Aparat Kepolisian Resor Subang menangkap seorang pria berinisial IS atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri. Penangkapan dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Subang setelah korban melaporkan perbuatan yang dialaminya selama bertahun-tahun.
Berdasarkan keterangan kepolisian, aksi bejat tersebut diduga berlangsung selama kurang lebih empat tahun, terhitung sejak korban masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP) hingga kini menempuh pendidikan di tingkat sekolah menengah atas (SMA).
AKBP Andi Purwanto menjelaskan bahwa dalam melancarkan aksinya, tersangka menggunakan ancaman finansial agar korban menuruti kehendaknya. Tersangka mengancam tidak akan membiayai kebutuhan hidup korban, termasuk uang saku, biaya pendidikan, hingga modal usaha jika korban menolak.
Pramono Teken Pergub Pembentukan LPDP Jakarta

Dalam proses penyidikan di Mapolres Subang, petugas mengamankan sejumlah barang bukti penting. Barang bukti yang disita meliputi pakaian milik korban, dokumen akta kelahiran, serta beberapa strip pil KB.
Atas perbuatannya, IS ditahan dan dijerat pasal berlapis. Polisi menerapkan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) serta Pasal 473 ayat (4) dan ayat (9) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pasutri Hobi Dugem di Jakarta, Ternyata Hartanya Hasil Rampok

Ketentuan Pasal 473 ayat (4) KUHP memuat ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun untuk tindak pidana perkosaan terhadap anak. Sementara itu, Pasal 473 ayat (9) mengatur adanya pemberatan hukuman berupa penambahan sepertiga dari ancaman pidana pokok karena tindak kejahatan tersebut dilakukan oleh ayah kandung korban.






