berputar.id
BerandaNewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPopuler
Beranda/Hukum

Pemeriksaan Tan Kian oleh Kejaksaan Agung dalam Kasus Dugaan TPPU Febrie Adriansyah

Ance RundenganDiterbitkan 30 Jul 2026 - 23.40 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Pemeriksaan Tan Kian oleh Kejaksaan Agung dalam Kasus Dugaan TPPU Febrie Adriansyah
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Kejaksaan Agung saat ini tengah melakukan penyidikan intensif terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Kasus ini menjerat mantan pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung, yaitu eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, yang kini telah berstatus sebagai tersangka. Dalam upaya mengusut perkara tersebut, penyidik Kejaksaan Agung memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan. Salah satu langkah yang diambil oleh penyidik adalah memeriksa seorang pengusaha bernama Tan Kian. Pemeriksaan terhadap pengusaha ini dilakukan untuk mengonfirmasi sejumlah dugaan yang berkaitan dengan penanganan kasus di masa lalu.

Apa status dan tujuan pemeriksaan Tan Kian oleh Kejaksaan Agung?

Kejaksaan Agung telah memanggil dan memeriksa pengusaha Tan Kian dalam kapasitasnya sebagai saksi. Pemeriksaan terhadap saksi tersebut dilakukan secara khusus untuk mendalami kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang saat ini tengah diusut oleh pihak kejaksaan. Informasi resmi mengenai jalannya proses pemeriksaan ini disampaikan secara langsung oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung, Rudi Margono. Keterangan tersebut diberikan kepada para wartawan pada hari Kamis, 30 Juli 2026. Fokus dari pemanggilan ini adalah untuk mengonfirmasi dugaan-dugaan yang berkaitan erat dengan penanganan kasus Asabri atau Jiwasraya.

Siapa tersangka yang dijerat dalam kasus dugaan TPPU ini?

Kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang sedang diselidiki oleh Kejaksaan Agung ini menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, atau yang biasa disingkat sebagai eks Jampidsus, yakni Febrie Adriansyah. Febrie Adriansyah telah secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU tersebut. Penetapan status tersangka ini kemudian menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan serangkaian pemanggilan terhadap sejumlah saksi guna melengkapi berkas perkara, termasuk saksi dari kalangan pengusaha seperti Tan Kian.

Baca Juga

Ulah Pelayan Picu Kebakaran Maut, Endingnya Undang-undang Diubah

Ulah Pelayan Picu Kebakaran Maut, Endingnya Undang-undang Diubah

Apa saja hal spesifik yang didalami penyidik dari saksi Tan Kian?

Dalam proses pemeriksaan yang berlangsung, penyidik Kejaksaan Agung berupaya keras untuk mengonfirmasi berbagai dugaan yang berkaitan dengan penanganan kasus hukum sebelumnya. Secara lebih spesifik, pihak kejaksaan mengonfirmasi dugaan-dugaan yang memiliki keterkaitan dengan penanganan perkara Asabri atau Jiwasraya. Keterangan dari saksi Tan Kian sangat dibutuhkan oleh penyidik untuk memperjelas apakah memang terdapat dugaan kuat bahwa perkara Asabri atau Jiwasraya ini berjalan sesuai dengan sangkaan yang sedang diusut oleh pihak Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan TPPU tersebut.

Siapa saksi lain yang turut diperiksa oleh Kejaksaan Agung terkait perkara ini?

Selain melakukan pemeriksaan terhadap pengusaha Tan Kian, Kejaksaan Agung juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi lain yang diketahui bernama Ferry Hongkiriwang. Berdasarkan penjelasan dari Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung, Rudi Margono, materi pemeriksaan yang diajukan oleh tim jaksa penyidik kepada Ferry Hongkiriwang pada dasarnya adalah sama persis dengan materi yang ditanyakan kepada saksi Tan Kian. Pemeriksaan terhadap Ferry Hongkiriwang ini difokuskan pada hal-hal serupa guna mencocokkan keterangan dan mengonfirmasi dugaan kuat terkait penanganan perkara Asabri atau Jiwasraya.

Baca Juga

3 Pengeroyok Warga Pejompongan Ditangkap di Babakan Madang Bogor

3 Pengeroyok Warga Pejompongan Ditangkap di Babakan Madang Bogor

Mengapa Kejaksaan Agung menitipkan saksi Ferry Hongkiriwang ke LPSK?

Dalam perkembangan penyidikan, Kejaksaan Agung memutuskan untuk menitipkan saksi Ferry Hongkiriwang kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK. Keputusan penitipan ke LPSK ini diambil oleh penyidik demi kepentingan jalannya proses penyidikan yang saat ini masih terus berlangsung. Selain ditujukan untuk kelancaran proses penyidikan, langkah pengamanan dari pihak kejaksaan ini juga secara khusus ditujukan untuk menjamin keselamatan dan keamanan pribadi dari saksi yang bersangkutan selama proses hukum kasus dugaan pencucian uang ini berjalan.

Apakah Ferry Hongkiriwang memiliki peluang untuk menjadi justice collaborator?

Mengenai adanya peluang bagi saksi Ferry Hongkiriwang untuk bertindak sebagai rekan kerja sama penegak hukum atau justice collaborator, pihak Kejaksaan Agung menyatakan bahwa mereka masih dalam tahap pengumpulan keterangan. Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung, Rudi Margono, menjelaskan bahwa saat ini tim penyidik masih terus bekerja mengumpulkan berbagai keterangan yang dibutuhkan. Pihak kejaksaan masih menunggu perkembangan lebih lanjut dari penyidikan, namun yang pasti, keterangan dari Ferry Hongkiriwang saat ini masih sangat dibutuhkan sebagai saksi demi kelancaran pengusutan perkara sekaligus memberikan perlindungan keamanan bagi dirinya.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Kejaksaan AgungFebrie AdriansyahTPPUTan KianFerry HongkiriwangLPSK

Berita Terbaru Lainnya

Dentuman Keras & Kilatan Cahaya di Gorontalo, BMKG, Bukan GempaBantuan 19 Ton Dikirim untuk Korban Gempa NTTIsi BBM Antre di Makassar, Siswa Sekolah Terpaksa Belajar Jarak JauhPengeroyok Bambang Setiawan di 27 Agustus Terancam 12 Tahun PenjaraPolisi Ungkap Peran Tiga Tersangka Kasus Pengeroyokan Bambang Setiawan di PejomponganAyah di Subang Ditangkap Polisi, Diduga Perkosa Anak Kandung Selama 4 TahunCara Pengusaha Hadapi Risiko Bencana Alam dan Perubahan IklimPramono Teken Pergub Pembentukan LPDP Jakarta

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Jadwal Wayang Kulit Ki Eko Suwaryo Agustus 2026 dan Link Live Streaming

Budaya

Jadwal Wayang Kulit Ki Eko Suwaryo Agustus 2026 dan Link Live Streaming

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  3. 3Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026
  4. 4Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  5. 5Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional 路 9 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNS

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap