Kejaksaan Agung saat ini tengah melakukan penyidikan intensif terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Kasus ini menjerat mantan pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung, yaitu eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, yang kini telah berstatus sebagai tersangka. Dalam upaya mengusut perkara tersebut, penyidik Kejaksaan Agung memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan. Salah satu langkah yang diambil oleh penyidik adalah memeriksa seorang pengusaha bernama Tan Kian. Pemeriksaan terhadap pengusaha ini dilakukan untuk mengonfirmasi sejumlah dugaan yang berkaitan dengan penanganan kasus di masa lalu.
Apa status dan tujuan pemeriksaan Tan Kian oleh Kejaksaan Agung?
Kejaksaan Agung telah memanggil dan memeriksa pengusaha Tan Kian dalam kapasitasnya sebagai saksi. Pemeriksaan terhadap saksi tersebut dilakukan secara khusus untuk mendalami kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang saat ini tengah diusut oleh pihak kejaksaan. Informasi resmi mengenai jalannya proses pemeriksaan ini disampaikan secara langsung oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung, Rudi Margono. Keterangan tersebut diberikan kepada para wartawan pada hari Kamis, 30 Juli 2026. Fokus dari pemanggilan ini adalah untuk mengonfirmasi dugaan-dugaan yang berkaitan erat dengan penanganan kasus Asabri atau Jiwasraya.
Siapa tersangka yang dijerat dalam kasus dugaan TPPU ini?
Kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang sedang diselidiki oleh Kejaksaan Agung ini menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, atau yang biasa disingkat sebagai eks Jampidsus, yakni Febrie Adriansyah. Febrie Adriansyah telah secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU tersebut. Penetapan status tersangka ini kemudian menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan serangkaian pemanggilan terhadap sejumlah saksi guna melengkapi berkas perkara, termasuk saksi dari kalangan pengusaha seperti Tan Kian.
Ulah Pelayan Picu Kebakaran Maut, Endingnya Undang-undang Diubah

Apa saja hal spesifik yang didalami penyidik dari saksi Tan Kian?
Dalam proses pemeriksaan yang berlangsung, penyidik Kejaksaan Agung berupaya keras untuk mengonfirmasi berbagai dugaan yang berkaitan dengan penanganan kasus hukum sebelumnya. Secara lebih spesifik, pihak kejaksaan mengonfirmasi dugaan-dugaan yang memiliki keterkaitan dengan penanganan perkara Asabri atau Jiwasraya. Keterangan dari saksi Tan Kian sangat dibutuhkan oleh penyidik untuk memperjelas apakah memang terdapat dugaan kuat bahwa perkara Asabri atau Jiwasraya ini berjalan sesuai dengan sangkaan yang sedang diusut oleh pihak Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan TPPU tersebut.
Siapa saksi lain yang turut diperiksa oleh Kejaksaan Agung terkait perkara ini?
Selain melakukan pemeriksaan terhadap pengusaha Tan Kian, Kejaksaan Agung juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi lain yang diketahui bernama Ferry Hongkiriwang. Berdasarkan penjelasan dari Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung, Rudi Margono, materi pemeriksaan yang diajukan oleh tim jaksa penyidik kepada Ferry Hongkiriwang pada dasarnya adalah sama persis dengan materi yang ditanyakan kepada saksi Tan Kian. Pemeriksaan terhadap Ferry Hongkiriwang ini difokuskan pada hal-hal serupa guna mencocokkan keterangan dan mengonfirmasi dugaan kuat terkait penanganan perkara Asabri atau Jiwasraya.
3 Pengeroyok Warga Pejompongan Ditangkap di Babakan Madang Bogor

Mengapa Kejaksaan Agung menitipkan saksi Ferry Hongkiriwang ke LPSK?
Dalam perkembangan penyidikan, Kejaksaan Agung memutuskan untuk menitipkan saksi Ferry Hongkiriwang kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK. Keputusan penitipan ke LPSK ini diambil oleh penyidik demi kepentingan jalannya proses penyidikan yang saat ini masih terus berlangsung. Selain ditujukan untuk kelancaran proses penyidikan, langkah pengamanan dari pihak kejaksaan ini juga secara khusus ditujukan untuk menjamin keselamatan dan keamanan pribadi dari saksi yang bersangkutan selama proses hukum kasus dugaan pencucian uang ini berjalan.
Apakah Ferry Hongkiriwang memiliki peluang untuk menjadi justice collaborator?
Mengenai adanya peluang bagi saksi Ferry Hongkiriwang untuk bertindak sebagai rekan kerja sama penegak hukum atau justice collaborator, pihak Kejaksaan Agung menyatakan bahwa mereka masih dalam tahap pengumpulan keterangan. Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung, Rudi Margono, menjelaskan bahwa saat ini tim penyidik masih terus bekerja mengumpulkan berbagai keterangan yang dibutuhkan. Pihak kejaksaan masih menunggu perkembangan lebih lanjut dari penyidikan, namun yang pasti, keterangan dari Ferry Hongkiriwang saat ini masih sangat dibutuhkan sebagai saksi demi kelancaran pengusutan perkara sekaligus memberikan perlindungan keamanan bagi dirinya.






