pidana Pasal 448 dan Pasal 471 KUHP

Atas tindakan pemaksaan dan ancaman fisik yang dilakukannya saat proses penagihan, ML kini harus berhadapan dengan proses hukum di kepolisian.

Penyidik memproses tersangka dengan sangkaan Pasal 448 dan/atau Pasal 471 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan pemaksaan dan penganiayaan ringan. Proses hukum ini menegaskan bahwa segala bentuk penagihan utang yang disertai kekerasan, intimidasi fisik, maupun tindakan melawan hukum lainnya di ruang publik tidak dibenarkan oleh aturan perundang-undangan.

Cara Melaporkan Tindakan Melanggar Hukum Penagih Utang

Polda Metro Jaya mengingatkan masyarakat luas agar tidak ragu melapor apabila mengalami atau menyaksikan aksi penagihan sepihak yang melanggar hukum di lapangan.

Baca Juga

Sebulan Gempa NTT, Warga Palue Masih Tinggal di Pengungsian

Sebulan Gempa NTT, Warga Palue Masih Tinggal di Pengungsian

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan bahwa warga dapat menempuh langkah-langkah pelaporan berikut jika menghadapi tindakan intimidasi dari oknum penagih utang:

1. Menghubungi Layanan Call Center Polri 110 Apabila terjadi insiden pemaksaan atau ancaman di jalan raya, masyarakat dapat segera menghubungi sambungan darurat Call Center Polri 110 agar petugas kepolisian terdekat dapat segera diterjunkan ke lokasi untuk menindaklanjuti laporan.

1. Mendatangi Kantor Kepolisian Terdekat Korban atau masyarakat yang dirugikan dapat mendatangi kantor polsek atau polres setempat secara langsung untuk membuat laporan polisi resmi atas dugaan tindak pidana pemaksaan, ancaman kekerasan, maupun penganiayaan.

1. Menyampaikan Informasi dan Bukti ke Penyidik Sampaikan kronologi kejadian secara runtut kepada petugas, termasuk identitas pihak penagih, pihak pemberi kuasa yang diklaim, serta bukti pendukung lain yang relevan guna memudahkan kepolisian menindak pelaku sesuai hukum yang berlaku.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Polda Metro Jayajakarta baratDebt Collector

Berita Terbaru Lainnya

Bursa Mineral ICOMEX Bakal Dibentuk Hari Ini, Beroperasi 4 Januari 2027The Fed Naikkan Suku Bunga, Bursa Asia Kompak MenguatRekomendasi Saham Hari Ini, INCO, MITI, hingga DPUMDaryono Gempa Pangalengan Bukan Pertanda Pasti Adanya Gempa BesarSebulan Gempa NTT, Warga Palue Masih Tinggal di PengungsianRSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi OtakMenguak Misteri Keberadaan Nusron Usai KPK OTT Kasus HGB SummareconPurbaya Jadi Menkeu Setahun, Berapa Uang Pensiunnya?

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

Olahraga

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

2 Sep 2026

Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian Komdigi

Teknologi

Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian Komdigi

25 Agu 2026

Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 Triliun

Nasional

Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 Triliun

16 Sep 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Aktivasi NIK Menjadi NPWP via Portal Coretax DJP, Tahapan dan Ketentuannya

Nasional

Aktivasi NIK Menjadi NPWP via Portal Coretax DJP, Tahapan dan Ketentuannya

25 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?Olahraga 路 2 Sep 2026
  3. 3Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian KomdigiTeknologi 路 25 Agu 2026
  4. 4Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 TriliunNasional 路 16 Sep 2026
  5. 5Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNS

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap