berputar.id
BerandaHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPinjaman OnlinePopuler
Beranda/Nasional

Kubu Febrie Minta Hakim Beri Putusan Praperadilan Secara Adil

Bambang SetiawanDiterbitkan 25 Agu 2026 - 06.17 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Kubu Febrie Minta Hakim Beri Putusan Praperadilan Secara Adil
Foto/Ilustrasi: cnnindonesia.com.
A-A+

Tim hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan putusan praperadilan secara adil. Permintaan tersebut disampaikan setelah pihak pemohon menyerahkan dokumen kesimpulan dalam persidangan pada Senin (24/8).

Langkah hukum ini berfokus pada pengujian keabsahan penahanan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Pihak pemohon menegaskan bahwa seluruh proses praperadilan ditempuh guna memastikan kepatuhan terhadap hukum acara yang berlaku.

Apa Alasan Kubu Febrie Meminta Putusan yang Adil?

Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, menyatakan bahwa permohonan praperadilan diajukan sebagai hak konstitusional dan hak hukum tersangka dalam menguji prosedur penegakan hukum. Setelah rangkaian persidangan dan penyerahan berkas kesimpulan kepada hakim tunggal PN Jakarta Selatan, tim kuasa hukum berharap pengadilan bersikap objektif dan independen dalam memutus legalitas tindakan penahanan yang dilakukan penyidik Kejagung.

Baca Juga

Hanura Dorong Sanksi Tegas Pelaku Karhutla, Sorot Dampak Asap hingga Malaysia

Hanura Dorong Sanksi Tegas Pelaku Karhutla, Sorot Dampak Asap hingga Malaysia

Poin Apa Saja yang Diuji dalam Gugatan Praperadilan Ini?

Praperadilan yang diajukan kubu Febrie menitikberatkan pada aspek prosedural, bukan materi atau substansi perkara pokok. Gugatan ini menguji sah atau tidaknya upaya paksa penahanan yang diterapkan terhadap pemohon.

Dalam petitumnya, Febrie memohon kepada hakim untuk: - Membatalkan tindakan penahanan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung. - Menyatakan surat perintah penahanan yang diterbitkan Kejagung tidak sah. - Menetapkan bahwa surat penahanan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Surat Perintah Penahanan Mana yang Dipersoalkan?

Secara spesifik, kubu Febrie menggugat legalitas Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-43/F/Fd.2/07/2026. Surat perintah penahanan tersebut diterbitkan oleh Kejaksaan Agung pada 24 Juli 2026 sebagai dasar penahanan terhadap mantan petinggi korps adhyaksa tersebut.

Baca Juga

Penanganan Krisis Air Bersih dan Mitigasi Bencana Karhutla di Tiga Kecamatan Palembang

Penanganan Krisis Air Bersih dan Mitigasi Bencana Karhutla di Tiga Kecamatan Palembang

Apakah Putusan Praperadilan Menggugurkan Perkara Pokok?

Febri Diansyah menjelaskan bahwa permohonan praperadilan tidak ditujukan untuk menghapus substansi perkara pokok. Perkara pokok yang dimaksud berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) menyangkut barang bukti emas seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai Rp543 miliar.

Apabila hakim tunggal nantinya mengabulkan gugatan praperadilan dan membatalkan penahanan, putusan tersebut hanya berdampak pada keabsahan prosedur penahanan yang telah berjalan, tanpa otomatis menghentikan atau menghilangkan penyidikan perkara pokoknya.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Kejaksaan AgungFebrie AdriansyahPraperadilan

Berita Terbaru Lainnya

Aturan Implementasi Kelas Rawat Inap Standar KRIS BPJS Kesehatan dan Ketentuan TransisinyaJadwal Pencairan Bantuan Pangan Beras Cadangan Beras Pemerintah CBP dan Prosedur PengecekannyaHanura Dorong Sanksi Tegas Pelaku Karhutla, Sorot Dampak Asap hingga Malaysia41 Orang Luka-Luka, Ratusan Rumah Rusak Parah usai Tornado Terjang Prancis Barat DayaPenanganan Krisis Air Bersih dan Mitigasi Bencana Karhutla di Tiga Kecamatan PalembangPrakiraan Cuaca BMKG Selasa 25 Agustus 2026, Potensi Hujan hingga Udara Kabur di Sejumlah WilayahGenjot Swasembada Bawang Putih, PTPN Siapkan 10 Ribu Hektare Lahan di JabarKapal Tenggelam Buat Warga Ngamuk, Batu Melayang-Benda Dibakar di Tunisia

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

Ekonomi

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  3. 3Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026
  4. 4Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  5. 5Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional 路 9 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

HukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPinjaman Online

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap