Polda Metro Jaya mengungkap peran dari tiga orang tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan yang menewaskan seorang pedagang kaca, Bambang Setiawan. Insiden pengeroyokan tersebut terjadi saat berlangsungnya kericuhan di kawasan Pejompongan, Jakarta, pada 27 Agustus lalu.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menjelaskan bahwa penetapan tersangka serta identifikasi peran masing-masing pelaku dilakukan setelah penyidik menganalisis rekaman CCTV di lokasi kejadian dan mencocokkan sidik jari pada sejumlah barang bukti. Tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah FP (23), DS (33), dan DDS (29).
Peran Tersangka dan Motif Penganiayaan
Berdasarkan hasil penyidikan, para pelaku memiliki peran berbeda dalam peristiwa fatal tersebut. Sebagian tersangka melakukan pemukulan terhadap korban secara langsung menggunakan benda tumpul maupun peralatan lain yang berada di tempat kejadian perkara. Sementara itu, pelaku lainnya berperan memberikan bantuan kepada pelaku utama dalam melancarkan aksi kekerasan.
Dentuman Keras & Kilatan Cahaya di Gorontalo, BMKG, Bukan Gempa

Bantuan dari tersangka lain tersebut mengakibatkan korban tidak berdaya, tidak mampu berbuat apa-apa, dan tidak dapat bereaksi saat menerima perlakuan penganiayaan dari pelaku utama. Mengenai latar belakang aksi penyerangan, Iman menyebutkan bahwa para tersangka terpicu karena merasa terganggu dengan peristiwa yang terjadi ketika mereka sedang melintas bersama di lokasi kejadian.
Iman juga menambahkan bahwa ketiga tersangka sehari-hari bekerja serabutan di sekitar area tempat kejadian perkara. Selain itu, kepolisian memastikan bahwa para tersangka tidak memiliki afiliasi dengan organisasi atau kelompok tertentu.
Penyelidikan dan Penangkapan di Bogor
Sebelum melakukan penangkapan, pihak penyidik Polda Metro Jaya telah membuat sketsa wajah para terduga pelaku. Pembuatan sketsa wajah ini disusun berdasarkan keterangan dari 14 orang saksi yang diperiksa serta bukti rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara.
Bantuan 19 Ton Dikirim untuk Korban Gempa NTT

Tim Subdit Polda Metro Jaya terus melakukan pencarian terhadap para terduga pelaku hingga akhirnya berhasil melacak keberadaan mereka pada 11 September 2026. Ketiga tersangka berhasil diamankan dan ditangkap di wilayah Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Setelah ditangkap, FP, DS, dan DDS langsung dibawa guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini, ketiga tersangka telah ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya untuk menjalani penahanan dan proses hukum yang berlaku.






