Aksi unjuk rasa yang berujung ricuh di kawasan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, pada 27 Agustus lalu dipastikan mendapat sokongan dana terstruktur. Polda Metro Jaya membongkar keberadaan pihak-pihak penyandang dana yang mengucurkan uang guna memobilisasi massa ke lokasi demonstrasi, termasuk menelusuri keterlibatan salah satu badan hukum.
Dalam proses penegakan hukum perkara tersebut, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan 49 orang sebagai tersangka. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan bahwa penanganan perkara dipisahkan berdasarkan kategori usia para tersangka.
Sebanyak 44 tersangka dewasa ditangani langsung oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum). Sementara itu, lima orang lainnya yang berstatus anak berkonflik dengan hukum diproses melalui Direktorat Reserse Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) serta Perlindungan Perempuan dan Anak (PPO).
2 Pencuri Kabel & Aki Tower BTS di Semarang Ditangkap, Beraksi dari Januari 2026

Pola Pembagian Dana Lapangan dan Aktor Intelektual
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin membeberkan bahwa penyidik menemukan dua klaster pendanaan mobilisasi massa. Pada klaster pertama, sejumlah tersangka kerusuhan mengaku menerima uang jalan senilai Rp40.000 per orang dari seorang koordinator lapangan berinisial JT.
Sosok JT diketahui tidak bergerak sendiri. Ia mendapatkan instruksi pengumpulan massa dari seseorang bernama PKL, serta dua figur lainnya yakni KHT alias HY dan SO. Polisi saat ini terus melacak sosok utama di balik rantai komando tersebut.
Pihak kepolisian tengah mendalami keberadaan aktor intelektual (intellectual leader) yang bertindak sebagai pemesan atau pihak yang meminta pengerahan massa sekaligus menyiapkan pendanaannya.
Keramahan Warga Jateng Jadi Pesona MTQ Nasional 2026

Peran Mahasiswa dan Penelusuran Badan Hukum
Selain rantai distribusi lewat koordinator lapangan, kepolisian mengidentifikasi klaster pendanaan kedua yang melibatkan seorang mahasiswa perguruan tinggi di Jakarta berinisial ER. Dalam praktiknya, ER berperan mengumpulkan massa aksi dengan menjanjikan atau menyiapkan imbalan sebesar Rp70.000 per kepala.
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, ER mengumpulkan orang-orang tersebut setelah menerima order dari sebuah entitas badan hukum. Badan hukum tersebut diduga bertindak sebagai penyedia anggaran logistik massa dan saat ini tengah didalami secara intensif oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya guna mengungkap motif serta pertanggungjawaban pidananya.






