Polres Semarang membekuk dua pria yang diduga mencuri kabel dan baterai atau aki di belasan lokasi menara base transceiver station (BTS) di wilayah Kabupaten Semarang. Keduanya diketahui telah melancarkan aksi tersebut dalam rentang waktu Januari hingga Mei 2026.
Kasat Reskrim Polres Semarang AKP M. Bodia Teja Lelana mengungkapkan, kedua tersangka berinisial BD dan IY. BD merupakan warga Kabupaten Grobogan yang berstatus sebagai pekerja di perusahaan operator seluler Telkomsel, sedangkan IY adalah warga Kota Semarang yang diajak untuk membantu operasi kejahatan tersebut.
Kronologi dan Modus Operandi di Lapangan
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pencurian di salah satu menara operator seluler di kawasan Desa Jambu, Kecamatan Jambu, pada Rabu (9/9). Sekitar pukul 14.00 WIB di hari yang sama, BD menghubungi IY melalui pesan singkat WhatsApp guna merencanakan pencurian kabel di titik tersebut.
Polisi Bongkar Pendana Massa Ricuh 27 Agustus, Usut Badan Hukum

Keduanya tiba di lokasi menara BTS sekitar pukul 15.50 WIB dengan pembagian peran yang terencana. IY memanjat konstruksi menara untuk memotong kabel dari atas, sementara BD bersiaga di bawah guna mengarahkan alur kerja sekaligus menggulung kabel yang telah dipotong. Gulungan kabel beserta perlengkapan eksekusi kemudian langsung dimasukkan ke dalam kendaraan yang disiapkan.
Penyelidikan kepolisian bergerak cepat usai menerima laporan. Polisi menangkap BD terlebih dahulu pada Rabu (9/9) malam di wilayah Ambarawa, sebelum kemudian mengamankan IY.
Sasar 12 Titik Tower dan Ancaman Pidana
Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi komplotan ini menyasar sedikitnya 12 titik menara BTS di berbagai kawasan Kabupaten Semarang. Lokasi-lokasi tersebut mencakup tower di Gedong Songo, Kartini Ambarawa, Banyubiru, Jetak Duren Bandungan, Gondang 2 Bergas, Nyatnyono Ungaran Barat, Candi Gedong Songo, Bawen Gembol, Susukan, Kopi Eva Jambu, Saloka Tuntang, hingga Regunung Tengaran.
Keramahan Warga Jateng Jadi Pesona MTQ Nasional 2026

Dari tangan kedua tersangka, kepolisian menyita sejumlah barang bukti berupa 60 meter kabel AWG 10, tiga buah tang potong, sebuah cutter, obeng, dokumen, serta kunci kendaraan. Turut diamankan pula satu unit mobil Toyota Calya berwarna merah dan satu unit sepeda motor Honda CBR 150 berkelir kuning putih yang dipakai untuk operasional.
Perusahaan operator seluler terkait ditaksir mengalami kerugian materiil hingga ratusan juta rupiah akibat hilangnya fasilitas infrastruktur telekomunikasi tersebut. Atas tindakan mereka, BD dan IY dijerat dengan Pasal 477 huruf F dan huruf G KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dan/atau Pasal 488 KUHP juncto Pasal 20 huruf C KUHP mengenai tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan secara bersama-sama.






