Kantor Imigrasi Tangerang membongkar dugaan operasi jaringan perjudian daring internasional yang melibatkan lima warga negara asing (WNA) di kawasan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, pada Kamis (12/9/2026).
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Banten, Barron Ichsan, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari temuan ketidaksesuaian dokumen permohonan perpanjangan izin tinggal yang diajukan para pelaku secara daring. Kejanggalan tersebut terdeteksi pada 29 Agustus 2026 saat petugas memverifikasi permohonan perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan (VOA) melalui aplikasi e-visa.
Dalam proses verifikasi, petugas mengidentifikasi indikasi pemalsuan tiket kepulangan yang dilampirkan oleh dua WNA asal Tiongkok berinisial WH dan ZL, serta tiga WNA asal Vietnam berinisial LVT, DVD, dan DIH.
Polisi Bongkar Pendana Massa Ricuh 27 Agustus, Usut Badan Hukum

Temuan manipulasi data tersebut ditindaklanjuti dengan pengawasan keimigrasian langsung ke tempat tinggal para pelaku di sebuah apartemen. Di lokasi penggeledahan, petugas mendapati puluhan perangkat elektronik yang sedang bekerja secara otomatis dalam jumlah tidak lazim.
Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit komputer, satu unit laptop, dan 26 unit telepon genggam. Perangkat-perangkat tersebut diduga kuat digunakan untuk mengoperasikan sistem perjudian daring secara otomatis.
Keramahan Warga Jateng Jadi Pesona MTQ Nasional 2026

Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa kelima WNA tersebut bertindak sebagai operator dalam sindikat judi online lintas negara. Untuk menghindari pelacakan petugas, mereka menyamarkan aktivitas ilegal tersebut di balik operasional permainan daring (game online).
Kelima pelaku kini telah diamankan di Kantor Imigrasi Tangerang guna menjalani proses penyidikan dan pendalaman lebih lanjut.






