Tim hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan putusan praperadilan secara adil. Permintaan tersebut disampaikan setelah pihak pemohon menyerahkan dokumen kesimpulan dalam persidangan pada Senin (24/8).
Langkah hukum ini berfokus pada pengujian keabsahan penahanan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Pihak pemohon menegaskan bahwa seluruh proses praperadilan ditempuh guna memastikan kepatuhan terhadap hukum acara yang berlaku.
Apa Alasan Kubu Febrie Meminta Putusan yang Adil?
Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, menyatakan bahwa permohonan praperadilan diajukan sebagai hak konstitusional dan hak hukum tersangka dalam menguji prosedur penegakan hukum. Setelah rangkaian persidangan dan penyerahan berkas kesimpulan kepada hakim tunggal PN Jakarta Selatan, tim kuasa hukum berharap pengadilan bersikap objektif dan independen dalam memutus legalitas tindakan penahanan yang dilakukan penyidik Kejagung.
Hanura Dorong Sanksi Tegas Pelaku Karhutla, Sorot Dampak Asap hingga Malaysia

Poin Apa Saja yang Diuji dalam Gugatan Praperadilan Ini?
Praperadilan yang diajukan kubu Febrie menitikberatkan pada aspek prosedural, bukan materi atau substansi perkara pokok. Gugatan ini menguji sah atau tidaknya upaya paksa penahanan yang diterapkan terhadap pemohon.
Dalam petitumnya, Febrie memohon kepada hakim untuk: - Membatalkan tindakan penahanan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung. - Menyatakan surat perintah penahanan yang diterbitkan Kejagung tidak sah. - Menetapkan bahwa surat penahanan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Surat Perintah Penahanan Mana yang Dipersoalkan?
Secara spesifik, kubu Febrie menggugat legalitas Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-43/F/Fd.2/07/2026. Surat perintah penahanan tersebut diterbitkan oleh Kejaksaan Agung pada 24 Juli 2026 sebagai dasar penahanan terhadap mantan petinggi korps adhyaksa tersebut.
Penanganan Krisis Air Bersih dan Mitigasi Bencana Karhutla di Tiga Kecamatan Palembang

Apakah Putusan Praperadilan Menggugurkan Perkara Pokok?
Febri Diansyah menjelaskan bahwa permohonan praperadilan tidak ditujukan untuk menghapus substansi perkara pokok. Perkara pokok yang dimaksud berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) menyangkut barang bukti emas seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai Rp543 miliar.
Apabila hakim tunggal nantinya mengabulkan gugatan praperadilan dan membatalkan penahanan, putusan tersebut hanya berdampak pada keabsahan prosedur penahanan yang telah berjalan, tanpa otomatis menghentikan atau menghilangkan penyidikan perkara pokoknya.






